PANDANGAN MAHASISWA JURUSAN AL -AHWAL ASY -SYAKHSIYYAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Siti Khoridah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2015.08108

Keywords:

Perkawinan beda agama, Fikih, Undang-Undang No. 1 tahun 1974, KHI

Abstract

Marriage is a sacred thing that its legality is determined by religion. Related with the legality of the marriage, especially marriage of different religions, may arise and continue to occur as a result of social interaction between all Indonesian citizens who have a variety of religions. Nowadays many contemporary problem in islamic family law which need response fast. Scholarly argues that interfaith marriage is legitimate if it is done by a Muslim man with a non-Muslimah, so, in KHI and the Act No. 1 of 1974, the interfaith marriage is disagreed, althought there give the permissibility of interfaith marriage with the release of the jurisprudence of the Supreme Court No. 1400/K/Pdt/1986 dated January 20, 1989. The legal dualism still requires a definitive answer which then becomes the responsibility of the scholars of Islamic family law. [Perkawinan merupakan hal sakral yang keabsahannya ditentukan oleh agama. Terkait dengan keabsahan perkawinan, khususnya kawin beda agama, mungkin akan timbul dan terus terjadi sebagai akibat dari interaksi sosial di antara seluruh warga Indonesia yang memiliki beragam agama. Dewasa ini banyak masalah-masalah kontemporer dalam hukum keluarga yang membutuhkan jawaban segera. Jumhur ulama berpendapat bahwa perkawinan beda agama sah jika dilakukan oleh laki-laki muslim dengan wanita Ahli Kitab, selain itu tidak boleh (haram), demikian dalam KHI dan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tidak disetujui, meskipun ada celah untuk diperbolehkannya perkawinan beda agama dengan dikeluarkannya yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1400/K/Pdt/1986 tanggal 20 Januari 1989. Dualisme hukum tersebut membutuhkan jawaban pasti yang selanjutnya menjadi tanggung jawab para sarjana hukum keluarga Islam.]

References

Al-Quran 1-30, Surabaya: Mahkota, 1992.

Anonim, Buku Pedoman Akademik Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan KalijagaYogyakarta, Yogyakarta: Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, 2011.

Anshori, Abdul Ghafur, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2011.

Brosur Fakultas Syari’ah dan Hukum Tahun Akademik 2012-2013

Eoh, O.S.,Perkawinan Antar Agama Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996.

Hamid Siddiqi, Abdul, Shohih Muslim, India: Adam Publisher dan Distributors, 1996.

Jaya Bakri, Asafri,Konsep Maqashid Syari’ah Menurut Al-Syatibi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996.

Jaziri, Abd al-Rahman al-, al-Fiqh ‘ala Maz|ahib al-‘Arba’ah, Bairut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiah, 2003.

karsayuda, M, Perkawinan Beda Agama Menakar Nilai-Nilai Keadilan Dalam Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Total Media Yogyakarta, 2006.

Mulia,Musdah, Membangun Surga Di Bumi Kiat-Kiat Membina Keluarga Ideal Dalam Islam, Jakarta: Kompas Gramedia, 2011.

Musayyar, Ahmad Al-, Sayyid, Fiqih Cinta Kasih Rahasia Kebahagiaan Rumah Tangga, Jakarta: Erlangga, 2008.

Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan 1, Yogyakarta: Academia dan Tazzafa, 2005.

Noor-Matwadam, Muhammad, Pernikahan Antar Agama Keluarga Berencana Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Peraturan Pemerintah RI, Yogyakarta: Bina Karier, 1990.

Ramulyo,Idris, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama Dan Zakat Menurut Hukum Islam, cet iv, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Sayid, Sabiq As,Fiqh as-Sunnah, juz 2, Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, 1985.

Shalih, Syaikh Fuad, Menjadi Penganten Sepanjang Masa, Solo: PT Aqwam Media Profetika, 2007.

Sholihul, Undang-Undang Perkawinan (undang-Undang No.1 Tahun 1974), Surabaya: Rona Publishing.

Suhadi, Kawin Lintas Agama Perspektif Kritik Nalar Islam, Yogyakarta: LKiS, 2006.

Tama, R.,Rusli, Pernikahan Antar Agama dan Masalahnya, Bandung:Shantika Dharma, 1984.

Tim Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN) PBNU, Ahkamul Fuqaha Solusi Problematika Aktuan Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2010 M), Surabaya: Khalista, 2011.

Wasman, Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Yogyakarta: Mitra Utama, 2011.

Zahra, Abu, Al Ahwal Asy Syakhsiyyah, Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1957.

Zuhaily,WahbahAl-, al-Fiqh al-Islam wa ‘Adillatuhu, juz IX, Bairut: Da>r al-Fikr, 1999.

Downloads

Published

2015-06-14

Issue

Section

Article

How to Cite

PANDANGAN MAHASISWA JURUSAN AL -AHWAL ASY -SYAKHSIYYAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. (2015). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1), 97-109. https://doi.org/10.14421/ahwal.2015.08108

Similar Articles

1-10 of 171

You may also start an advanced similarity search for this article.