PERANAN MEDIASI DALAM REKONSILIASI PERSELISIHAN RUMAH TANGGA (Studi di PA Kota Tasikmalaya)

Authors

  • Adam Rahman UIN Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2014.07204

Keywords:

Mediasi, Perselisihan, Syiqaq, Rumah Tangga

Abstract

Marriage is a contract handover between men and women with the purpose to satisfy each other and to form a
comfort household and prosperous society. But not a few of the couples, who have tied up in domestic bonds,
experience household problems. Household bond vulnerability to interference and problem that break the continuity
of the household of which are caused by economic factors, unpreparedness couples to navigate the household, no
mutual respect between partners who all accumulated into a dispute that could be the reason of the divorce.
Disputes arising in a household often become a classic and became one of the common reasons for divorce filed a
lawsuit to religious courts. Whatever the reason, Islam basically wants an eternity in the household and hates a
divorce. At the Religious Court of Tasikmalaya, number of divorces is still quite high with a variety of reasons
behind it.


[Perkawinan adalah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling
memuaskan satu sama lain dan untuk membentuk sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah serta
masyarakat yang sejahtera. Namun tidak sedikit dari pasangan suami istri yang sudah terikat dalam
ikatan rumah tangga, mengalami permasalahan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Rentannya
ikatan rumah tangga terhadap gangguan dan permasalahan yang dapat menghancurkan keberlangsungan
rumah tangga diantaranya disebabkan oleh faktor ekonomi, ketidaksiapan pasangan untuk
mengarungi rumah tangga, tidak saling menghargai antar pasangan yang kesemuanya terakumulasi
menjadi sebuah perselisihan yang bisa menjadi alasan dari perceraian. Di Pengadilan Agama Kota
Tasikmalaya, jumlah perceraian masih cukup tinggi dengan berbagai alasan yang melatar belakanginya.]

References

Abbas, Syahrizal, Mediasi Dalam Syariah,

Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta:

Kencana Prenada Media Group, 2011.

Al-Ats Qalani, Syekh Al Hafiedh Imam Ibnu

Hajar, Terjemah Bulughul Maram, alih

bahasa Masrap suhaemi A.H., Abu Laily

Istiqomah BA., cet. ke-1 (Surabaya: Al-

Ikhlas, 1993).

Basyir, Azhar, Hukum Perkawinan Islam, cet.ke-

,Yogyakarta: UII Press, 1999.

Daly, Peunoh. Hukum Perkawinan Islam Suatu

Studi Perbandingan dalam Kalangan Ahlussunnah

dan Negara-negara Islam, cet.ke-1

Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1988.

Departemen Agama RI, Al-qur’an dan

Terjemahannya, Bandung: PT Sygma

Examedia Arkanleema, 2009.

Efendi, Masri Singarimbun dan Sofyan,

Metodologi Penelitian Survei, Jakarta:

LP3ES, 1992.

Ghozali, Abdul Rahman, Fikih Munakahat, ed.

Ke-1, Jakarta: Kencana Perdana Media

Group, 2003.

Ihromi T.O., Bunga Rampai Sosiologi Keluraga,

Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1999.

Khamimudin, Panduan Praktis Kiat dan Teknis

Beracara di Pengadilan Agama, Yogyakarta:

Gallery Ilmu, 2010.

Kompilasi Hukum Islam, Impres No. 1 Tahun

Muchtar, Kamal, Asas-asas Hukum Islam

Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan

Bintang, 1974.

Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan 1

Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim

Kontemporer, Yogyakarta: Academia dan

Tazaffa, 2005.

Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Sosial, Cetakan ke-8,

Yogyakarta: Gadjah Mada Press, 1998.

PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang

Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Rahmadi Takdir, Mediasi Penyelesaian Sengketa

Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta:

Rajawali Pers, 2010.

Rianto, Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan

Hukum, Jakarta: Granit, 2004.

Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat:

Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta:

Rajawali Pers, 2013.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974

Tentang Perkawinan.

Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum

Perkawinan Islam Di Indonesia Perbandingan

Fiqih dan Hukum Positif, Yogyakarta: Teras,

www.pa-tasikmalayakota.go.id, akses 21 Juni

Yusuf As-Subki, Ali, Fiqh Keluarga Pedoman

Berkeluarga dalam Islam, alih bahasa Nur

Khozin, cet. Ke-1 Jakarta: Amzah 2010.

Zuhaili, Wahbah, Fiqih Imam Syafi’i Mengupas

Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Qur’an dan

Hadits 2, alih bahasa Muhammad Afifi dan

Abdul Hafiz, cet.ke-1 Jakarta: Almahira,

Downloads

Published

2014-12-01

Issue

Section

Article

How to Cite

PERANAN MEDIASI DALAM REKONSILIASI PERSELISIHAN RUMAH TANGGA (Studi di PA Kota Tasikmalaya). (2014). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 143-154. https://doi.org/10.14421/ahwal.2014.07204