Implementasi Kebijakan Restrukturisasi/Relaksasi Kredit bagi Debitur Terdampak Pandemi Covid 19 dan Akibat Hukumnya bagi Kreditur Terdampak Pandemi Covid 19 di Sektor Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.14421/sh.v10i2.2368Keywords:
Restrukturisasi/Relaksasi Kredit, Nasabah Debitur, Pandemi Covid 19, Bank Sebagai Kreditur,Abstract
Kebijakan restrukturisasi /relaksasi kredit bagi nasabah debitur terdampak covid 19 sebagaimana dimaksud dalam POJK Stimulus Dampak Covid-19 menyebutkan bahwa Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. Lebih lanjut masalah pokok yang akan dikaji adalah bagaimana implementasi kebijakan restrukturisasi/relaksasi kredit bagi nasabah debitur terdampak pandemi covid 19 di sektor perbankan dan bagaimana akibat hukum kebijakan restrukturisasi /relaksasi kredit bagi bank sebagai kreditur terdampak pandemic covid 19. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang berbasis pada data sekunder atau studi pustaka. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implementasi restrukturisasi kredit bagi nasabah debitur terdampak covid 19 baik orang perorangan, korporasi termasuk UMKN antara lain berupa: a) penurunan suku bunga; b) perpanjangan jangka waktu; c) pengurangan tunggakan pokok; d) pengurangan tunggakan bunga; e) penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau f) konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara skemanya oleh OJK kepada masing-masing-masing bank tetapi tetap merujuk kepada POJK. Akibat hukum dari pelaksanaan restrukturisasi/relakasasi kredit di tengah situasi pandemic covid 19 yang belum berakhir tidak menutup kemungkian akan membawa high risk atau risiko ekonomi tinggi jika nasabah debitur yang direstrukturisasi/relaksasi kredit ternyata tidak memiliki kemampuan bertahan. Akibat hukum lain yang muncul adalah berkurangnya income atau pendapatan bagi bank.
References
Abdul Azis. “ADA PPKM, OJK Buka Peluang Perpanjang Restrukturisasi Kredit Perbankan.” Diakses Agustus 20, 2021. https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/61038fa6bad01/ada-ppkm-ojk-buka-peluang-perpanjang-restrukturisasi-kredit-perbankan.
Bungin, Bungin. Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologi ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo, 2007.
Christiawan, Rio, dan Relaksasi Kredit. “Rescheduling atau Restrukturisasi?” Diakses Juni 20, 2021. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ec4d0492311d/relaksasi-kredit--rescheduling-atau-restrukturisasi-oleh--rio-christiawan?page=all.
Daeng Naja, H R. Pengantar Hukum Bisnis Indonesia. Bandung: Cipta Aditya Bakti, 2009.
Foureska, Nadhilah Bunga. “Kebijakan Relaksasi Kredit di Tengah Badai Pandemi Covid-19.” Diakses Desember 15, 2020. https://covesia.com/warnawarni/baca/97528/kebijakan-relaksasi-kredit-di-tengah-badai-pandemi-covid-19.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2007.
Ikhsan, Muhammad. “Aturan Relaksasi Kredit Masih Abu-Abu.” Diakses Desember 17, 2020. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/334655/aturan-relaksasi-kredit-masih-abu-abu.
Keputusan presiden republik indonesia nomor 11 tahun 2o2o tentang penetapan kedarupatan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (covid-19).
Munir Fuady Munir. Hukum Perbankan Modern. Bandung: Citra Aditya, 2003.
Neloe. E.C.W.Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Verbum Publishing, 2012.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19),
R, Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Raharjo, Handri. Hukum Perjanjian di Indonesia. Jakarta: PT Buku Kita, 2009.
Sidik, Syahrizal. “Restrukturisasi Kredit Capai Rp808 T, Bos OJK: Trennya Turun.” Diakses Agustus 20, 2021. https://www.cnbcindonesia.com/market/20210506132329-17-243746/restrukturisasi-kredit-capai-rp808-t-bos-ojk-trennya-turun.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, dan Sri. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Suartama, I.Wayan, Ni Luh Gede Erni Sulindawati, dan Nyoman Trisna Herawati. “Analisis Penerapan Restrukturisasi Kredit Dalam Upaya Penyelamatan Non Performing Loan (Npl) Pada Pt Bpr Nusamba Tegallalang,.” E-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1 8, no. 2 (2017).
Thomas, Vincent Fabian. “Relaksasi Kredit Saat Pandemi.” Corona: Bank & Leasing Dibuat Pusing, n.d. Diakses Desember 20, 2020. https://tirto.id/relaksasi-kredit-saat-pandemi-corona-bank-leasing-dibuat-pusing-eJti.
“Frequently Asked Questions Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak COVID-19.” Diakses Desember 28, 2020. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/-FAQ-Restrukturisasi-Kredit-atau-Pembiayaan-terkait-Dampak.
“No Title.” Diakses Desember 15, 2020. https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-perpanjang-restrukturisasi-kredit-sampai-maret-2022-begini-pandangan-bankir.
“No Title.” Diakses Agustus 8, 2021. https://finansial.bisnis.com/read/20200430/90/1234848/halo-nasabah-begini-cara-minta-keringanan-kredit-di-bank-bri.
“No Title.” Diakses Agustus 20, 2021. https://www.bepartners.co.id/news/apakah-covid-19-keadaan-kahar.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan