az-zarqa az-zarqa
(1), Nurdhin Baroroh
(2)
(1) Prodi Hukum Ekonomi Syariah,
(2) Keberadaan harga dan mekanisme pasar sebagai salah bagian dari rangkaian aktivitas ekonomi khususnya dalam perdagangan dan perniagaan harus mampu mencerminkan nilai keadilan, bagi produsen dan juga konsumen yang pada akhirnya akan berakibat pada perekomonian negara. Lewat keseimbangan harga dan mekanisme pasar yang didasarkan pada hukum alamiah pasar maka kewajaran dalam perdagangan itu akan muncul. Peran negara di satu sisi diperlukan sebagai satu manifestasi kekuasaan yang mewilayahi satu wilayah daerah, namun di sisi lain intervensi yang dilakukan dikhawatirkan bisa dimanfaatkan oleh segelintir kelompok untuk meraup keuntungan pribadi yang jauh dari nuansa kealamiahan harga dan mekanisme pasar itu sendiri. Ibn Timiyyah dan Ibn Khaldun dua ulama besar Islam lewat karya-karyanya telah melakukan kajian yang dalam terhadap hal ini, meskipun memiliki keberbedaan konsep terhadap harga dan mekanisme pasar akan tetapi keduanya memiliki satu pedoman dasar yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan, baik bagi produsen ataupun konsumen.