PENGAMBILAN KEPUTUSAN LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT-OBATAN, DAN KOSMETIKA MAJELIS ULAMA INDONESIA (LPPOM MUI) DALAM PENERBITAN SERTIFIKASI HALAL

Authors

  • Leni Yuliana UIN Sunan Kalijaga
  • Aris Risdiana UIN Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/jmd.2018.41-07

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tahapan pengambilan keputusan oleh LPPOM MUI DIY pada suatu produk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik keabsahan data menggunakan tiangulasi teknik dan triangulasi sumber. Setelah melakukan penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tahapan pengambilan keputusan dalam pemberian sertifikasi halal ada delapan yaitu identifikasi masalah, pengumpulan data, analisis data, pengkajian berbagai alternatif, pemilihan alternatif, implementasi, monitoring, dan evaluasi. Dimana ada satu tahapan yang menjadi temuan utama yaitu monitoring karena tidak termasuk pada teori Sondang Siagian. Sedangkan pengambilan keputusan di LPPOM MUI DIY bersifat semi otonom dan membutuhkan legitimasi MUI DIY untuk mengesahkan suatu keputusan.

Abstract viewed: 292 times | PDF downloaded = 472 times

References

Departemen Agama, Al-Quran dan Terjemahannya, Jakarta: Syaamil Quran, 2007.

Irham Fahmi, Manajemen Pengambilan Keputusan: Teori dan Aplikasi, Bandung: Alfabeta, 2013.

Lexy J. Moeloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1998.

LPPOM MUI DIY, diakses melalui http://halal-diy.org/profil.html pada tanggal 5 Mei 2017.

LPPOM MUI, diakses melalui http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/ 58/1366/page/1 pada tanggal 1 Desember 2017.

Muhammad Mushlich, Metode Pengambilan Keputusan Kuantitatif, Jakarta: Bumi Aksara, 2009.

Sobih A.W. Adnan, diakses melalui https://news.metrotvnews.com/news/ybJy99WN-uu-jph-dan-masa-depan-produk-halal-indonesia pada tanggal 19 November 2017.

Downloads

Published

2018-06-01

How to Cite

Yuliana, L., & Risdiana, A. (2018). PENGAMBILAN KEPUTUSAN LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT-OBATAN, DAN KOSMETIKA MAJELIS ULAMA INDONESIA (LPPOM MUI) DALAM PENERBITAN SERTIFIKASI HALAL. JURNAL MANAJEMEN DAKWAH, 4(1), 101–114. https://doi.org/10.14421/jmd.2018.41-07

Issue

Section

Articles