POLITIK HUKUM PENGATURAN JABATAN WAKIL KEPALA DAERAH DALAM SISTEM DESENTRALISASI

Authors

  • Gugun El Guyanie Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/inright.v5i1.1288

Keywords:

Politik Hukum, Wakil Kepala Daerah, Desentralisasi

Abstract

Desain konstitusi yang mengatur prinsip penyelenggaraan
pemerintahan daerah dengan sistem desentralisasi memberikan kebebasan untuk menentukan jabatan Wakil Kepala Daerah masing-masing. Tetapi terdapat problem disharmoni antara Kepala Daerah dan Wakilnya karena alasan konflik kewenangan (conflict of authoruty). Bagaimana urgensi dan kedudukan Wakil Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menganut sistem desentralisasi? Bagaimana politik hukum pengaturan jabatan Wakil Kepala Daerah yang ideal dalam sistem desentralisasi? Dari awal desain jabatan Wakil Kepala Daerah adalah sebagai pendamping Kepala Daerah. Sehinggga idealnya, Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Kepala Daerah terpilih, bukan dipilih berpasangan secara langsung oleh rakyat. Pembagian tugas dan kewenangan antara Kepala Daerah dan Wakilnya juga harus tegas dan jelas untuk menghindari dualisme dan overlaping di antara keduanya. Artinya, Wakil Kepala Daerah benar-benar hanya menjadi pembantu Kepala Daerah, dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

Downloads

Published

2017-03-27

Issue

Section

Articles

Similar Articles

31-40 of 144

You may also start an advanced similarity search for this article.