Transparansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Menuju Good Police Governance

Authors

  • Arifin Ma’ruf MH UII

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v7i1.2024

Abstract

The results showed that PNBP or Non-Tax State Revenue is one of the revenues of
the State that comes from non-taxation. In the Police of the Republic of Indonesia
PNBP is regulated in Government Regulation No. 60 of 2016 on Types and Tariffs
of Non-Tax State Revenues Applicable to the Police of the Republic of Indonesia. The
regulation is the latest regulation that replaces the previous regulation contained in
Government Regulation No. 50 of 2010. The results of the analysis in this study
indicate that PNBP in the Police of the Republic of Indonesia must be reported to the
public. This is in accordance with the provisions contained in Article 9 of Law
Number 14 Year 2008 on Transparency of Public Information that the financial
statements are one of the information that can be accessed by the public and must be
reported periodically either through information board media or through electronic
media. In order to realize Good Police Governance, financial transparency of PNBP
becomes very important.

Author Biography

  • Arifin Ma’ruf, MH UII
    SUPREMASI HUKUM merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu hukum.

References

Anton Tabah, Membangun Polri Yang Kuat, (Jakarta:Mitra Hardhasuma,

Anwar Arifin, Komunikasi Politik, Filsafat-Paradigma-Teori-Tujuan-Strategi dan Komunikasi Politik Indonesia, (Yogyakarta : Graha Ilmu, 2011).

Arifin Ma’ruf, 2015, Transparansi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan

Pajak Di Kepolisian Resort Bantul Pada Tahun 2014, Skripsi,

Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Azhari, Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Terhadap UnsurUnsurnya, (Jakarta:UI Press,1995),

Bambang Widodo Umar, Pelayanan Publik Kepolisian Yang Diharapkan oleh

Masyarakat dan Konstitusi, Seminar dan Workshop Hasil Riset

“Perlindungan Polisi Terhadap Kaum Minoritas dan Pelayanan Publik Di

Wilayah Polda DIY”, Hotel Santika Premiere Yogyakarta, 23-24 Juli

David H Bayley dalam Mochtar Lubis, Bangsa dan Polisi Dalam Citra Polisi,

(Jakarta:Yayasan Obor Indonesia, 1988).

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia,

(Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama, 2008).

Ismantoro Dwi Yuwono, Memahami Berbagai Etika Profesi & Pekerjaan,

(Yogyakarta:Pustaka Yustisia, , 2011).

Komisi Pemberantasan Korupsi, Pelayanan Publik, Dalam Perspektif

Survey Integritas Sektor Publik KPK, November 2013 ,

(Jakarta:Direktorat Jendral Penelitian dan Pengembangan, 2013).

Mac. Iver, The Modern State, diterjemahkan oleh Martono (Jakarta:Ikhtiar,

, hlm 147.

Momo Kelana, Hukum Kepolisian (Perkembangan di Indonesia) Suatu Studi

Historis Komperatif, (Jakarta :PTIK,1972).

Mr. J. Bool, dalam Momo Kelana, Hukum Kepolisian, (Jakarta: PTIK,

.

Romli Atmasasmita, Reformasi hukum, hak asasi manusia, dan penegakan

Hukum, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2001).

Sadjijono, Hukum Kepolisian, Polri dan Good Governance, (Surabaya:Laksbag

Mediatama, 2008).

Sarundajang. 2005. Babak Baru Sistem Pemerintahan Daerah. (Jakarta: Kata

Hasta Pustaka, 2005).

Satjipto Rahardjo, Polisi Sipil Dalam Perubahan Sosial Di Indonesia, (Jakarta:

Kompas, 2002).

Soeparno Soeriatmadja, dalam Momo Kelana, Hukum Kepolisian,

(Jakarta:PTIK, 1984).

Soewoto Mulyosudarmo, Peralihan Kekuasaan Kajian Teoritis dan Yuridis

Terhadap Pidato Nawaksara, (Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama,

.

Taliziduhu Ndraha. Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru) buku 2 Kybernan, (Jakarta : Rineka Cipta, 2003).

Downloads

Published

2020-01-28

How to Cite

Transparansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Menuju Good Police Governance. (2020). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 7(1). https://doi.org/10.14421/sh.v7i1.2024