Kelompok Minoritas LGBT di Aceh dalam Perspektif Keagamaan dan Kebangsaan
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v11i2.2730Keywords:
Aceh, Kelompok Minoritas, LGBTAbstract
Tulisan ini menawarkan gagasan alternatif dalam perspektif keagamaan dan kebangsaan yang lebih komprehensif dan inklusif. Di Aceh, peraturan tersebut telah merusak hak privasi dan membuka intervensi terhadap hak-hak privasi seseorang. Ancaman hukuman cambuk dan denda hukuman tersebut sangat tidak manusiawi dan bahkan merendahkan martabat manusia. Praktik pengadilan Ditambah Mahkamah Syariat Aceh untuk kasus qanun jinayat dan tidak adanya akses bantuan hukum dan pembelaan hak-hak mereka di pengadilan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan metode kajian pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mendalami masalah LGBT dalam perspektif kagamaan dan kebangsaan. Analisis ini peneliti menggunakan literatu-literatur baik buku, jurnal media online maupun media cetak yang relevan dengan masalah LGBT di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Islam, orang yang diciptakan dan memiliki ekpresi orientasi seksual yang berbeda sejak lahir tidak berdosa dan juga tidak boleh ada diskriminasi. Sementara orang yang memiliki perilaku seksual yang menyimpang dari kudratnya baik sebagai perempuan maupun laki-laki sangat dilarang oleh agama bahkan dapat dipidanakan secara konstitusional. Dalam rezim hukum Indonesia, beberapa regulasi baik secara normatif maupun substantif harus memberikan kepastian terhadap keamanan kebebasan bersama. Karena individu LGBT hidup di hampir semua aspek dunia, mereka sangat penting untuk budaya, identitas, dan agama tertentu. Mereka termasuk kelompok yang memiliki hak istimewa dan perlu diperhatikan. Namun di negara tertentu kelompok LGBT masih mengalami segregasi karena kepribadian dan arah seksual yang dinilai berbeda.
References
Agustin Leo, Kebahagiaan (Happiness) Pada Pria Dewasa Awal Yang Menjadi Seorang Gay, 2011, Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma: Jurnal Tidak Diterbitkan.
Anam, Choirul Dkk, 2016, Upaya Negara Menjamin Hak-Hak Kelompok Minoritas Di Indonesia (Sebuah Laporan Awal), Jakarta: Komnas HAM.
Azhari Rama Dan Kencana Putra, 2008, Membongkar Rahasia Jaringan Cinta Terlarang Kaum Homoseksual, Jakarta: Hujjah Press.
Bahiej, Ahmad, Makhrus and Fatma Amilia, “Respons Minoritas Non-Muslim terhadap Pemberlakukan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 51, no. 1, (2017).
Cass, V. C. 1979. Homosexual identity formation: A theoretical model. Journal of Homosexuality.
Demartoto, 2013, Seks, Gender, Dan Seksualitas Lesbian. Solo: Universitas Negeri Surakarta.
Departemen Agama RI, 2014, Al- Qur’an Tajwid dan dan terjemahan , cet 10 Bnadung : Diponegoro.
Harold I. Kaplan., Sadock Benjamin J., dan Grebb A Jack, 1997, Sinopsis Psikiatri Ilmu Pengetahuan Perilaku Psikiatri Klinis, Edisi Ketujuh, Jakarta: Binarupa Aksara.
Http://Acehinstitute.Org/Mahasiswa-Menulis/Pelangi-Peradaban-Lg bt.Html. Diambil Pada Tanggal 20 Juli 2022.
http://kebudayaan.kemedikbud.go.id/bpnsulsel/eksistensi-bissu-di-bone-dalam-mempertahankan-nilai-budaya-lokal-di-kabupaten-bone/. Diambil Pada Tanggal 20 Juli 2022.
https://Habadaily.Com/News/5954/Ini-Sejarah-Berkembangnya-Kelompok-Lgbt.Html. Diambil Pada Tanggal 20 Juli 2022.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Bissu. Diambil Pada Tanggal 20 Juli 2022.
https://kbr.id/nasional/09-019/catatan_kelam_12_tahun_persekusi _lgbt_di_indonesia /100636.html. Diambil pada tanggal, 20 Juli 2022.
https://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/53670/problematika-lgbt-dal am-perspektif-hukum-islam-dan-ham. Diambil pada tanggal, 20 Juli 2022.
