PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015

Authors

  • Iswantoro Iswantoro Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11104

Keywords:

Perjanjian Perkawinan, Harta Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

The writing of this article is motivated by the implementation of marriage agreements in Article 147 of the KUHPerdata and Article 29 of Law Number 1 of 1974 about Marriage, which states that marriage agreements are made before the marriage happened. This rule restricts the freedom of two individuals to perform the agreement, so that it is contrary to Article 28 points e paragraph 2 of the 1945 Constitution. In 2015, the Constitutional Court (MK) issued Decision Number: 69 / PUU-XIII / 2015 which concerning about the issue of the marriage agreement. This article discusses the settlement of marital property disputes after the Constitutional Court's decision in terms of normative legal studies. The study focused on legal principles, legal systematics, legal synchronization, and legal history. The result: (1) based on the Constitutional Court's decision, the marriage agreement can be made as long as the marriage bond takes place with mutual agreement witnessed by a notary without having to be preceded by a court ruling; (2) the Constitutional Court's decision results in joint and third party assets that made and witnessed by a notary begins to take effect from the time the marriage takes place, unless otherwise specified in the marriage agreement. That is, if the parties do not determine when the marriage agreement will take effect, the marriage agreement will take effect from the time the marriage takes place.

 

[Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perjanjian perkawinan dalam Pasal 147 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa perjanjian perkawinan dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Peraturan ini membatasi kebebasan dua orang individu untuk melakukan perjanjian, sehingga bertentangan dengan Pasal 28 Poin e Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Tahun 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor: 69/PUU-XIII/2015 yang di antara ketentuannya menyangkut persoalan perjanjian perkawinan. Artikel ini membahas penyelesaian sengketa harta perkawinan pasca putusan MK tersebut dari sisi kajian hukum normatif. Kajian difokuskan pada asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, dan sejarah hukum. Hasilnya: (1) berdasarkan pada putusan MK tersebut, perjanjian perkawinan dapat dibuat selama ikatan perkawinan berlangsung atas persetujuan bersama di depan notaris tanpa harus didahului oleh penetapan pengadilan; (2) putusan MK tersebut berakibat pada harta bersama dan pihak ketiga yang dibuat di hadapan notaris mulai berlakunya sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Artinya, apabila para pihak tidak menentukan kapan perjanjian perkawinan tersebut mulai berlaku, maka perjanjian perkawinan tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.]

References

Adjie, Habib, "Memahami Kedudukan Hukum: Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan", materi seminar disampaikan pada saat seminar yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia di Hotel Grasia Semarang, 19 Desember 2016.

Agustie, Oly Viana, "Politik Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU¬XIII/2015", Jurnal Rechtsvinding, Vol. 6, No. 1, 2017, hlm. 53–4.

Agustina, Rosa, Hukum Perjanjian: Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: UI Press, 2012.

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Universiti Islam Indonesia (UII) Press, 2000.

Budiarta, Nyoman Putu, "Dilema Penegakan Hukum Putusan MK No.69/PUU-XII/2015 (Persoalan Perkawinan Campuran tanpa Perjanjian Kawin)", Jurnal Notariil, Vol. 2, No. 1, 2017, hlm. 1–10 [https://doi.org/10.22225/jn.2.1.151.1-12 ].

Dewi, Gemala, Wirdyaningsih, dan Yeni Salma Barlinti, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.

Dwinopianti, Eva, "Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris", Lex Renaissance, Vol. 2, No. 1, 2017, hlm. 16–34.

Ghozali, Abdul Rahman, Fiqih Munaqahat Seri Buku Daras, Jakarta: Kencana, 2010.

--------, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.

Hakim, Rahmat, Hukum Perkawinan Islam untuk IAIN, STAIN, PTAIS, Bandung: Pustaka Setia, 2000.

Harun, Refly, "Memahami Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi: Tiga Puluh Putusan Pertama", dalam Bahan Kuliah Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Yogyakarta: Program Magister Hukum Universitas Gadjah Mada, 2014.

Hoesein, Zainal Arifin, Judicial Review di Mahkamah Agung RI: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

HR., A. Damanhuri, Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Bandung: Mandar Maju, 2012.

Judiasih, Sonny Dewi, Harta Benda dalam Perkawinan, Jakarta: Rafika Aditama, 2013.

Maslul, Syaifullahil, "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Ditinjau dari Pemenuhan Hak-Hak Asasi Manusi dan Asas-Asas Pembentukan Perjanjian", Jurnal Mahkamah, Vol. 1, No. 2, 2016, hlm. 410–5.

Mayasari, Dian Ety, "Tinjauan Yuridis tentang Perjanjian Perkawinan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU – XIII/2015", Jurnal Asy-Syir'ah, Vol. 51, No. 1, 2017, hlm. 83–90 [https://doi.org/10.14421/asy-syir'ah.2017.511.79-93 ].

MD, Moh. Mahfud, Politik Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia, Yogyakarta: Total Media, 2008.

Nasution, Khoiruddin, "Membangun Keluarga Bahagian (Smart)", Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1, No. 1, 2016, hlm. 1–16.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo and Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga: Personen en Familie-Recht, Surabaya: Airlangga University Press, 2000.

Prodjodikoro, Wirjono, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju, 2011.

Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/69_PUU-XIII_2015.pdf/, diakses 20 Jan 2018.

Raharjo, Handri, Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.

Rahmatika, Wisda Rauyani Efa and Akhmad Khisni, "Analisis Yuridis atas Perjanjian Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Implikasi Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015", Jurnal Akta, Vol. 4, No. 3, 2017, hlm. 363–72 [https://doi.org/10.30659/akta.4.3.363 - 372 ].

Rohman, Moh Faizur, "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan terhadap Tujuan Perkawinan", al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Vol. 7, No. 1, 2017, hlm. 1–27 [https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.1.1-27 ].

Saleh, Wantjik, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Satrio, J., Hukum Harta Perkawinan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.

Soemiyati and Indonesia, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), Yogyakarta: Liberty, 1996.

Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Kencana, 2009.

Sumaryono, Qadryan R., "Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Perkawinan MenuruT UU NO. 2 Tahun 2014 JO. UU NO. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris", Lex Privatum, Vol. 5, No. 9, 2017, hlm. 78–80.

Tamrin, Dahlan, Filsafat Hukum Islam, Malang: UIN Malang Press, 2007.

Undang-Undang Dasar 1945

Downloads

Published

2018-06-30

Issue

Section

Article

How to Cite

PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015. (2018). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 11(1), 43-58. https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11104

Similar Articles

11-20 of 127

You may also start an advanced similarity search for this article.