Prinsip Keadilan dalam Pendistribusian Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Indonesia

Authors

  • Nurul Jihan Khairunnisa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta http://orcid.org/0009-0004-6215-9858
  • Ataka Ni’am Ahmad UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Muhammad Raihan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Amsyar Azri UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Afif Abdul Fattah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/3nsy5016

Keywords:

Kartu Indonesia Pintar, Prinsip Keadilan, John Rawls

Abstract

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sebagai perwujudan cita-cita konstitusi negara yang menginginkan pendidikan yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia. Namun, tidak sejalan dengan tujuan tersebut, dalam pelaksanaannya terdapat berbagai penyimpangan dan ketidakadilan dalam proses pendistribusiannya. Banyak penyelewengan yang muncul sehingga distribusi KIP-K dinilai tidak adil dan memunculkan kekecewaan bagi beberapa pihak. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis prinsip keadilan yang seharusnya ada dalam pendistribusian KIP-K di Indonesia dengan menggunakan teori keadilan yang dibawa oleh John Rawls. Artikel ini menggunakan pendekatan studi literatur yang mana sumber-sumber yang diperoleh, dikumpulkan dan dianalisis dengan metode analisis isi sehingga penulis dapat melaporkan hasil temuan yang didapatkan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pendistribusian KIP-K di Indonesia belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan yang dibawa oleh John Rawls, masih banyak hal yang perlu dibenahi agar tercipta keadilan dalam program KIP-K. Untuk menanggapi hal tersebut, maka dengan adanya artikel ini diharapkan bahwa individu ataupun pemerintah dapat memahami arti keadilan yang seharusnya ada di dalam kehidupan sosial terutama pada sistem pendidikan Indonesia.

References

Amin, Ahmad, Rambat Nur Sasongko, and Armi Yuneti. 2022. “Kebijakan Kartu Indonesia Pintar Untuk Memerdekakan Mahasiswa Kurang Mampu.” Journal Of Administration and Educational Management (ALIGNMENT) 5 (1): 98–107. https://doi.org/10.31539/alignment.v5i1.3803.

Andriadi, Komang Dandy, Ethya Tre Widhy Asih, A.A. Wika Dewi, Nugraha, and I Made Deva Samadhinata. 2018. “Efektifitas Penyelenggaraan Program Beasiswa Bidikmisi Di Universitas Pendidikan Ganesha.” Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika 8 (3): 206–12.

Anggun Putri Ady Triyas, Dwi Rizky Wulan Maulida, and Elanda Cika Alodya Nathania. 2023. “Realitas Tersembunyi : Praktik Dramaturgi Mahasiswa Penerima Beasiswa KIPK.” Concept: Journal of Social Humanities and Education 2 (4): 253–67. https://doi.org/10.55606/concept.v2i4.809.

Cahyaningsih, Ratna Indah. 2018. “PENDISTRIBUSIAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP).” Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar. 4(1) : 147-162

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Erlina Harlina, Heru Purnawan, and Evsa Wulan Suri. 2023. “Evaluasi Pelaksanaan KIP Kuliah Tahun 2022 9Studi Di Universitas Prof. DR. Hazairin, SH Bengkulu.” Jurnal Ilmiah Administrasi Publik 1 (December):27–34.

Fachri Djaman. 2024. “Setelah Undip Dan Brawijaya, Viral Penerima KIP Kuliah Universitas Negri Malang Hidup Hedon.” Terkini.Id. May 2, 2024.

Fattah, Damanhuri. 2013. n.d. “Teori Keadilan Menurut John Rawls.” Jurnal TAPIs. 9(2) : 31-45

Mawardi. n.d. 2020. “Keadilan Sosial Menurut John Rawls.” Skripsi UIN Syarif Hidayatullah

Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Negara publicik Indonesia Tahun 1945, diakses dari bkn.go.id

____, Instruksi Presiden No.7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simapanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat, diakses dari bkn.go.id

____, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

____, Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, diakses dari jdih.kemendikbud.go.id

Pan Mohammad Faiz. 2019. “Teori Keadilan Jhon Rawls.” Jurnal Konstitusi 6 (April):135–49.

Rohaeni, Eni, and Oyon Saryono. 2018. “Implementasi Kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dalam Upaya Pemerataan Pendidikan.” Indonesia Journal of Education Management and Administration Review 2 (1): 194–204.

Rohmah, Eva Nur Laily, and Zuli Kasmawanto. 2022. “Implementasi Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Di Perguruan Tinggi Swasta.” Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan MADANI 14 (1): 85–104.

Setiawan, Muhammad Nazril. 2023. “Salah Sasaran Program KIP Kuliah.” DetikNews. October 2023.

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

Articles

Similar Articles

11-20 of 90

You may also start an advanced similarity search for this article.