Hukum dan Sosial Media: Tanggung Jawab Selebgram dalam Melakukan Endorsement Kosmetik Ilegal di Instagram
DOI:
https://doi.org/10.14421/sh.v10i1.2348Keywords:
Instagram, celebgram, illegal cosmetic endorsement.Abstract
Tulisan ini membahas sejauh mana selebgram memiliki tanggung jawab secara hukum berdasarkan aturan perundang-undangan atas endorsement produk kosmetik ilegal di Instagram. Tulisan ini menunjukkan bahwa perbuatan selebgram yang meng-endorse produk kosmetik ilegal secara implisit diatur sebagai iklan. Adapun penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan metode penyampaian yang dipilih adalah deskriptif-analitis. Konsumen yang merasa dirugikan atas perbuatan selebgram dapat melaporkan selebgram dengan Pasal 205 ayat (1) KUHP. Perbuatan selebgram juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila selebgram dengan sengaja melakukan endorsement kosmetik ilegal berdasarkan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 382 Bis KUHP tentang perbuatan curang. Sejumlah aturan tersebut bisa digunakan untuk memenuhi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum ketika terjadi sebuah kerugian bahkan hal yang membahayakan konsumen.
References
“Apa itu booming? Pengertian booming dan definisinya dalam Kamus Ekonomi & Bisnis.” Diakses 20 November 2020. https://glosarium.org/arti-booming-di-ekonomi/.
Az. Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen : Suatu Pengantar. 3 ed. Jakarta: Diadit Media, 2007.
“BPOM: Pasar Kosmetik Ilegal Miliaran Rupiah, Selebritis Diajak Beri Edukasi.” Diakses 19 Desember 2020. https://ekbis.sindonews.com/berita/1443563/34/bpom-pasar-kosmetik-ilegal-miliaran-rupiah-selebritis-diajak-beri-edukasi.
Dewan Periklanan Indonesia. Etika Pariwara Indonesia: Amademen 2020. edisi ke-3. Cet. ke-1. 2020.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27/Pid.Sus/2017/PN Jap.
“Fakta Singkat Kasus Derma Skin Care, Tarif Endorse Capai Belasan Juta hingga Foto Produknya - Tribunnews.com.” Diakses 26 Desember 2021. https://www.tribunnews.com/section/2018/12/07/fakta-singkat-kasus-derma-skin-care-tarif-endorse-capai-belasan-juta-hingga-foto-produknya.
Farida Al-Qodariah. “Indonesia vs Amerika, Kenali Perbedaan Standar Kecantikan Keduanya.” pikiran-rakyat.com, 2020. https://www.pikiran-rakyat.com/belia/pr-01331850/indonesia-vs-amerika-kenali-perbedaan-standar-kecantikan-keduanya.
“Ini Beda Kosmetik Ilegal dan Kosmetik Palsu, Jangan Terjebak!” Diakses 26 Desember 2021. https://www.femina.co.id/Trending-Topic/ini-beda-kosmetik-ilegal-dan-kosmetik-palsu-jangan-terjebak-.
Jubilee Enterprise. “Instagram untuk Fotografi Digital dan Bisnis Kreatif.” Kompas media. 2012.
“Hukum Tidak dapat Melawan Kemajuan Zaman | KONSULTAN PRIVAT, TRAINER, & PENULIS HERY SHIETRA.” Diakses 26 Desember 2020. https://www.hukum-hukum.com/2016/03/hukum-tidak-dapat-melawan-kemajuan-zaman.html.
Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi.
Peraturan Kepala BPOM RI No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika.
Peraturan Kepala BPOM RI No. H.K. 03.1.23.04.11.03724 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika.
Peraturan Kepala BPOM RI No. HK. 00.05.4.3870 Tahun 2003 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik jo. Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1176/Menkes/Per/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang Pengawas Obat dan Makanan.
Peraturarn BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
“Polisi Jelaskan Kandungan Merkuri di Derma Skin Care | Republika Online.” Diakses 26 Desember 2021. https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/12/18/pjx8gi428-polisi-jelaskan-kandungan-merkuri-di-derma-skin-care.
“Sering Di-Endorse Artis Terkenal, Ribuan Kosmetik Ini Ternyata Ilegal – Suara Surabaya.” Diakses 26 Desember 2021. https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2018/Sering-Di-Endorse-Artis-Terkenal-Ribuan-Kosmetik-Ini-Ternyata-Ilegal/.
“Tergiur Kosmetik Endorse-an Artis | kumparan.com.” Diakses 27 Desember 2021. https://kumparan.com/kumparannews/tergiur-kosmetik-endorse-an-artis-1545274202528692736.
Indonesia, Dewan Periklanan. Etika Pariwara Indonesia: Amandemen 2020. 3 ed. Dewan Periklanan Indonesia, 2020.
Taufik H. Simatupang. Aspek Hukum Periklanan dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.
Yusuf Shofie. Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2011.
Dewa Ayu Kade Wida Suryadin. “Pertanggungjawaban Selebgram Terhadap Konsumen yang Mempromosikan Barang dan Jasa di Media Sosial.” Jurnal Kertha Semaya 8, no. 6 (2020): 927–31.
Dian Syah Putri dkk. “Tanggung Jawab Artis Endorser Terhadap Konsumen atas Kosmetik Ilegal yang Diiklankan.” Diponegoro Law Jurnal 9, no. 3 (2019): 1908–17.
Dinda Yulia Hafisa. “Pengaruh Celebrity Endorser Terhadap Minat Beli Produk Kosmetik Halal ‘Wardah’ (Studi Pada Mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia).” Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2018.
Enggar Danang Tiasto. “Endorsement Sebagai Alat Pemasaran Melalui Media Sosial dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus Pelaku Endorsement di IAIN Metro).” Institut Agama Islam Negeri Metro, 2020.
Henry Arianto. “Hukum Responsif dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Lex Jurnalica 7, no. 2 (2010).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lervony Fridela. “Perlindungan Konsumen atas Pemenuhan Hak Informasi Produk Kosmetik Impor Ilegal yang diendorse oleh Selebgram di Pekanbaru, Riau.” Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2019.
Mahmudin Bin Syamsul Arifin. “Mahmudin Bin Syamsul Arifin, ‘Endorsement dalam Perspektif Islam’, Tesis Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2018.” Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2018.
Miftakhul Laty Yuli Isforo. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Endorsement di Media Sosial.” Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, 2018.
Nirma Nuraisyah Nauli Siregar. “Hukum Memberikan Informasi yang Tidak Benar Terhadap Ulasan Produk Kosmetik Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial (Studi Kasus Selebgram Kota Medan).” Universitas Islam Negeri Sumaterra Utara, 2019.
Oktavia Esterlita Raranta dkk. “Kajian Yuridis Terhadap Penerapan Pasal 382 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Curang.” Lex Crimen 9, no. 2 (2020).
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Wan Laura Hardilawati dkk. “Endorsement: Media Pemasaran Masa Kini.” Jurnal JIM UPB 7, no. 1 (2019).
Yoan Nursari Simanjuntak. “Hukum Responsif Interrelasi Hukum dan Dunia Sosial.” Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan 8, no. 1 (2005).
Yuliar Rif’adah. “Pengaruh Islamic Endorsement dan Islamic Branding Terhadap Minat Beli di Media Sosial Instagram Safi Indonesia.” Universitas Negeri Ampel, 2019.