ANALISIS LIVE FORENSIC PADA WHATSAPP WEB UNTUK PEMBUKTIAN KASUS PENIPUAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.14421/csecurity.2021.4.1.2416Keywords:
digital forensik, live forensic, penipuan online, whatsapp webAbstract
Internet tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, namun juga dapat menimbulkan dampak negatif. Salah satunya yaitu kejahatan dunia maya. Sosial media yang sering digunakan oleh masyarakat dapat disalahgunakan untuk dijadikan sebagai media kejahatan. Salah satunya melalui sosial media yang popular di Indonesia, yaitu Whatsapp. Kasus penipuan melalui aplikasi Whatsapp sering terjadi di Indonesia, sehingga memerlukan penanganan lebih lanjut agar kasus kejahatan tersebut dapat diselesaikan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Live forensic sebagai cabang ilmu Digital Forensic dapat digunakan untuk mencari bukti digital terkait kasus penipuan dari perangkat bukti yang masih dalam kondisi menyala (on). Tujuan penelitian ini adalah untuk membuktikan kasus penipuan transaksi elektronik pada Whatsapp web dengan menggunakan metode Live forensic. Metodologi NIST (National Institute of Standards and Technology) dengan tahapan koleksi, pemeriksaan, analisis, dan reporting digunakan pada penelitian ini. Pencarian bukti digital dilakukan pada laptop pelaku, sedangkan smartphone korban dijadikan sebagai pembanding. Bukti digital yang dianalisis berupa teks percakapan, gambar, dan video. Live forensic dilakukan dengan RAM imaging serta akuisisi log file, cache, dan riwayat browser dengan menggunakan FTK Imager dan Browser History Viewer. Hasil penelitian yaitu teks percakapan, filename gambar, filename video, timestamp, history, nomor rekening pelaku, dan nomor handphone korban yang merupakan bukti digital untuk pembuktian kasus. Bukti digital dari proses Live Forensic merupakan bukti yang sah berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
References
Al-Azhar, M. N., 2012. Digital Forensic Practical Guidlines for Computer Investigation. Jakarta: Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Kemp, S., 2021. Reports : Digital 2021 Indonesia. [Online] Available at: datareportal.com
[Diakses 27 Februari 2021].
Mulyadi S.H., M.H., H. D., 2017. Unsur-Unsur Penipuan dalam Pasal 378 KUHP Dikaitkan dengan Jual Beli Tanah. Jurnal Unigal, 5, pp. 206-223.
Nasirudin, Sunardi & Riadi, I., 2020. Analisis Forensik Smartphone Android Menggunakan Metode NIST dan Tool MOBILedit Forensic Express. Jurnal Informatika Universitas Pamulang, 5, pp. 89-94.
Polri, M., 2021. Statistik: Patroli Siber. [Online]
Available at: www.patrolisiber.id
[Accessed 1 April 2021].
Riadi, I., Sunardi & Rauli, M. E., 2018. Identifikasi Bukti Digital WhatsApp pada Sistem Operasi Proprietary Menggunakan Live Forensics. Jurnal Teknik Elektro, 10, pp. 18-22.
Sudyana, D., 2016. Belajar Mengenali Forensika Digital. Yogyakarta: Diandra Creative (Kelompok Penerbit Diandra).
Syahib, M. I., Riadi, I. & Umar, R., 2018. Analisis Forensik Digital Aplikasi Beetalk untuk Penanganan Cybercrime Menggunakan Metode NIST. Seminar Nasional Informatika, pp. 134-139.
Umar, R., Riadi, I. & Muthohirin, B. F., 2019. Live Forensic of Tools on Android Devices For Email Forensic. TELKOMNIKA, 17, pp. 1803-1809.
Wirasila, A. N., Darmadi, A. N. Y. & Purwani, S. P. M., 2017. Buku Ajar Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP Kejahatan dan Pelanggaran Terhadap Harta Benda. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Zuhriyanto, I., Yudhana, A. & Riadi, I., 2018. Perancangan Digital Forensic Pada Aplikasi Twitter Menggunakan Metode Live Forensic. Seminar Nasional Informatika, pp. 86-91.

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Syaza Dyah Utami, Carudin Carudin, Azhari Ali Ridha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.