Analisis Maqasid Al-Syari’ah dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Dampak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi Keluarga Karyawan

Authors

  • Aulil Amri UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Nova Rina Legsa Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v10i1.2343

Keywords:

PKWT, Maqasid Al-Syari’ah, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Abstract

Prinsip perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh memiliki kedudukan yang sama, namun dalam praktiknya pengusaha memiliki kedudukan yang lebih tinggi, oleh sebab itu dalam penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penulis menggunakan pendekatan yuridis emperis digunakan untuk memberikan gambaran secara kualitatif tentang efektifitas hukum terhadap perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pengusaha dan karyawan. Dengan metode tersebut diharapkan dapat membandingkan aturan yang ada dengan pelaksanaanya atau kenyataan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian terkait pelaksanaan dan penerapan PKWT di PT. Satya Agung masih ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti diterapkannya masa percobaan terhadap calon karyawan selama 3 (tiga) bulan. Hubungan antara maqāṣid al-syarī’ah dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu dapat dilihat melalui telaah konsep syariah dalam bekerja, perlindungan terhadap tenaga kerja harus memperhatikan unsur-unsur maqāṣid al-syarī’ah dalam mencapai kemaslahatan, tujuannya agar perlindungan terhadap karyawan kontrak dapat terpenuhi karena tak jarang kontribusi yang diberikan karyawan kontrak terhadap perusahaan sangat besar. Hal ini akan berdampak terhadap nafkah dan kesejahteraan keluarga karyawan.

References

al-Badawiy, Yusuf Ahmad Muhammad. Maqāsid Syarī’ah’ind Ibn Taimiyah. Q. Mesir: Dar al-Nafa’is, 2000.

Al-Syathibi. al-Muwafaqat Fi ‘Asbr al-Risalah. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1992.

Amri, Aulil. Perbandingan Hukum Keluarga di Dunia Islam. Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2021.

Asikin, Zainal. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Rajawali Press, 2012.

Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam. 3 ed. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Hasil Wawancara dengan Karyawan Perkebunan, pada tanggal 25 Februari 2021 di Aceh Utara.

Husni, Lulu. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, edisi revisi. Jakarta: Rajawali Press, 2003.

Ika Yunia, Abdul Kadir. Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqāṣid Al-Syarī’ah. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2014.

Nasution, Mustaf Edwin, dan Arief Mufraeni. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Rahayu, Devi. Hukum Ketenagakerjaan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019.

Rusli, Hardijan. Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2011.

Sastrohadiwiryo, Siswanto. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Pendekatan Administratif dan Operasional. Jakarta: Bumi Aksara, 2003.

Shalihah, Fitriatus. “Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam Hubungan Kerja di Indonesia,” n.d.

Shidiq, Sapiudin. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Soedarji. Hak dan Kewajiban Pekerja-Pengusaha. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009.

Sumber data primer hasil penelitian di PT. Satya Agung

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Vol. 2. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan 2009.

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

Analisis Maqasid Al-Syari’ah dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Dampak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi Keluarga Karyawan. (2021). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 10(1), 75-96. https://doi.org/10.14421/sh.v10i1.2343