Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.14421/sh.v8i2.2132Keywords:
asas kontradiktur delimitasi, pendaftaran tanah sistematis lengkapAbstract
Abstract:
Complete systematic land registration is a government program aimed to reduce land disputes in Indonesia. In 2018 Gunungkidul Regency became one of the regions that received PTSL quotas 78,750 land. The quota given to the Gunungkidul area is fairly high, considering that up to now there are still around 40% of the land in Gunungkidul Regency not yet certified. The implementation of PTSL in Gunungkidul Regency in 2018 there are still many obstacles, especially during the measurement process that results fulfilled delimitation contradiction. Factors that hinder the implementation of delimitation contradictory PTSL in Gunungkidul include landowner who use temporary boundaries from teak tree/wood so the land boundaries are not clear and make difficult for measurement officer, the absence of the parties at the time of measurement caused of land ownership from outside parties/ change of ownership of land rights by outsiders. The approach used in this study is empirical juridical. The study is conducted by examining data or samples that have been collected in the field reseach, then analyzing Government Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration and practice in implementation of land registration.
Abstrak:
Pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan suatu program pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi sengketa tanah yang ada di Indonesia. Pada tahun 2018 Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu wilayah yang mendapat kuota PTSL dengan jumlah 78.750 bidang tanah. Kuota yang diberikan untuk wilayah Gunungkidul terbilang tinggi, mengingat sampai saat ini masih ada sekitar 40 % bidang tanah di Kabupaten Gunungkidul belum bersertifikat. Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2018 sendiri masih mengalami banyak hambatan, terutama pada saat proses pengukuran yang mengakibatkan tidak terpenuhinya asas kontradiktur delimitasi. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan asas kontradiktur delimitasi dalam PTSL di Gunungkidul antara lain masih ada pemilik tanah yang menggunakan batas sementara berupa pohon jarak/kayu sehingga batas tanahnya tidak jelas dan menyulitkan petugas dalam pengukuran, tidak hadirnya para pihak pada saat pengukuran yang disebabkan karena adanya penguasaan bidang tanah oleh pihak luar/berpindah tangannya kepemilikan hak atas tanah oleh pihak luar. Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini yaitu yuridis empiris. Kajian yang dilakukan dengan cara meneliti data atau sampel yang telah dikumpulkan dilapangan, kemudian menganalisis antara Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan praktek dalam pelaksanaan pendaftaran tanah.
Kata kunci: asas kontradiktur delimitasi, pendaftaran tanah sistematis lengkap
References
Daftar Pustaka
Undang-Undang
Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria Republik Indonesia No 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997 Tentang Pendaftraran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Bupati No 47 Tahun 2018 Tentang Besaran Tarif PTSL
Buku dan Karya Tulis lainnya
Arba, HM, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, cet ke-1, 2015
Harsono, Budi, Hukum Agraria Indonesia”Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya”, Jakarta: Djambatan, 2008
Harsono, Budi, Hukum Agraria Nasional, Jakarta: Djambatan, 1994
Lubis, Mhd Yamin dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju, 2008
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Dan Politik Agraria, Jakarta: Universitas Terbuka Karunika, 1998
Mudjiono, Hukum Agraria, Yogyakarta: Liberty, 1992
Parlindungan, AP, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1999
Santoso, Urip, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta: Prenada Media Group, 2012
Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, cet ke-1, 2010
Supriadi, Hukum Agraria, Palu: Sinar Grafuka, 2006
Sumardjono, Maria SW, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi & Implementasi, Jakarta: Kompas
Sutedi, Adrian, Sertifikat Hak Atas Tanah, Ed1. Cet.2, Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Jurnal, dan Makalah
Arief, Anggareni, Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Jurisprudence Vol. 5 Nomor 1 Juni 2018
Dian Aris, Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bhumi Vol.4 No.1, 2018
Lain-Lain
www.gunungkidulkab.go.id
www.bpn.go.id
www.kpa.or.id
www.omahhtanah.com
Statistik Wilayah Kabupaten Gunungkidul (Badan Pusat Statistik Daerah Istimewa Yogyakarta)