TINJAUAN HISTORIS-SOSIOLOGIS PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT SAMIN DI BETU REJO SUKOLILO PATI JAWA TENGAH

Sri Wahyuni(1)
(1) UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Abstract

Tulisan ini membahas tentang Perkawinan adat masyarakat Samin yang berbeda dengan model perkawinan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama dalam tatacara perkawinan, batas usia perkawinan dan perkawinan mereka tidak dicatatkan. Perbedaan tata cara perkawinan tersebut, dikarenakan dasar hukum agama yang berbeda. Dasar hukum pelaksanaan perkawinan adat Samin adalah ajaran leluhurnya, yaitu agama Adam, yang mereka pedomani hingga saat ini. Ajaran leluhur nenek moyangnya juga tidak mencatatkan perkawinan, sehingga mereka juga tidak berkehendak untuk mencatatkan perkawinannya. Masyarakat Samin secara historis pada masa kolonial merupakan perkumpulan orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap penjajah Belanda saat itu, dengan dipimpin oleh tokohnya yaitu Samin Suryosentiko. Saat ini telah terjadi persegeran di masa kemerdekaan, mereka tidak lagi melakukan perlawanan, karena mereka tidak lagi diperintah oleh penjajah. Perkawinan masyarakat Samin ini masih mengunakan model perkawinan adat mereka yang tidak dicatatkan, karena masyarakat ini memegangi ajaran leluhurnya secara turun temurun.

Full text article

Generated from XML file

References

Afif Burhanuddin, Nilai-nilai Pendidikan dalam Ajaran Samin Surosentiko Menurut Pandangan Pendidikan Islam, Skripsi Fakultas tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 2006.

Ahmad Sunadi, Interaksi Sosial Masyarakat Samin di Tengah Modernisasi (Studi di Desa Baturejo Kecamatan Sukolulo Kabupaten Pati), Skripsi Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, tahun 2013.

Andrik Purwasito, Agama Tradisional (Protret Kearifan Hidup Masyarakat Samin dan Tengger), (Yogyakarta: LkiS, 2003).

CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).

C.Van Vollenhoven, Penemuan Hukum Adat (De Ontdeking Van Het Adattrecht) alih bahasa tidak disebutkan (Jakarta: KITLV dan Djambatan, Anggota IKAPI, 1981).

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, (Bandung: Cipta Aditya Bakti, 1990).

James Scott, Domination and the Arts of Resistence: Hidden Transcript,

(London: Yale University, 1990)

John O Voll, Islam: Continuity and Change in the Modern World, (Syracuse NY: Syracuse University Presss, 1994).

Johnson, Doyle Paul, Teori Sosiologi Klasik dan Modern, diterjemahkan oleh Robert M.Z. Lawang, (Jakarta: Gramedia, 1986).

Listiawati, Analisis Hukum Islam terhadap Ijab Qabul pada Masyarakat Suku Samin di Desa Kutukan Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, Skripsi UIN Sunan Ampel Surabaya Tahun 2013

Moh. Rosyid, Perkawinan Masyarakat Samin dalam Pandangan Hukum Negara, dalam Jurnal Analisa, Volume XVII No. 01 (Januari-Juni 2010).

Nico Hermansyah yang berjudul Persepsi Politik Masyarakat Samin terhadap Pemerintah (Studi Masyarakat Samin Dusun Jepang, Margomulyo Bojonegoro), Skripsi Universitas Diponegoro Tahun 2010.

PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta:Djambatan, 1999).

Romzan Fauzi, “Agama dan Kearifan Lokal Komunitas di Samin Era Kekinian (Studi di Desa Batu Rejo Sukolilo, Pati Jawa Tengan)”, Laporan Penelitian (Semarang: Kementrian Agama Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, 2013).

Rostow,W.W, The Stage of Economic Growth, (USA: Cambridge at University Press, 1963).

Routledge, Jurisprudence, Cet. 4, (New York: Cavendish Lawcaerd, 2008)

R. Van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia alih bahasa A. Soehardi, cet. Ke-7 (Bandung: Sumur Bandung, 1971).

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996).

Siti Maria Ulfa yang berjudul Pendidikan Agama Islam dalam Persepsi Masyarakat Suku Samin: Studi Kasus tentang Anak-anak Suku Samin di Bojonegoro, Skripsi UIN Sunan Ampel Surabaya Tahun 2011.

Soerjono Soekanto, Antropologi Hukum Cet. Ke-3 (Jakarta: Rajawali, 1984).

----------------, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga (Jakarta: UI Press, 1989).

-----------------, Kegunaan Sosiologi Hukum bagi Kajian Hukum, Cet-6, (Bandung: Citra Aditya Bakti,1991).

Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, (Jakarta: Raja Grafindo, 1994).

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Cet-2 (Yogyakarta: Liberty, 1999).

Suparman Usman, Hukum Islam: Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001)

Undnag-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah.

Authors

Sri Wahyuni
nee_cyk@yahoo.com (Primary Contact)
Author Biography

Sri Wahyuni, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
TINJAUAN HISTORIS-SOSIOLOGIS PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT SAMIN DI BETU REJO SUKOLILO PATI JAWA TENGAH. (2022). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 3(2), 337-372. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v3i2.2835

Article Details

How to Cite

TINJAUAN HISTORIS-SOSIOLOGIS PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT SAMIN DI BETU REJO SUKOLILO PATI JAWA TENGAH. (2022). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 3(2), 337-372. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v3i2.2835