Konsep Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Penyeberangan Pincara
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v11i2.2823Keywords:
perlindungan konsumen, penyeberangan, PincaraAbstract
Abstrak: Konsep perlindungan konsumen terhadap pengguna jasa penyeberangan Pincara. Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini bertujuan memberikan konsep perlindungan konsumen atas pengunaan jasa pengangkutan Pincara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang akan mengkaji dan menganalisis konsep perlindungan konsumen terhadap penggunaan jasa penyeberangan Pincara di Sungai Konaweeha Provinsi Sulawesi Tenggara. Jenis penelitian ini normatif yang meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum, inventarisasi hukum positif, dasar falsafah (dogma atau dotrin) hukum positif. Adapun hasil penelitian yaitu konsep perlindungan konsumen dalam pengangkutan Pincara, berdasarkan pasal 1 angka 1 Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepala konsumen. Apabila terjadi kecelakaan dalam pengangkutan yang mengunakan jasa pincara maka pemilik pincara bertanggung jawab, Sesuai pasal 1 angka 3 Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Adapun bentuk perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 ayat 1 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Abstract: The concept of consumer protection for users of the Pincara ferry service. Whatever the purpose of writing this scientific work is to provide the concept of consumer protection for the use of pincara transportation services. This research is a normative legal research that will examine and analyze the concept of consumer protection for the use of pincara crossing services on the Konaweeha River, Southeast Sulawesi Province. Types of normative research include research on legal principles, legal systematics, comparative law, inventory of positive law, the basic philosophy (dogma or doctrine) of positive law. The results of the research are the concept of consumer protection in the transportation of pincara, based on article 1 number 1 Consumer protection is all efforts that guarantee legal certainty to provide protection for consumers' heads. If an accident occurs in transportation using loan services, the loan owner is responsible. In accordance with Article 1 point 3 Business actors are any individual or business entity, whether in the form of a legal entity or not a legal entity. As for the forms of consumer protection carried out by business actors as stipulated in Article 19 paragraph 1 Business actors are responsible for providing compensation for damage, pollution and or consumer losses as a result of consuming goods and or services produced or traded.
References
Adiman, Pengertian Konsumen. http://adimanpangaribuan.blogspot.com/2012/06/pengertian-konsumen.html diakses pada tanggal 10 maret 2015, pukul 23.00 WITA
Ahmad Miru, prinsip-prinsip perlindungan hukukm bagi konsumen di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlanga, Surabaya, 2000.
Arif Poetra Yunar Blog. Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen. http://arifpoetrayunar.blogspot.com/2013/04/pengertian-konsumen-menurut-uu.html. diakses pada tanggal 10 Maret 2015, pukul 23.10 WITA.
Budiono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Karya Agung, Surabaya, 2005,
Chandrawidjaja, Robert. 1998. Navigasi Perairan Daratan. Banjarmasin: Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat.
Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta. Sinar grafika. 2009
Jhon M. Echlos dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Cetakan XXIV, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.
Johannes Gunawan “Product Liability” dalam Hukum Bisnis Indonesia, Pro Justitia, Tahun XII, Nomor 2 April 1994.
M. Marwan &Jimmy ,Kamus Hukum, Cetakan I, Reality Publisher, Surabaya, 2009
M. Sadar dan Moh Taufik Makarao, Hukum perlindungan konsumen di indonesia, Akademia 2012.
Maryono, Agus. 2005. Menangani banjir, kekeringan, dan lingkungan. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta
Muhammad Yusuf, Pelaku Usaha, http://teknikindustriitm.blogspot.com/2009/12/pelaku-usaha.html , diakses pada tanggal 23 februari 2015, pukul 21:16 WITA
Philip kotler. 1987. Principles Of Marketing.
Sinulingga, Budi D. 2005. Pembangunan Kota : Tinjauan Regional Dan Lokal. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta
Sri Handayani. (2012). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Pelayanan Air Bersih pada PDAM Tirtasari Binjai. Jurnal Non Eksakta (Volume 4 Nomor 1). http://digilib.unila.ac.id/6225/13/BAB%20II.pdf, diunduh tanggal 29 januari 2020.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, edisi kelima, cetakan keempat, liberti, Yogyakarta.
Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Wa Ode Nur Hayati Adriyanti. H1A112189. 2012.Tanggung jawab pemilik pincara terhadap keselamatan penumpang dan barang di kelurahan laosu kecamatan bondoala kabupaten konawe. Kendari. Universitas Haluoleo.
Warpani, Suwardjoko. 1990. Merencanakan Sistem Perangkutan. Bandung.Penerbit ITB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.