Analisis terhadap Limitasi Waktu Penyidikan oleh KPK pada Kasus BLBI
DOI:
https://doi.org/10.14421/sh.v10i1.2276Keywords:
Termination Warrant Investigation, Corruption, BLBIAbstract
Limitasi waktu penyidikan pada pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, Pasal 109 ayat (2) KUHAP dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana dan dihentikan demi hukum. Lantas tepatkah tindakan SP3 yang dilakukan oleh KPK untuk kasus BLBI? Penelitian ini akan dilakukan dengan penelitian bersifat normatif yang mana mengumpulkan data dari setiap bahan bacaan dan literasi hukum, dari hasil penelitian yang di dapati adalah keputusan KPK dalam menerbitkan SP3 terhadap kasus BLBI kurang tepat karena adanya pasal 40 UU KPK Paska Revisi, yang mana sangat amat berisiko dalam proses penghentian penyidikan, padahal keberlakuan KUHAP merupakan realisasi dan unifikasi dan kodifikasi dalam bidang hukum acara pidana, dan dirasa masih konkrit untuk digunakan.
References
Adami Chazawi. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing, 2011.
Amrani, Hanafi, dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Press, 2015.
Andi Hamzah. Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya. 1 ed. Jakarta: Gramedia, 1991.
Adiyudha, Rizkiyan. “Ini Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus BLBI | Republika Online.” Last modified 2021. Diakses Juni 11, 2021. https://www.republika.co.id/berita/qqvwif354/ini-alasan-kpk-hentikan-penyidikan-kasus-blbi.
Bagir Manan. Hukum Positif Indonesia (Kajian Teoritik). Yogyakarta: UII Press, 2004.
Diskusi tepatkah SP3 kasus BLBI oleh UII 14/04/2021.
Djoko Prakoso. Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Dalam Proses Hukum Acara Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Ermansjah Djaja. Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 1 ed. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2010.
Irfan Kamil. “SP3 Perdana KPK, Penghentian Penyidikan Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI Halaman all - Kompas.com.” Last modified 2021. Diakses Juni 11, 2021. https://nasional.kompas.com/read/2021/04/01/19190721/sp3-perdana-kpk-penghentian-penyidikan-sjamsul-nursalim-di-kasus-blbi?page=all.
I Dewa Gede Dana Sugama. “Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Media Neliti 44107-ID (2014).
Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1986.
Lawrence M. Friedman. Ameican Law an Introduction. New York: W.W.Norton & Company, n.d.
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. 2 ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Mahrus Ali. Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: : Sinar Grafika, 2011.
———. Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta: UII Press, 2016.
———. Korupsi dalam Putusan-putusan Pengadilan. Yogyakarta: Editie Pustaka, 2016.
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana Normative, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya. Bandung: PT. Alumni, 2007.
Putusan MK No25/PUU-XIV/2016
Rahardjo, Satjipto. Hukum dalam Jagad Ketertiban. 1 ed. Jakarta: UK Press, 2006.
Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Putra Bardin, 1996.
Rusli Muhammad. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2011.
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
UU 19/2019 jo UU 30/2002 KPK
Soebekti, Soebekti. “Beberapa Pemikiran mengenai Sistem Hukum Nasional yang Akan Datang.” Jurnal Hukum & Pembangunan 9, no. 4 (Agustus 31, 1979): 349. http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/763.
Soekanto,S. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2006.
Soerjono Soekanto. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi. Bandung: Remedja Karya, 1988.