Https://www.Republika.Co.Id/Berita/Jurnalisme-Warga/Wacana/16 /01/28/O1n41d336-Menelisik-Perjalanan-Lgbt-Di-Indonesi a. Diambil pada tanggal, 20 Juli 2022.
https://www.voaindonesia.com/a/mencari-ruang-penerimaan-lgbt-d alam-agama-agama/5482751.html. Diambil pada tanggal, 20 Juli 2022.
Husaini, Adian LGBT di Indonesia: Perkembangan dan Solusinya. Jakarta: INSIST.
Manja, Novi Sari, Indriyati Eko Purwaningsih, Hubungan Kebermaknaan Hidup dengan Penerimaan Diri Pada Kaum LGBT di Yogyakarta ( Fakultas Psikologi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta), Jurnal SPIRITS, Vol.3, No.1, November 2012
Masnun, LGBT dan Shalat Reinterpretasi Fikih untuk Kaum LGBT, Musãwa, Vol. 10, No. 1 Januari 2011.
Musti’ah, lesbian Gay bisexsuel, and transgender ( LGBT ): Pandangan Islam, faktor penyebab,dan solusinya. Sosial horizon : Jurnal Pendidikan Sosial Vol. 3, No.2, Desember 2016.
Nasir, Haedar. 2013, Islam Syariat: Reproduksi Salafiyah Ideologis Di Indonesia, Bandung: Penerbit Mizan.
Nata, Galih Permana, Pengakuan Hak Minoritas Sebagai Perwujudan Demokrasi di Indonesia, ‘Adalah; Buletin Hukum dan Keadilan merupakan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (POSKO-LEGNAS), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Volume 2 Nomor 1c (2018).
Pelras , Christian, 2006, Manusia Bugis, Jakarta: Nalar.
Puspitosar, Hesti Dan Sugeng Pujileksono, 2005, Waria Dan Tekanan Sosial, Malang: Umm Press.
Rizki, Muhammad Dkk, Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender: Tinjauan Teori Psikoseksual, Psikologi Islam Dan Biopsikologi (Psikis : Jurnal Psikologi Islami Vol. 4 No. 1 Juni 2018 : 28).
Sabiq Sayyid, 1995, Fikih Sunnah jilid 9, Bandung : Alma’arif.
Santoso Budiarti Meilanny, LGBT Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Share: Social Work Jurnal Volume: 6 Nomor: 2.
Sembiring Pudan Endof,. Dkk, Implementasi Perda No. 14 Tahun 2008 Tentang Penanggulangan Hiv Dan Aids Di Kabupaten Malang (Studi Tentang Peran Komunikasi Dalam Implmentasi Kebijakan Publik), Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 1, No. 3, 2013.
Shihab, M. Quraish, 2002, Tafsir Al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati.
Suliyati Titiek, Bissu: Keistimewaan Gender dalam Tradisi Bugis Jurnal Ilmiah Kajian Antropologi Vol. 2 No. 1 : Desember 2018 E-ISSN : 2599-107856.
Yansyah Roby dan Rahayu, Globalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender (Lgbt): Perspektif Ham Dan Agama Dalam Lingkup Hukum Di Indonesia, Jurnal Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukum Volume 14, Nomor 1, Tahun 2018.
Zaini, Hasan LGBT Dalam Perspektif Hukum Islam (Jurnal Ilmiah Syari‘ah, Volume 15, Nomor 1, Januari-Juni 2016).
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.