Kontribusi Orang Tua dalam Mencegah Terjadinya Nikah Dini di Desa Hargomulyo, Gunung Kidul Perspektif Sosiologi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.14421/sh.v11i1.2543Keywords:
Kontribusi Orang Tua, Nikah Dini, Sosiologi Hukum IslamAbstract
Kasus nikah dini di Desa Hargomulyo masih terjadi, keadaan ini dapat menghambat terwujudnya harapan keluarga sakinah mawadah wa rahmah, yang berakibat munculnya masalah-masalah sosial. Menyadari masih terjadinya kasus nikah dini di Desa Hargomulyo diperlukan upaya-upaya yang dilakukan oleh orang tua sebagai kontrol sosial dan paling berpengaruh dalam sebuah keluarga. Artikel ini berupaya untuk mencari jawaban faktor penyebab terjadinya nikah dini, upaya yang dilakukan orang tua dalam mencegah terjadinya nikah dini dan bagaimana persepktif Tinjauan Sosiologi hukum Islamnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), bersifat deskriptif analitis dengan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyebutkan bahwa faktor penyebab terjadinya nikah dini yakni faktor internal dan faktor eksternal. Kontribusi orang tua yakni dengan menjaga komunikasi keluarga, memberikan motivasi, menanamkan nilai-nilai keislaman dan pemantauan terhadap anak. Pengaruh hukum Islam terhadap perubahan masyarakat muslim, demikian juga sebaliknya pengaruh masyarakat muslim terhadap perkembangan hukum Islam. Sehingga berdasarkan analisis tersebut, maka upaya-upaya yang dilakukan oleh orang tua di Desa Hargomulyo, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul telah sesuai dengan perspektif Sosiologi Hukum Islam.
References
Agama, Departemen, Republik Indonesia, Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an, Al-Qur’an & Terjemahnya, Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 1984.
Agama, Departemen, Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putra, 1989.
Chairuddin, OK., Sosiologi Hukum, Medan: Sinar Grafika, 1989.
Depdikbud RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
Farid, Miftah, Seratus Lima Puluh Masalah Nikah dan Keluarga, Jakarta: Gema Insani, 1999.
Gazalba, Sidi, Ilmu Filsafat dan Islam tentang Manusia dan Agama, Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Hargomulyo,_Gedangsari,_Gunung_Kidul.
J. Sumakul, Belly, “Peranan Komunikasi Keluarga dalam Pembentukan Identitas Remaja di Kelurahan Malalayang I Kecamatan Malalayang Kota Manado,” e-journal Acto Diurna, Vol. 4:4 2015.
Lestari, Sri, Psikologi Keluarga: Penanaman Nilai dan Penanganan Konflik dalam Keluarga, Jakarta: Kencana, 2012.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perdata (Keluarga) Islam di Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, Yogyakarta: ACCADEMIA & TAZZAFA, 2004.
Nawawi, Hadari, Administrasi Pendidikan, Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1997.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Rahmat, Jalaluddin, Psikologi Komunikasi, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007.
Rajafi, Ahmad, Nalar Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Yogyakarta: Istana__ Publishing, 2015.
Setiono, Kusdwiratri, Psikologi Keluarga, Bandung: P.T. Alumni, 2011.
Soekanto, Soerjono, Chalimah Suyanto dan Hartono Widodo, Pendekatan Sosiologi terhadap Hukum, Jakarta: Bina Aksara, 1988.
Statistik, Badan Pusat, “Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia”
Subadi, Tjipto, Sosiologi dan Sosiologi Pendidikan: Suatu Kajian Boro dari Perspektif Sosiologis Fenomenologis, Surakarta: Uiversitas Muhammadiyah Surakarta, 2009.
S. Willis, Sofyan, Konseling Keluarga, Bandung: Alfabeta, 2011.