Pertanggung Jawaban Pribadi Dan Jabatan Dalam Hukum Administrasi Negara

Authors

  • Abdul Basid Fuadi Universitas Islam Indonesia, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v9i2.2158

Keywords:

Accountability, Discretion, Maladministration, Administrative Crime

Abstract

The modern state is the personification of the legal system so that almost all countries in the world claim to be a state of law. However, the paradigm of the rule of law idea has shifted to the concept of a welfare state. This is because to carry out a government with increasingly complex needs of society is not sufficient only by referring to the legislative delegation or implementing laws. It is in this framework that the government is then given the authority to act on its own initiative in solving problems faced by society in the form of discretion. The problem is how to be accountable when the authority essentially contains responsibility consequences, the problem that arises next is that every government administration is always carried out by two entities, namely positions (government) and officials (people) as individuals who carry out government affairs. This paper finds that if there is an element of administrative error that causes loss to citizens, the responsibility and accountability will be borne by the person of the perpetrator of the maladministration, both administratively and even turning into a criminal responsibility.


Negara modern adalah personifikasi tata hukum sehingga hampir seluruh negara di dunia mengklaim diri sebagai negara hukum. Namun paradigma gagasan negara hukum telah bergeser kepada konsep negara kesejahteraan. Sebab untuk menyelenggarakan pemerintahan di ruang publik yang semakin kompleks tidak cukup hanya dengan berpedoman pada delegasi undang-undang atau melaksanakan undang-undang. Dalam kerangka inilah kemudian kepada pemerintah diberikan wewenang bertindak dengan inisiatif sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat berupa diskresi. Permasalahannya adalah bagaimana pertanggungjawabannya ketika wewenang pada hakikatnya mengandung konsekuensi pertanggungjawaban, problematika yang muncul berikutnya adalah setiap penyelenggaraan pemerintahan selalu dilakukan dua entitas, yaitu jabatan (pemerintah) dan pejabat (orang) sebagai pribadi yang menjalankan urusan pemerintahan. Tulisan ini menemukan jika terdapat unsur kesalahan administrasi yang menyebabkan kerugian warga negara, tanggung jawab dan tanggung gugatnya dibebankan pada pribadi pelaku tindakan maladministrasi tersebut, baik secara administratif bahkan bisa berubah menjadi tanggung jawab pidana.

References

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Buku

Abdul Rasyid Thalib (tt), Wewenang Mahkamah Konstitusi & Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, PT Citra Aditya Karya.

Anton M. Moeliono dkk (1995), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

E. Utrecht (1998), Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Surabaya: Pustaka Tinda Mas.

Gianfranco Poggi (1992), The Development of the Modern State “Sosiological Introduction”, California: Standford University Press.

Gunawan A Tahuda (2012), Komisi Negara Independen, Yogyakarta: Genta Press.

Indroharto (1998), Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Harapan.

Jimly Asshiddiqie (2010), Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Juniarso Ridwan dan Ahmada Sodik Sudrajat (2009), Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung: Nuansa Cendikia.

Miriam Budiarjo (2008), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, Edisi Revisi.

Marbun, ed (2001), Pokok-Pokok Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press.

Muntoha, Munawir Haris, ed, (2013), Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, Ctk. Pertama.

Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Edisi Revisi, Surabaya: Peradaban. 2007, hlm 119

Prajudi Atmosudirdjo (1981), Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ridwan HR (2003), Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press.

Ridwan (2014), Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, Yogyakarta: FH UII Press.

Ridwan (2009), Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, Yogyakarta: FH UII Press.

Rikard Bangun (2003), Bung Hatta, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.

SF. Marbun dan Moh Mahfud MD (2006), Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty.

SF. Marbun (1997), Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Sjahran Basah (1997), Eksistensi dan Tolok Ukur Peradilan Administrasi Negara di Indonesia, Bandung: Alumni.

Soehino (2000), Ilmu Negara, Yogyakarta: Leiberty.

Soemardi, (2010), Teori Umum Hukum dan Negara : Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Bandung: Bee Media Indonesia.

Soerjono Soekanto (1998), Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Suwoto Mulyosudarmo (tt), Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Surabaya.

Wirjono Prodjodikoro (1983), Azas-Azas Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat.

Jurnal

Azmi Fendri, “Kebebasan Bertindak Pemerintah” Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 No. 3. Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Armico.

H. Yulius, “Menyelisik Makna Penyalahgunaan Wewenang dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan ditinjau dari optik Hermeneutika Hukum”, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXXI No. 360, November 2015, hlm. 7.

Julista Mustamu, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 2 April-Juni 2011.

Khoirul Huda, “Pertanggungjawaban Hukum Tindakan Mal-Administrasi Dalam Pelayanan Publik” Jurnal Heritage Volume 2 Nomor 2. Januari 2014.

Downloads

Published

2021-02-04

How to Cite

Pertanggung Jawaban Pribadi Dan Jabatan Dalam Hukum Administrasi Negara. (2021). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(2). https://doi.org/10.14421/sh.v9i2.2158