Pelanggaran Persaingan Usaha dan Problematika Eksekusi Atas Putusan KPPU

Authors

  • Arifin Ma’ruf Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v5i2.2008

Abstract

The genesis of Law No. 5 of 1999 on Prohibition Monopili and Unfair
Business Competition is expected to be a solution to the problem of unfair business
competition that had been rife in Indonesia, the Commission dirikanya spirit in order
to "mensehatkan" business competition in Indonesia. Healthy competition would have a
positive impact on entrepreneurs who compete against each other or compete as it may
lead to efforts to increase efficiency, productivity, and quality of product produced. The
results of this study show that the breach of competition rife in Indonesia is bid rigging,
In addition there are the problems in the execution of the KPPU decision. This paper
will discuss the tender conspiracy that inhibit competition and problematic execution of
the Commission's decision.

Author Biography

  • Arifin Ma’ruf, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
    SUPREMASI HUKUM merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu hukum.

References

Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.

Abdul R. Saliman dkk, Esensi Hukum Bisnis Indonesia Teori dan Contoh

Kasus, Jakarta : Kencana, 2004.

Ditha Wiradiputra Mengkaji Efektifitas Implementasi Hukum Persaingan

Usaha Terhadap Industri Ritel, Makalah disampaikan dalam kajian

implementasi UU No.5 Tahun 1999 di bidang Industri Ritel Tahun

yang dilakukan KPPU.

Erman Rajagukguk, Ekonomi Indonesia Memperkuat Persatuan Nasional,

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan

Sosial, Makalah, Denpasar Bali: Depkeh & Ham, 2003.

Hikmahanto Juwana, “Menyambut Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun

: Beberapa Harapan dalam Penerapannya oleh Komisi Pengawas

Persaingan Usaha”, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia,

__________________, “Sekilas tentang Hukum Persaingan dan UU No.

, Jurnal Magister Hukum 1 Tahun 1999.

Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, cet.1, Jakarta:

Gramedia Pustaka Utama, 2004.

Susanti Adi Nugroho, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Dalam Teori dan

Praktik serta Penerapan Hukumnya, Jakarta: Kencana Prenadamedia

Group, 2014.

Secker and Lohse, Law Concering Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair

Business Competition GTZ, Katalis Publising, 2001.

Syamsul Ma’arif, Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di

Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, Yayasan Pengembangan Hukum

Bisnis, Jakarta Volume 19, Mei-Juni 2002, hlm. 49.

Robert H. Bork, The Antitrust Paradox: A Policy at War with Itself (New

York: Basic Books, Inc. Publishers, 1978.

Thee Kian Wie, “Aspek-Aspek Ekonomi yang Perlu Diperhatikan dalam

Implementasi UU No. 5 Tahun 1999”, Jurnal Hukum Bisnis Volume 7 Tahun1999.

Downloads

Published

2016-11-30

How to Cite

Pelanggaran Persaingan Usaha dan Problematika Eksekusi Atas Putusan KPPU. (2016). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 5(2). https://doi.org/10.14421/sh.v5i2.2008