Wanprestasi Dalam Kontrak Pembiayaan Bank Syariah di BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta

SUSI NUR KHOLIDAH(1)
(1) State Islamic University Sunan Kalijaga

Abstract

Abstrak

PT. BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta merupakan bank yang berfungsi menerima simpanan dalam bentuk uang dan memberikan pembiayaan jangka pendek untuk masyarakat kalangan pedesaan atau menengah. Bank dalam memberikan pembiayaan tidak terlepas dari adanya jaminan sebagai pengamanan dan kepastian akan pembiayaan yang diberikan. Bila pembiayaan akhirnya terjadi masalah, pihak bank dapat melakukan upaya penyelesaian agar angsuran dapat diselamatkan. Apabila tidak dapat dilakukan upaya penyelesaian secara preventif, maka eksekusi jaminan merupakan langkah terakhir yang dilakukan kreditur. Dalam kasusnya masih terdapat nasabah yang tidak menerima keputusan atas barang jaminannya yang dilelang sehingga mengajukan gugatan atas jaminannya. Permasalahan yang akan diteliti adalah apa saja faktor penyebab nasabah mengalami pembiayaan bermasalah atau wanprestasi dan bagaimana pelaksanaan penyelesaian pembiayaan bermasalah/ wanprestasi sampai tahap eksekusi jaminan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan melalui penelitian langsung ke lapangan dan praktek dari perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu data primer dan sekunder yang telah terkumpul disusun kembali untuk dianalisis secara sistematis.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian wanprestasi atau pembiayaan bermasalah di BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta mengedepankan keadilan untuk kedua belah pihak dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum syariah, di mana proses penyelesaian yang dilakukan disesuaikan dengan  isi kontrak pembiayaan yaitu  melalui musyawarah terhadap debitur atau nasabah. Apabila melalui musyawarah tidak berhasil, maka dilakukan sita jaminan sampai eksekusi jaminan melalui Pengadilan Agama, dalam hal ini BPRS menggunakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Walaupun telah sesuai, penyelesaian menggunakan lembaga di luar pengadilan tidak disebutkan dalam isi perjanjian atau kontrak pembiayaan sehingga beberapa dari nasabah yang mengalami wanprestasi mengajukan gugatan.

Key word: Wanprestasi, kontrak pembiayaan, Bank Syariah.

 

Full text article

Generated from XML file

Authors

SUSI NUR KHOLIDAH
rachel.susi098@gmail.com (Primary Contact)
KHOLIDAH, S. N. (2020). Wanprestasi Dalam Kontrak Pembiayaan Bank Syariah di BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 12(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v12i2.1592
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

KHOLIDAH, S. N. (2020). Wanprestasi Dalam Kontrak Pembiayaan Bank Syariah di BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 12(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v12i2.1592