Tinjauan Yuridis terhadap Pengadaan Vaksin Covid-19 Sebagai Upaya Penanganan Keadaan Darurat di Indonesia

Authors

  • Dadan Ramdani Magister Imu Hukum Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v10i2.2361

Keywords:

Pengadaan barang/jasa, Vaksin Covid-19, Pengawasan Masyarakat

Abstract

Menghadapi pandemi Covid-19, Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk dapat menghentikan penyebaran dan penularan virus Covid-19. Salah satu upaya untuk mewujudkannya adalah melalui upaya pengadaan vaksin Covid-19 melalui prosedur pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat memiliki prinsip efektif, efisien dan akuntable, namun di sisi lain pengawasan masyarakat berpotensi tereduksi dengan alasan prinsip-prinsip tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam tulisan ini adalah bagaimana tata cara pengadaan vaksin Covid-19 dalam upaya penanganan keadaan darurat, selanjutnya bagaimana urgensi pengawasan masyarakat dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis positivistis. Tulisan ini memperlihatkan bahwa tata cara pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 berpedoman pada tata cara dan aturan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat yang ditentukan oleh Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018. Selanjutnya, dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19, masyarakat berperan sebagai pengawas eksternal dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19.

References

Kristini, Tri Dewai. “Faktor-Faktor Risiko Kualitas Pengelolaan Vaksin Program Imunisasi Yang Buruk di Unit Pelayanan Swasta.” Tesis. Universitas Diponegoro, 2018.

Manullang. Dasar-Dasar Management. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1977.

Mona, Nallul. “Konsep Isolasi Dalam Jaringan Sosial Untuk Meminimalisasi Efek Contagious (Kasus Penyebaran Virus Corona Di Indonesia)”.” Jurnal Sosial Humaniora Terapan 2, no. 2 (2020).

Mufidah, Lailatul, dan Kukuh Tejomurti. “Analisis Yuridis Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)”.” Jurnal Law Review XX, no. 3 (20221).

“No Title,” n.d. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--posko-pengaduan-daring-ombudsman-jateng-banjir-laporan.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penannganan Keadaan Darurat.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/102/2021 tentang Penetapan Jenis dan Jumlah Vaksin Melalui Penugasan PT Bio Farma (Persero) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Corona Virus Disease 19 (Covid-19)

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non-Alam Covid-19

Sujamto. Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Susanti, Ita, dan Sri Murniati. “Analisis Yuridis Terhadap Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Beserta Akibat Hukumnya.” Jurnal Yuridi 10, no. 2 (2018).

Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Teguh. Harrys Pratama. Hukum Keuangan Negara. Bandung: Pustaka Setia, 2019.

Tjandra, W.Riawan. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Grasindo, 2013.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Viruses Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Keuangan Negara

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

Tinjauan Yuridis terhadap Pengadaan Vaksin Covid-19 Sebagai Upaya Penanganan Keadaan Darurat di Indonesia. (2021). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 10(2), 143-168. https://doi.org/10.14421/sh.v10i2.2361