Hukum Pidana Perpajakan: Sanksi Pidana dalam Pajak Penghasilan Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v10i2.2963Keywords:
Pajak, PPh, sanksi pidana pajak, penyidikan pajak, penuntutan pajakAbstract
Tindak pidana perpajakan terdapat dua sanksi yaitu sanksi pidana dan sanksi administrasi. Tindak pidana perpajakan termasuk dalam hukum pidana khusus. Tata cara penyidikan dan penuntutannya berbeda dengan tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, perlu dirumuskan apa saja pelanggaran yang menggunakan sanksi pidana dan mana yang menggunakan sanksi administrasi,Bagaimana penerapan sanksi pidana dan bagaimana tatacara penyidikan dan penuntutannya. Tujuan dirumuskan permasalahan agar mengetahui pelanggaran apa saja yang mendapatkan sanksi pidana dan bagaimana penerapannya serta mengetahui tatacara penyidikan dan penuntutannya. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi.Subyek penelitiannya adalah sanksi pidana dan obyeknya adalah pejabat pajak. Jalannya penelitian yang pertama melakukan ijin penelitian, persiapan kuisoner dan alat pengumpulan data lainnya.Pelaksanaan penelitian adalah wawancara dan pengumpulan data dokumen yang berasal dari buku-buku, Undang-undang dan data yang berasal dari internet.Analisis data menggunakan metode kualitatif untuk mendapatkan data deskriptif analitis. Sanksi pidana dalam pajak penghasilan terdapat dalam Pasal 38-39A UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, meliputi antara lain tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan yang tidak benar, tidak mempunyai NPWP, menyalahgunakan NPWP, pemalsuan surat pemberitahuan, menolak untuk dilakukan pemeriksaan, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Kekhususan tata cara penyidikan dan penuntutan adalah penyidikan dilakukan oleh penyidik dari pejabat PNS direktori jenderal pajak.
References
Amin laili,Pidana Pajak Bagi yang tidak Ber-NPWP, http://www.pajak.go.id/ content/article/pidana-pajak-bagi-yang-belum-ber-npwp, diakses pada pukul jam 13.10 WIB Tanggal 20 oktober 2014.
http://www.pn-yogyakota.go.id/, Informasi detil perkara, diakses pada tanggal 26 Oktober 2014 pukul 14.53 WIB.
Peraturan Menteri Keuangan No 202/PMK.03/2007
Rusjdi, Muhammad, 2007, PPh Pajak Penghasilan, Indeks, Jakarta.
Saidi, Muhammad Djafar, dkk, 2011, Kejahatan di Bidang Perpajakan, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Suandy, Erly, 2009, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta.
UU No 6 Tahun 1983 yang diubah menjadi UU No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
UU No 7 Tahun 1983 yang diubah menjadi UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan.
Downloads
Issue
Section
License
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.