Membangun Konfigurasi Politik Hukum di Indonesia

Authors

  • Makhrus Munajat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v1i2.1941

Abstract

Membangun konfigurasi politik hukum di Indonesia, bukan sekedar
membahas hukum dalam konteks perubahan sosial semata, melainkan juga melihat
bagaimana sistem hukum yang satu berinteraksi dengan nilai-nilai sosial budaya
lainnya. Terdapat tiga komponen penting yang perlu dikemukakan dalam
hubungannya dengan membangun konfigurasi politik hukum Indonesia.Pertama,
pembangunan konfigurasi politik hukum berkaitan dengan reformasi peningkatan
kualitas hukum substantif. Sehingga praktek ketatanegaraan Orde Baru yaitu
banyaknya produk hukum lembaga legislatif yang dibuat sesungguhnya tidak identik
dengan tegaknya negara hukum. Kedua, tegaknya konfigurasi politik hukum
berkaitan dengan peranan struktur atau lembaga-lembaga hukum dalam masyarakat.
Karena itu hilangnya supremasi hukum bukan sekedar diakibatkan oleh kepastian
hukum yang tidak didukung oleh doktrin preseden hukum. Sedangkan komponen
ketiga adalah konfigurasi politik hukum yang berlaku pada masyarakat

Author Biography

  • Makhrus Munajat, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
    SUPREMASI HUKUM merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu hukum.

References

Al-Quran dan Terjemahnya, Jakarta: Departemen Agama RI, 1986.

A Qodri Azizy, Hukum Nasional Eklektitisme Hukum Islam dan Hukum

Umum, Jakarta: Teraju, 2004

Abd Qadir Awdah, At-Tasyri‟ al-Jinai al-Islami Beirut: Dar al-Fikr, 1963

Affan Ghafar dan M. Mahfud, “Agama dan Masyarakat” dalam 70 Tahun

H. A. Mukti Ali, Yogyakarta : IAIN Sunan Kalijaga Press 1993.

Ahmad Mansoer Nor, Peranan Moral dalam Membina Kesadaran Hukum,

Jakarta Binbagais Depag RI,

Arso Sosroatmodjo, Hukum Perkawinan Di Indonesia,

DJamaludin Ancok, “Efektivitas Hukum Pidana Islam dalam Menurunkan

Kriminalitas” Makalah tidak diterbitkan.

Fred W. Riggs, Administration in Developing Countries: The Theory of

Prismatic Society, Houghton Miffin Company, Bososton, 1964 .

Friedman L. 1969. Legal Culture and Social Development, in Law and

Society Review. Vol 4. No. 1

Friedman L. 1969. The Legal System: A Social Science Perspective. New York:

Russel Sage Foundation.

Hasbi ash-Shidiqy, Sejarah Peradilan Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1968

Hendardi, “Sinisnya Masyarakat terhadap Dunia Hukum” dalam Suara

Merdeka 5 November 1993, kol. 4.

Hudit Wahyudi, “Supremasi Hukum” dalam Manggalam Naya Wiwarottama..

Imam al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), IV:48.

Jawahir Tanthowi “Membangun Budaya Hukum di Indonesia” Makalah

disampaikan pada kuliah perdana Program Magister Ilmu Hukum

UII di Hotel Garuda Yogyakarta. 2001.

Downloads

Published

2012-11-30

How to Cite

Membangun Konfigurasi Politik Hukum di Indonesia. (2012). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(2). https://doi.org/10.14421/sh.v1i2.1941