Agama, Identitas, dan Kewargaan: Problematika Hukum dan Sentimen Anti Minoritas di Terban
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v5i2.1437Keywords:
Sentimen, Terban, Kewarganegaraan, IslamAbstract
Tulisan ini menganalisis fenomena sentimen terhadap masyarakat minoritas di Terban, Yogyakarta. Sentimen merupakan ungkapan yang mewakili pendapat atau pandangan yang didasarkan pada perasaan yang berlebih - lebihan. Sentimen terhadap masyarakat minoritas kemudian menjadi permasalahan ketika masyarakat yang sentimen terhadap masyarakat minoritas menggunakan SKB 2 Menteri tahun 2006 no. 8 dan 9 sebagai alat untuk memojokkan golongan minoritas. Menggunakan penafsiran teori kewargaan, penelitian ini memperlihatkan bagaimana sentimen anti minoritas dengan faktor mikro dan makro yang mendukungnya berbenturan dengan budaya warga Terban "srawung " yang kemudian menimbulkan respon masyarakat yang beragam. Tulisan ini menyimpulkan bahwa ada keterkaitan antara respon masyarakat yang sentimen anti minoritas dan hubungan kewargaan masyarakat Terban. Kewargaan disini mengarah pada bagaimana masyarakat golongan mayoritas berinteraksi dengan masyarakat golongan minoritas yang syarat akan makna moralitas, sopan - santun, dan akhlaq dalam relasi sosialnya. Oleh karena itu, sentimen terhadapmasyarakat minoritas tidak terjadi pada setiap lini kehidupan masyarakat. Ada saat dimana masyarakat golongan mayoritas merasa superior sehingga dominasi golongan mayoritas atas golongan minoritas tidak terelakkan dan ada saat dimana masyarakat golongan mayoritas berinteraksi dengan baik dengan golongan minoritas.
Downloads
Published
2017-12-07
Issue
Section
Articles
License
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.