Menyelamatkan Korban dari Jerat UU ITE: Studi Kasus Baiq Nuril Maknun dan Relevansinya Bagi Penguatan Peran Pemerintah Melindungi Pelapor Tindak Asusila
DOI:
https://doi.org/10.14421/sh.v10i1.2341Keywords:
baiq nuril, kesusilaan, pelapor, UU ITE.Abstract
Permasalahan yang terjadi pada Baiq Nuril Maknun (BNM) mendapat respon yang kuat dab beragam dari masyarakat. Satu sisi menganggap permasalahan BNM adalah pelanggaran terhadap UU ITE. Disisi lain, permasalahan yang dihadapi oleh BNM adalah korban pelecehan seksual. Artikel ini merupakan studi kasus pada BNM. Paper ini fokus pada peran pemerintah dalam melindungi secara hukum pelapor dan korban tindak asusila sehingga korban terlindungi dan terhindar dari kriminalisasi. Penelitian yurisdis normatif ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaku tindak pidana asusila memanfaatkan celah hukum UU ITE sehingga justru membuat BNM menjadi bersalah sesuai konteks hukum formal, meskipun dalam hal ini sebenarnya BNM dapat tidak terjerat UU ITE apabila ada peran pemerintah dalam membangun norma hukum dalam UU ITE. Peran pemerintah yang lebih kuat tersebut yaitu dengan membuat mekanisme pelaporan yang mudah dan efektif. Pemerintah juga harus membuat pedoman mekanisme pelaporan yang tersosialisasi menyeluruh, mudah diakses, dan mudah dipahami. Lebih penting lagi, pemerintah harus melindungi pelapor selama kedudukan pelapor masih menjadi pelapor, saksi, atau korban.
References
Alvionita, Pini. “Upaya Kasasi terhadap Putusan Bebas dalam Perkara Pidana.” Jurnal Katalogis 4, no. 8 (2016): 13–24.
Amali, Zaki. “Jokowi Teken Keppres Amnesti: Baiq Nuril Akhirnya Bebas.” Tirto.id, 2019.
Bunga, Halida. “Perjalanan Kasus Baiq Nuril : Dari Pengadilan Sampai Amnesti.” Tempo.co, 2019.
Hakim, Rakhmat Nur. “Pengacara Baiq Nuril : Pertama Kali Amnesti Diberikan Atas Nama Kemanusiaan.” Kompas.com, 2019.
Hardani, Nur Hikmatul Auliya, Helmina Andriani, Roushandy Asri Fardani, Jumari Ustiawaty, Evi Fatmi Utami, Dhika Juliana Sukmana, dan Ria Rahmatul Istiqomah. Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2020.
Kartika, Shanti Dwi. “Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, Layakkah Diberikan?” Bidang Hukum, Info Singkat: Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis. Jakarta, 2019.
Mardatillah, Aida. “MA Luruskan Kekeliruan Persepsi Kasus Baiq Nuril.” Hukumonline.com, 2019.
Prasetyo, Aji. “Polemik UU ITE, Ini Daftar Pasal Kontroversial.” Hukumonline.com, 2021.
Rajab, Achmadudin. “Urgensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai Solusi Guna Membangun Etika bagi Pengguna Media.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 04 (2017): 463–72.
Said, Kholil, dan Ayon Diniyanto. “Determination of Advancement of Technology Against Law.” Journal of Law and Legal Reform 2, no. 1 (2021): 125–34. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jllr.v2i1.44525.
Sayogaditya, Tjokorda Gde Agung, dan Ni Nyoman Juwita Arsawati. “Analisis YuAnalisis Yuridis Mendistribusikan Dokumen Eletronik yang Bermuatan Melanggar Kesusilaan (Studi Kasus Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).” Jurnal Analisis Hukum 2, no. 2 (2019): 148–66.
Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014): 15–35.
Sulistyawan, Aditya Yuli. “Berhukum Secara Objektif Pada Kasus Baiq Nuril: Suatu Telaah Filsafat Hukum Melalui Kajian Paradigmatik.” HUMANI (Hukum dan Masyarakat Madani) 8, no. 2 (2018): 187–200.
Tempo.co. “Disahkan DPR , Ini Lima Kelemahan Revisi UU ITE.” Tempo.co, 2016.
Wijaya, Callistasia. “Baiq Nuril , amnesti pertama untuk korban pelecehan seksual : ’ Belum selesaikan masalah secara struktural ’.” BBC News Indonesia, 2019.
Zellatifanny, Cut Medika, dan Bambang Mudjiyanto. “Tipe Penelitian Deskripsi dalam Ilmu Komunikasi.” Jurnal Diakom 1, no. 2 (2018): 83–90.