Kajian Hukum Islam Terhadap Ketentuan Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Sedarah
DOI:
https://doi.org/10.14421/sh.v11i1.2549Keywords:
Hak Waris, Hukum Islam, Perkawinan SedarahAbstract
Pernikahan sedarah sangat ditentang dan tidak dibenarkan masyarakat Islam, ini disebabkan akan memberikan dampak negatif bagi para pelaku pernikahan tersebut hingga anak dari hasil pernikahan sedarah itu sendiri. Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana kedudukan hukum anak hasil perkawinan sedarah dalam hukum Islam?, bagaimana pendapat ulama mazhab terhadap anak hasil perkawinan sedarah? dan bagaimana ketentuan hak waris anak hasil perkawinan sedarah menurut hukum Islam?. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan normatif, yaitu kajian kepustakaan. Sedangkan jenis penelitiannya adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitiannya menjelaskan bahwa kedudukan hukum anak hasil perkawinan sedarah dalam hukum Islam adanya hubungan nasab atau hubungan darah antara anak dan orang tua secara keperdataan. Hubungan nasab anak hasil hubungan perkawinan sedarah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Maliki, persetubuhan dengan perzinahan itu tidak menyebabkan keturunan yang sah, maka anak itu bukanlah anak laki-laki yang menggaulinya secara tidak sah, melainkan anak dari ibunya saja. Sedangkan Imam Hanafi dan Imam Hambali berpendapat, anak perempuan hasil zina haram dinikahi, sebagaimana anak perempuan yang sah, sebab anak perempuan tersebut merupakan darah dagingnya sendiri. Ketentuan hak waris anak hasil perkawinan sedarah menurut hukum Islam memiliki hak-hak, antara lain hak nasab, hak perwalian, hak pewarisan, serta hak nafkah.
References
Abdul Manan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006).
Abdurrrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1992).
Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Gema Media, 2001).
Andi Syamsu Alam dan Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, (Jakarta: Kencana, 2008).
Anshary, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).
Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, (Jakarta: PT.Pradnya Paramita, 1991).
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya (Edisi yang Disempurnakan), Jilid V, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2009).
Djaman Nur, Fiqih Munakahat, (Semarang: Dina Utama,1993).
Eko Mulyanto, Penelitian Kualitatif (Teori dan Aplikasi disertai dengan contoh Proposal), (Yogyakarta:Yogyakarta Press,2020).
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, (Bandung: Mandar Maju, 1990).
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Rujukan Utama Fiqih Perbandingan Mazhab Ahlussunnah Wal Jama’ah, (Jakarta Timur: Akbar Media Eka Sarana, 2017).
M. Yunus, Hukum Perkawinan Dalam Islam Menurut Empat Madzhab, (Jakarta: Hidakarya Agung, 1996 ).
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam. Cet. II, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004).
Mohammad Fackhruddin Fuad, Masalah Anak dalam Hukum Islam, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1991).
Muhammad Abu Zahrah, Al Ahwal Al Syakhsiyah, (Beirut: Dar al-Fikr al-Arobi, 1957).
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Perbit Lentera, 2011).
Muhammad Jawad Mugniyah, Fiqh Lima Mazhab: Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali, (Terj). Masykur A.B.dkk., cet. ke-5, (Jakarta: Lentera, 2000).
Rahayu Dwi Lestari, Pernikahan Sedarah Dalam Perspektif Islam Dan Genetika. An - Nahdloh: Jurnal Keaswajaan Volume - Nomor - Tahun 2020.
Samsul Arifi, Pendidikan Agama Islam, (Yogyakarta: Depublish, 2014).
Sufrizal & M. Anzaikhan, Pernikahan Sedarah dalam Perspektif Hukum Pidana Islam, Jurnal Yudisia IAIN Langsa Aceh 7, nomor 2 Desember (Desember, 2016).
Tegar Sukma Wahyudi & Toto Kushartono, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jurnal Dialektika Hukum 2, No.1 Juli (Juli,2020),
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu. (Terj. Abdul Hayyie al-Kattani), Cet 1, (Jakarta: Gema Insani, 2011).