Problematika Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstusi
DOI:
https://doi.org/10.14421/sh.v9i2.2206Keywords:
Stembus accord, plebisit, pembubaran partai politikAbstract
Perubahan transformatif pada Undang-Undang Dasar NRI 1945, membawa implikasi pada terbentuknya lembaga peradilan baru, yaitu Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan melakukan pembubaran partai politik. Kaitanya dengan pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi, menarik kemudian untuk diketahui perihal bagiamana akibat hukum dari pembubaran partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya mengetahui bagaimana implikasi lebih lanjut dalam pengisiian kekosongan kursi di DPR dan DPRD akibat pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini berusaha menggali aturan-aturan terkait yang berkaitan dengan akibat hukum pembubaran partai politik dan meneropong kemungkinan alternatif pengisian kekosongan kursi DPR dan DPRD akibat pembubaran partai politik. Temuan dalam tulisan ini yang pertama terdapat kekosongan hukum dalam mekanisme pengisian kekosongan kursi DPR dan DPRD sebagai akibat pembubaran partai politik. Kedua, alternatif pengisian kekosongan kursi DPR dan DPRD dapat melalui mekanisme plebisit, stembus acccord atau musyawarah pengurus partai politik yang dibubarkan.
References
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar NRI 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik
Ketetapan MPR Nomor XIV/MPR/1998
Buku
Asshiddiqie, Jimly, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konstitusipress, 2006.
Ashiddiqie, Jimly, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia: Pasca Reformasi, Jakarta: PT BIP, 2007.
Budiarjo, Miriam, Dasar-dasar llmu Politik, Jakarta: Gramedia, 2008.
Budiarjo, Miriam, Pengantar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 2000.
Safa’at, Muchamad Ali, Pembubaran Partai Politik:Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik dalam Pergulatan Republik, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Suseno, Franz Magnis, Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Ubaidillah, A., dkk, Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press.
Jurnal
Affan Sulaeman, “Demokrasi, Partai Politik dan Pemilihan Kepala Daerah”, Cosmogov, Vol. 1:1 April 2015
Wawancara
Huda , Ni’matul dilakukan pada tanggal 11 Februari 2020, pukul 13.15 WIB, di Gedung Pasca Sarjana UII, Jl. Cik di Tiro Nomor 1, Yogyakarta.