Mengkaji Pidana Kebiri Kimia Dalam Perspektif Medis, Hukum Dan Ham

Authors

  • Saharuddin Daming Fakultas Hukum - Universitas Ibnu Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v9i1.1803

Abstract

Anak merupakan anugerah yang harus dilindungi oleh negara, masyarakat, keluarga dan semua pihak. Hal ini penting dilakukan mengingat anak merupakan penerus kehidupan dan peradaban. Itulah sebabnya anak perlu dibekali dengan beragam kemampuan ilmu, iman dan akhlaqul karimah. Sayangnya karena anak dalam berbagai situasi, ternyata sering tidak aman dari berbagai macam ancaman kejahatan. Parahnya karena predator anak berasal dari lingkungan eksternal dan internal, bahkan tidak jarang predator anak diperankan oleh orang yang terdekat dengan anak itu sendiri. Ironisnya karena meski sanksi hukum yang diancamkan oleh peraturan perundang-undangan terbilang berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, namun efek jera tak juga surut. Tak salah jika akhirnya pemerintah bersama parlemen memberlakukan ancaman pidana kebiri kimia kepada para pedofilia sebagai pidana tambahan. Tragisnya karena pemberlakuan pidana kebiri kimia tersebut, menimbulkan pro kontra karena dianggap melanggar HAM, bahkan Ikatan Dokter Indonesia menolak untuk dilibatkan sebagai eksekutor dengan alasan kebiri kimia bertentangan dengan sumpah dokter.

References

Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian

Firmanto, Aditia Arief. “KEDUDUKAN PIDANA KEBIRI DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA (PASCA DIKELUARKANYA PERPPU No. 1 TAHUN 2016).” jurnal hukum novelty 8, no. 1 (2017). http://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty/article/download/5523/3423. ( diakses 10 September 2019 )

Hasanah, Nur Hafizal, and Eko Soponyono. “Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia Dalam Perspektif HAM Dan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 7, no. 3 (2018): 305–317. https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/41652. ( di akses 10 september 2019)

Mardiya, Nuzul Qur’aini. “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Implementation of Chemical Castration.” Jurnal Konstitusi 14, no. 1 (2017). https://media.neliti.com/media/publications/114882-ID-penerapan-hukuman-kebiri-kimia-bagi-pela.pdf. ( diakses 10 September 2019 )

Sitanggang, Kristina, Madiasa Ablisar, and Suhaidi Suhaidi Muhammad Ekaputra. “HUKUMAN KEBIRI KIMIA (CHEMICAL CASTRATION) UNTUK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DITINJAU DARI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA.” USU LAW JOURNAL 6, no. 1 (2018). https://jurnal.usu.ac.id/index.php/law/article/view/20056. ( diakses 10 September 2019 )

Wahyuni, Fitri. “296HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK DAN KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA.” Jurnal Hukum dan Peradilan 6, no. 2 (2017): 279–296. http://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/14. ( diakses 9 September 2019 )

Yulio, I Gusti Ngurah, Mahendra Putra Dewa, and Nyoman Rai Asmara Putra. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL KEPADA ANAK.” Ojs.Unud.Ac.Id. (diakses 9 September 2019)

Yuriswanto, Adam, and Ahmad Mahyani. “HUKUMAN KEBIRI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 27 (2018). http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/1592. ( diakses 10 September 2019 )

Internet

Budianto, Enggran Eko. “Predator Anak Di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia Setelah Perkosa 9 Korban.” Detik News. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4677888/predator-anak-di-mojokerto-dihukum-kebiri-kimia-setelah-perkosa-9-korban. (diakses 10 September 2019).

Nazmudin, Acep, and Purba. “3 Pembunuh Dan Pemerkosa Remaja 13 Tahun Di Lebak Ditangkap.” Kompas.Com. https://regional.kompas.com/read/2019/09/05/11584171/3-pembunuh-dan-pemerkosa-remaja-13-tahun-di-lebak-ditangkap?page=all. (diakses 15 September 2019).

Okezone, Antara. “Tersangka Pencabulan Anak Di Bogor Ditangkap, Sempat Modifikasi Motor.” INews.Id. https://www.inews.id/news/megapolitan/tersangka-pencabulan-anak-di-bogor-ditangkap-sempat-modifikasi-motor. (diakses 15 September 2019).

Putro, Yuliardi Hardjo. “Kronologi Kasus Kematian Yuyun Di Tangan 14 ABG Bengkulu.” Liputan 6. Last modified 2016. https://www.liputan6.com/regional/read/2499720/kronologi-kasus-kematian-yuyun-di-tangan-14-abg-bengkulu. (diakses 11 September 2019).

Wicaksono, Adhi. “IDI Tolak Jadi Eksekutor: Kebiri Kimia Bukan Layanan Medis.” CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190827174203-12-425112/idi-tolak-jadi-eksekutor-kebiri-kimia-bukan-layanan-medis. (diakses 11 September 2019)

Downloads

Additional Files

Published

2020-07-09

How to Cite

Mengkaji Pidana Kebiri Kimia Dalam Perspektif Medis, Hukum Dan Ham. (2020). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(1), 22-29. https://doi.org/10.14421/sh.v9i1.1803