PERIKATAN DENGAN ANCAMAN DENDA OLEH ADVOKAT TERHADAP KLIEN

Authors

  • Faisal Luqman Hakim Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v8i2.2140

Keywords:

Perikatan dengan Ancaman Denda, Advokat, Klien

Abstract

Menurut KUHPerdata perikatan dengan ancaman denda dapat dikenakan oleh kreditur kepada debitur yang lalai tidak melakukan kewajibannya. Namun dalam perjanjian kerja antara advokat dan klien tentang penanganan perkara perdata Nomor 911/Pdt.G/2018/PA Mkd, pengenaan denda justru dilakukan oleh advokat (debitur) terhadap kliennya (kreditur). Pengenaan denda tersebut berlaku jika klien melakukan pencabutan perkara, padahal diketahui bahwa klien sudah melakukan pembayaran secara tunai kepada advokat. Analisis ini didasarkan pada asas dalam perjanjian, peraturan dalam KUHPerdata, dan Kode Etik Advokat Indonesia. Hasil analisis adalah bahwa berdasarkan asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, dan asas kebebasan berkontrak perjanjian kerja yang dibuat antara advokat dan klien tidak menyalahi asas tersebut dan seharusnya ditaati dan dilaksanakan oleh para pihak. Namun berdasarkan Pasal 1304, Pasal 1307, dan Pasal 1243 KUHPerdata, pengenaan denda oleh advokat kepada klien tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada kerugian materiil yang diderita oleh advokat. Sedangkan berdasarkan Kode Etik Advokat, pengenaan denda tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Kode Etik Advokat Indonesia.

Author Biography

  • Faisal Luqman Hakim, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
    SUPREMASI HUKUM merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu hukum.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Bartens, K, Etika, 2007, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Budiono, 2010, Herlien, Kumpulan Tulisan Perdata Di Bidang Kenotariatan : Buku Kedua, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Setiawan, 2010, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung, Bina Cipta.

Simanjuntak, P.N.H., 2007, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan.

Subekti, 1970, Hukum Perjanjian, cet. 12, Jakarta: PT Intermasa.

Zimmerman, Reinhard, 1992, The of Obligation, Roman Foundation of Rule Civilian Tradition, Cape Town: Juta&Co. Ltd.ome.

Jurnal

Gilalo, J. Jopie Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Franchise Menurut Pasal 1338 KUHPerdata, Jurnal Hukum Derechtstaat, Vol. 1 No. 2, September 2015.

Kessler, Friedrich, Contract Adhession – Some Thought about Freedom of Contract, (Columbia Law Review), Vol. 43, 1993.

Noor, Muhammad, Penerapan Prinsip-prinsip Hukum Perikatan dalam Pembuatan Kontrak, Mazahib, Jurnal Pemikiran Islam, Vol. XIV, No. 1, Juni 2015.

Prasetyo, Hananto, Pembaharuan Hukum Perjanjian Sportentertainment Berbasis Nilai Keadilan, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. IV, No. 1, Januari – April 2017.

Putra, F.M.K, Paksaan Ekonomi dan Penyalahgunaankeadaan sebagai Bentuk Cacat Kehendak Dalam Perkembangan Hukum Kontrak, Jurnal Yuridika, Vol. 30, Nomor 2, Mei 2015.

Downloads

Additional Files

Published

2019-06-30

How to Cite

PERIKATAN DENGAN ANCAMAN DENDA OLEH ADVOKAT TERHADAP KLIEN. (2019). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 8(2). https://doi.org/10.14421/sh.v8i2.2140