HUKUM ISLAM TENTANG ABORSI TERHADAP JANIN YANG DIKETAHUI CACAT
Abstract
Data menyebutkan bahwa lebih dari satu juta wanita Indonesia melakukan aborsi setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut sekitar 50% berstatus belum menikah, 10%-21% di antaranya dilakukan oleh remaja, 8%-10% kegagalan KB, dan 2%-3% kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan menikah. Kenyataan ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap praktik aborsi dan beragamnya faktor penyebab aborsi. Pada umumya wanita melakukan aborsi karena disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya; dorongan ekonomi, adanya kekhawatiran bahwa janin dalam kandungan akan lahir dalam keadaan cacat, dorongan moral akibat hubungan biologis yang tidak memperhatikan moral dan agama, dan juga dorongan lingkungan. Di kalangan ulama fikih, berbeda pendapat mengenai kebolehan aborsi, bagi yang membolehkan, yakni sebelum peniupan ruh, dengan alasan, pada tahapan itu makhluk belum bernyawa. Sementara ulama yang tidak membolehkan, berpendapat sejak terjadi konsepsi (bertemunya sperma dan ovum), haram melakukan aborsi, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (usia kehamilan empat bulan). Terlepas dari ulama yang membolehkan atau melarang, pada prinsipnya pengguguran kandungan itu haram. Meskipun keharamannya bertingkat-tingkat sesuai dengan perkembangan kehidupan janin. Tetapi untuk keadaan tertentu dengan sejumlah alasan tertentu yang dibenarkan secara medis dan syar’i, maka aborsi dapat dilakukan. Bagaimana dengan janin yang cacat, apakah kondisi tersebut dapat dijadikan alasan medis untuk melakukan aborsi?.Kemajuan ilmu kedokteran sekarang tidak diragukan, namun demikian, tidaklah dipandang akurat jika dokter membuat dugaan bahwa setelah lahir nanti si janin (anak) akan mengalami cacat—seperti buta, tuli, bisu—dianggap sebagai sebab yang memperbolehkan digugurkannya kandungan. Dalam kenyataan banyak yang mengenal kelebihan para penyandang cacat ini. Namun demikian, pada fase 40 hari pertama, boleh digugurkan jika terdapat maslahat yang mendesak secara syari’at, atau untuk menghindari bahaya yang pasti terjadi. Di antaranya adalah jika janin ini dibiarkan hidup, akan cacat secara fisik dan membahayakan dirinya.
References
Departemen Agama Republik Indonesia, al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: CV. Al Waah, 1993
Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Damaskus: Darul Faiha’, 2010
Al-Hanafi. Kamaluddin ibnu al-Hammam, Syarah Fath al-Qadir, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2002
http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/258/hukum-aborsi-dalam- islam/
http://www.gaulislam.com/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam
http : / / w w w. f ac e book. c om / kon sul tas i s y ar i ahbe n gkul u/ posts/470137223052314
http://nurhasn9.blogspot.co.id/2013/05/hukum-aborsi-pada-kehamilan- di-bawah-4.html
http://sahabatsejatimayah.blogspot.co.id/2012/07/aborsi-menurut- pandangan- islam_08.html
Hasbi, Rusli, Fiqh Inovatif Dinamika Pemikiran Ulama Timur Tengah, Jakarta: Al-Irfan Publishing, 2007
Ibnu ‘Abidin, Hasiyah Ibn ‘Abidin, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003
Kementrian Wakaf dan Urusan Agama, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, cet.II, Kuwait: Wizarah al-Auqaf wa Syu’un al-Islamiyah, 1983
Muslim, Shahih Muslim, Beirut: Dar Ihya’ at-Turas al-‘Arabi, t.t.
ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003 Saifullah dalam Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2009
Shihab, M. Quraish, Perempuan Dari Cinta Sampai Seks Dari Nikah Mut’ah Sampai Nikah Sunnah Dari Bias Lama Sampai Bias Baru, Jakarta: Lentera Hati, 2005
Tahido Yanggo, Huzaemah, Masail Fiqhiyah Kajian Hukum Islam Kontemporer, Bandung: Angkasa, 2007
Utomo,Setiawan Budi, dalam, http://www.dakwatuna.com/2009/10/4181/ aborsi-perspektif-syariah
www.indokini.com
Authors
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.