Mekanisme Eksekusi Jaminan pada Pembiayaan Musyarakah di BMT UGT Sidogiri Bangkalan dalam Perpektif Hukum Bisnis Syari’ah
Abstract
Pada prinsipnya dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghidari terjadinya penyimpangan maka diperbolehkan meminta jaminan hal ini sebagaimana yang terdapat dalam fatwa DSN No. 08/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, menyatakan: ”Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan”. Penerapan jaminan pada suatu pembiayaan merupakan hal yang wajar dan dapat dikatakan sangat penting, akan tetapi mengingat BMT merupakan lembaga yang berbasis syariah, maka sudah seharusnyalah BMT mengikuti syariat Islam tanpa terkecuali. Barang yang dijadikan jaminan dalam pembiayaan dapat berupa jaminan kebendaan dan jaminan khusus dalam bentuk kepercayaan. Adapun jaminan yang disyaratkan oleh BMT di antaranya adalah: emas, BPKB Kendaraan bermotor, Sertifikat Tanah, Dll. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian mengenai mekanisme eksekusi jaminan. pada tulisan ini kajian terfokus pada mekanisme eksekusi jaminan pada akad musyarakah di BMT UGT Sidogiri Bangkalan dalam pandangan Hukum Bisnis Syari’ah.