Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 Mengenai Pembuktian Tindak Pidana Asal dalam Concursus Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors

  • Fifi Nurcahyati

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v10i2.2335

Abstract

Tulisan ini mengkaji Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menentukan kualitas hukum melalui putusannya. Dalam dissenting opinion pembuktian tindak pidana asal dianggap penting dalam penanganan kasus TPPU pada putusan Nomor 10.Pid.Sus-TPK/2014/PN.JKT.PST. Sehingga putusan tersebut dianggap merugikan hak-hak terdakwa sebagaimana dijamin UUD 1945. Namun permohonan tersebut ditolak dengan pertimbangan yang berbeda-beda mengenai penafsiran Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang ditinjau dari aspek materiil dan penalaranhukum. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, dengan pendekatan yuridis-normatif. Penelitian ini menemukan bahwa Majelis Hakim tidak memenuhi aspek materiil karena dua Majelis Hakim berbeda dalam menerapkan dan menafsirkan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) terkait frasa “patut diduganya” yang menganggap bahwa frasa tersebut merupakan inti delik dan harus dibuktikan, apabila tidak terbukti maka tidak ada tindak pidana lanjutan dan Pasal 69 yang menganggap seseorang harus dituntut dengan dakwaan TPPU maka harus terbukti salah satu dari tindak pidana asalnya. Berdasarkan aspek penalaran hukum disimpulkan bahwa argumentasi yang dibangun oleh Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang tidak berimbang. Karena, kedua hakim lebih cenderung menerapkan asas ulititas (kegunaan) hukum sebagai nilai kepuasan ataupun manfaat untuk pemohon tanpa mempertimbangkan substansi dari Pasal yang diujikan.

References

Erwin, Moh, dan Filsafat Hukum. Refleksi Kritis terhadap Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2011.

Frans Maramis, Donald Albert Rumokey. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.

Garnasih, Yenti. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2016.

Hijmans, I H, dan Herlien Budiono. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Komisi Yudisial Republik Indonesia, Hakim Dalam Putusan (Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2012), diakses dari iwww.komisiyudisial.go.id, tanggal 29 Mei 2020.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014.

Luthfan, Alfi. “Beban Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.” Skripsi. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2014.

Mahrus, Ali. Dasar-Dasar Hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Moeljatno. KUHAP dan KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Muliadi, Agus. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus No. 48/Pid.Sus/2013.PN.Mks).” Universitas Hasanuddin Makasar, 2016.

Mulyadi, Lilik. Kekuasaan Kehakiman. Surabaya: Bina Ilmu, 2007.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dalam Jagad Ketertiban. 1 ed. Jakarta: UK Press, 2006.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.

Shidarta. Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.

Shidarta, B.Arief. Hukum dan Logika. Bandung: Alumni, 2001.

———. Refleksi Tentang Struktur Ilmu hukum: Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional. Bandung: Mandar Maju, 2000.

Shidarta, Darji Darmnodiharjo. Pokok-pokok Filsafat Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.

Suhartoyo, Argumen Pembalikan Beban Pembuktian. Sebagai Metode Prioritas dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, cet. ke-1. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2019.

Sutiyoso, Bambang. Metode Penemuan Hukum. Yogyakarta: UII Press, 2012.

Syamsuddin, Aziz. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

T.H, Purwaka. “Penafsiran, Penalaran dan Argumentasi Hukum yang Rasional.” Masalah-Masalah Hukum 40, no. 2 (n.d.): 199–120.

Undang-undang Dasar Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wafa, Khoirul Ari. “Pengembalian Aset (Asset Recovery) Hasil Tindak Pidana Korupsi (Studi Komparasi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan.” skripsi. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2013.

Yuliawan, Bagus. “Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) yang Dilakukan Secara Bersama-sama (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 36/Pid.Sus/2011/PN.Pwt.” Skripsi. Universitas Jenderal Soedirman, 2012.

Yusuf, Muhammad, dan dkk. Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: The Indonesia Netherland National Legal Reform Program, 2011.

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 Mengenai Pembuktian Tindak Pidana Asal dalam Concursus Tindak Pidana Pencucian Uang. (2021). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 10(2), 185-210. https://doi.org/10.14421/sh.v10i2.2335