MANAJEMEN ZAKAT DI INDONESIA SEBAGAI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
DOI:
https://doi.org/10.14421/EkBis.2018.2.2.1136Keywords:
Zakat Management, Community Economic Empowerment, IndonesiaAbstract
ABSTRACT
The economic empowerment of the ummah means an effort to improve the dignity of the layers of the Islamic community from the conditions of being unable, and escape from the pitfalls of poverty and economic underdevelopment. In other words, as an effort to build the independence of the people in the economic field, zakat management exists as well-organized activities where there is a process to achieve these goals. Zakat management consists of planning, organizing, implementing, and controlling or supervising carried out to determine and achieve the targets that have been determined through the use of human resources and other resources.
Keywords: Zakat Management, Community Economic Empowerment, Planning, Organizing, Implementing, Controlling.
ABSTRAK
Pemberdayaan ekonomi umat merupakan upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat Islam dari kondisi tidak mampu, serta melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan ekonomi. Dengan kata lain, sebagai upaya membangun kemandirian umat di bidang ekonomi, manajemen zakat hadir sebagai suatu kegiatan-kegiatan yang diorganisir dengan baik dimana terdapat proses untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Manajemen zakat terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta pengendalian atau pengawasan yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya.
Kata kunci: Manajemen Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat, Perencanaan, Pengelolaan, Penerapan, Pengendalian.
Downloads



References
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’I., 2003Bank Syariah dan Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insan Press
Hafidhuddin, Didin., Hendri Tanjung., 2003,Manajemen Syariah dalam Praktiknya, Jakarta: Gema Insani Perss
Hasibuan, Malayu S.P., 2001, Organisasi dan Motivasi, Jakarta: PT. Bumi Aksara
Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Zakat., 2012,Profil LPZ, Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia
Kementerian Agama RI, Pedoman Zakat Sembilan Seri
Mahmud, Abdul Al–Hamid Al–Ba’ly., 2006,Ekonomi Zakat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Nawawi, Ismail., 2010,Zakat Dalam Perspektif Fiqh, Sosial dan Ekonomi, Surabaya: ITS Perss
Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia No.38 Thn 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Permono, Sjechul Hadi., 2005, Formula Zakat Menuju Kesejahteraan Sosial, Surabaya: Aulia
Purwakananta, M Arifin., Noor Aflah., 2008,Southest Asia Zakat Movement, Padang: Forum Zakat (FOZ)
Qardhawi, Yusuf., 1996,Hukum Zakat: Studi Komperasi Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, cet. ke-4, Jakarta: Mizan
Rasyid, Abdul., Wa Ode Selfiana., 2019 “Manajemen Zakat Berbasis Sistem Informasi Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)Kota Baubau”, Jurnal Informatika, Vol.8, No.1 (Juni 2019)
Saidurrahman., 2013 “The Politics Of Zakat Management In Indonesia The Tension Between BAZ and LAZ”, Journal of Indonesian Islam, Vol. 7 No. 2
Yayat M. Herujito., 2004, Dasar-dasar Manajemen, cet. Ke-3, Jakarta: PT. Grazsindo