HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS SYARI’AH

Qurotul Aini(1)
(1) State Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Abstrak: Lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank baik konvensional maupun syari’ah memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional di suatu negara, khususnya di Indonesia, yang mana kedua sistem lembaga keuangan tersebut dapat berkolaborasi untuk kemajuan perekonomian. Misalnya saja, perusahaan perbankan maupun perbankan syari’ah yang merupakan lembaga keuangan berbentuk bank dapat menggunakan instrumen dari lembaga keuangan non bank (IKNB) sebagai sarana dalam meningkatkan rasio permodalan yang ada di perusahaan perbankan tersebut. Salah satu IKNB yang dapat digunakan untuk mewujudkan sarana tersebut dalam kaitannya usaha untuk meningkatkan rasio kecukupan modal suatu perusahaan adalah pasar modal. Pasar modal itu sendiri memiliki beberapa instrument yang dapat dipilih, seperti saham, obligasi, sukuk, serta terdapat pula instrumen turunan dari saham, yakni rights issue atau di Indonesia sering disebut dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Begitu banyaknya instrumen yang dapat digunakan sebagai alternatif sarana untuk meningkatkan kecukupan modal, maka dari itu, di dalam artikel ini akan dibahas secara khusus mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan HMETD dan bagaimana pelaksanaan HMETD akan dibahas di dalam artike ini, kemudian mengenai bagaimana implementasinya apabila dikaitkan dengan hukum bisnis syari’ah, serta alasan dari suatu perusahaan, dalam hal ini bank syariah, perlu untuk menerbitkan HMETD.

Kata Kunci: Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Hukum Bisnis Syari’ah, Perbankan Syari’ah

Full text article

Generated from XML file

References

Ardi Nugraha dan Rochmawati Daud, Pengaruh Pengunguman Rights Issue terhadap Tingkat Keuntungan dan Likuiditas Saham di Bursa Efek Indonesia, Jurnal, Manajemen dan Bisnis Sriwijaya Vol. 11 No. 21 Maret 2013.

Arfa, Faisar Ananda, dkk, Metodologi Penelitian Hukum Islam, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah.

Huda, Nurul, dkk, Investasi pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2008.

https://bisnis.tempo.co/read/721104/ini-7-masalah-bank-syariah/full&view=ok, Tanggal Akses 1 November 2018.

https://economy.okezone.com/read/2011/11/07/226/525715/cum-date-dan-ex-date, Tanggal Akses 5 Desember 2018

https://economy.okezone.com/read/2008/05/12/226/108383/right-dan-waran-produk-derivatif-yang-populer-di-bei

https://www.btpnsyariah.com/images/Prospektus/Buku_BTPNSyariah_Akhir_2018.pdf, Tanggal Akses 5 Oktober 2018

https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20180706223418-29-22370/18-juli-2018-bank-muamalat-terbitkan-sukuk-dan-rights-issue, Tanggal Akses 5 Oktober 2018.

http://www.depokpos.com/arsip/2018/04/pasar-modal-syariah-hadapi-prospek-pertumbuhan-positif/, Tanggal Akses 1 November 2018.

https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Syariah.aspx, Tanggal Akses 6 Oktober 2018.

http://www.saham-indonesia.com/index.php/artikel-pemula/49-right-issue-hmetd, Tanggal Akses 1 November 2018.

https://www.seputarforex.com/artikel/saham/lihat.php?id=276342&title=5_hal_penting_tentang_right_issue_di_pasar_modal, Tanggal Akses 2 November 2018

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-26/PM/2003 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-08/PM/2000 Tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.D.2 Tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-09/PM/2000 Tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.D.3 Tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,

Manan, Abdul, Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2009.

Nafis, Cholil, Teori Hukum Ekonomi Syariah: Kajian Komprehensif tentang Teori Hukum Ekonomi Islam, Penerapannya dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional dan Penyerapannya ke dalam Peraturan Perundang-undangan, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2011.

Ni Putu Senti Dewi dan I Nyoman Wijana Asmara Putra, Pengaruh Pengunguman Right Issue pada Abnormal Return dan Volume Perdagangan Saham, E-Jurnal, Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 3.3 (2013): 163-178.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.04/2015 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan

Rajafi, Ahmad, Masa Depan Hukum Bisnis Islam di Indonesia: Telaah Kritis Berdasarkan Metode Ijtihad Yusuf Al-Qaradawi, Yogyakarta: LKIS, 2013.

Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2009.

Sumitro, Warkum, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah) di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Sutedi, Adrian, Pasar Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011

Umam, Khotibul, dkk., Corporate Action Pembentukan Bank Syariah, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.

Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Authors

Qurotul Aini
ainimuamalat.sharia@gmail.com (Primary Contact)
Aini, Q. (2019). HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS SYARI’AH. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v11i2.1698
Copyright and license info is not available

Article Details

How to Cite

Aini, Q. (2019). HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS SYARI’AH. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v11i2.1698