POLITIK HUKUM PENGATURAN JABATAN WAKIL KEPALA DAERAH DALAM SISTEM DESENTRALISASI
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v5i1.1288Keywords:
Politik Hukum, Wakil Kepala Daerah, DesentralisasiAbstract
Desain konstitusi yang mengatur prinsip penyelenggaraanpemerintahan daerah dengan sistem desentralisasi memberikan kebebasan untuk menentukan jabatan Wakil Kepala Daerah masing-masing. Tetapi terdapat problem disharmoni antara Kepala Daerah dan Wakilnya karena alasan konflik kewenangan (conflict of authoruty). Bagaimana urgensi dan kedudukan Wakil Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menganut sistem desentralisasi? Bagaimana politik hukum pengaturan jabatan Wakil Kepala Daerah yang ideal dalam sistem desentralisasi? Dari awal desain jabatan Wakil Kepala Daerah adalah sebagai pendamping Kepala Daerah. Sehinggga idealnya, Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Kepala Daerah terpilih, bukan dipilih berpasangan secara langsung oleh rakyat. Pembagian tugas dan kewenangan antara Kepala Daerah dan Wakilnya juga harus tegas dan jelas untuk menghindari dualisme dan overlaping di antara keduanya. Artinya, Wakil Kepala Daerah benar-benar hanya menjadi pembantu Kepala Daerah, dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Downloads
Published
2017-03-27
Issue
Section
Articles
License
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.