Zakat "Instumen Kesejahteraan Ummat"

Authors

  • Nurhidayatuloh Nurhidayatuloh Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v9i2.2210

Keywords:

zakat, instrumen, kesejahteraan, ummat

Abstract

Manusia dicitakan sebagai makhuk sempurna karena memiliki akal sehingga dikenai pertanggung jawaban atas apa yang diperbuatnya, baik pertanggung jawaban di dunia maupun pertanggung jawaban di akhirat. Salah satu kewajiban manusia dalam rukun islam adalah mengeluarkan zakat dengan kuailfikasi tertentu. Muzakki (orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat), memiliki peranan besar dalam mensukseskan jalannya hak dan kewajiban dalam regulasi zakat di masyarakat. Mustahik (orang yang berhak menerima zakat) memiliki peran yang besar pula agar dana zakat yang dikeluarkan oleh muzakki tepat sasaran sesuai dengan tujuannya (produktif).

Makhluk sosial, sifat yang mendasari manusia karena tidak bisa hidup tanpa manusia lainnya memiliki hubungan yang menarik. Zakat yang telah diatur dalam hukum Islam menjadi bukti bahwa sesungguhnya manusia tidak boleh hanya mementingkan diri sendiri melainkan harus mempertimbangkan kepentingan orang lain. Kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang mampu bukan tidak memiliki landasan. Salah satu adanya zakat karena dirasa masih adanya golongan tertentu dari klasifikasi perekonomian masyarakat.

Pemberian zakat tunai yang dikeluarkan banyak berdampak psikologis. Kebiasaan yang dilakukan akan menjadikan budaya dan habit yang tidak baik tentunya. Budaya pemberi dan penerima zakat dalam hal konsumtif jangka pendek harus dirubah pola peruntukannya. Ketika seseorang diberi ikan untuk di makan, akan berbeda dampak jangka panjangnya dengan seseorang diberi bibit ikan untuk dibudidayakan. Mustahik mempunyai hak sepenuhnya atas harta yang mereka dapatkan, akan tetapi pengelolaan dana tersebut akan mudah habis ketika digunakan untuk konsumtif.  Peran pesantren dalam merubah stigma masyarakat sangat dibutuhkan demi tercapainya tujuan syariat sesuai koridornya.

Kata kunci: zakat, instrumen, kesejahteraan, ummat

References

Abdul Aziz Dahlan, Editor, Ensikloedia Hukum Islam, Jilid 6, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996).

Gazi Inayah, Teori Komperhensip Tetang Zakat Dan Pajak (Al-Iqtisad Al-Islami Az-Zakah Wa Ad-Daribah (Dirasah Muqaranah)). Penerjemah Zainuddin Adnan &Nailul Falah; Penyunting Zainul Abas. (Tiara Wacana Yogyakarta, 2003).

https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/13/04/29/mm039y-potensi-zakat-rp-217-triliun-terserap-satu-persen.

Rahmani Timorita Yulianti, Good Corporate Governance Di Lembaga Zakat, (Yogyakarta: Kaukab Dipantara, 2016).

Syekh Muhammad Bin Qosim Bin Muhammad Al-Ghozi, Fathul Qorib Al-Mujib Ala At-Taqrib, Musthofa Al-Halabi, Kairo-Mesir.

Syukri Ghozali, Dkk, Pedoman Zakat 9 Seri, (Jakarta: Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat Dan Wakaf, 1997)

Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1997),

Yusuf Qardawi, Al-Ibadah Fi-Al-Islam, (Beirut: Muassasah Al-Risalah, 1993).

Downloads

Published

2021-02-05

How to Cite

Zakat "Instumen Kesejahteraan Ummat". (2021). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(2). https://doi.org/10.14421/sh.v9i2.2210