Implementasi Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran HAM Berat Paniai Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto

Authors

  • Muhammad MIftahul Huda Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Suwandi Suwandi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Aunur Rofiq Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

DOI:

https://doi.org/10.14421/inright.v11i1.2591

Keywords:

Tanggung Jawab Negara, Pelanggaran HAM Berat, Efektivitas Hukum

Abstract

Abstract: In Indonesia, cases of human rights violations have occurred since the reign of the Old Order, the New Order, and even the current reform era. In the case of human rights violations in Indonesia, there are several cases of gross human rights violations that have not been resolved until now. Here, one of the cases of gross human rights violations that has not been resolved until now and the author wants to raise is the case of Paniai Papua's human rights. The focus of this paper is related to the implementation of the state in the responsibility of protecting, respecting, and fulfilling human rights in the case of Paniai human rights violations from the perspective of the theory of legal effectiveness. The research method used in this study is a juridical-normative approach, which examines the law from the historical and formal legal aspects. This study uses library data, while the data source is secondary data, namely data obtained through library materials by collecting from various reading sources related to the problem being studied. The research in this paper is a qualitative descriptive analysis. The result of this paper is the state as the holder of the highest sovereignty in implementing the responsibility for respecting, protecting, fulfilling human rights by establishing laws and regulations related to human rights and the Human Rights Court or the Human Rights Court. The implementation of the state's responsibility in respecting, protecting, and fulfilling cases of gross human rights violations in Paniai with the existence of laws and regulations on human rights and the human rights court so far has not been said to be effective because the case has not been resolved until now by looking at the factors that can be used as a measure. the effectiveness or not of such a law.

Abstrak: Di Indonesia, kasus pelanggaran HAM sudah terjadi dari masa pemerintahan orde lama, orde baru, bahkan sampai masa reformasi kini. Dalam kasus pelanggaran HAM tersebut di Indonesia terdapat beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang sampai kini belum terselesaikan. Di sini salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan sampai kini dan penulis ingin angkat adalah kasus HAM Paniai Papua. Fokus tulisan ini adalah terkait implemantasi negara dalam tanggung jawab perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM dalam kasus pelanggaran HAM Paniai perspektif teori efektivitas hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif, yang mengkaji hukum dari aspek sejarah dan legal formal. Penelitian ini menggunakan data perpustakaan, sedangkan sumber datanya adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui bahan pustaka dengan cara mengumpulkan dari berbagai sumber bacaan terkait masalah yang sedang dipelajari. Penelitian dalam tulisan ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari tulisan ini negara sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam implementasikan tanggung jawab terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan HAM dengan cara pembentukan peraturan undang-undang yang terkait dengan Hak Asasi Manusia dan Pengadilan Hak Asasi Manusia atau Pengadilan HAM. Pengimplementasi tanggung jawab negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi kasus pelanggaran HAM berat di Paniai dengan adanya peraturan undang-undang tentang HAM dan pengadilan HAM sampai ini belum bisa dikatan efektif karena belum terselesaikannya kasus tersebut hingga kini dengan melihat faktor-faktor yang dapat dijadikan ukuran efektivitas atau tidaknya suatu hukum tersebut.

Author Biographies

  • Muhammad MIftahul Huda, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
    Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Suwandi Suwandi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
    Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Aunur Rofiq, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
    Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

References

Ali, M., & Rauf, MA. 2021. “Soal Yuridis Penyelesaian Perkara HAM Berat dalam Sistem Pidana Indonesia dan Pidana Islam.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 24 (2): 479-480.”

Bangun, Dwi Resti. 2015. “Pembangunan Hukum Nasional: Implementasi Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Cahaya Keadilan, 3 (2): 42-43.

Beka Ulung Hapsara dalam Pernyataan Pers dan Diskusi Publik bertajuk "Menanti Perdamaian di Papua: Urgensi Penghentian Kekerasan". Yang dikutip dalam artikel Kabar Latuharhary berjudul “Dialog Damai untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua” https://www.komnasHAM.go.id/index.php/news/2021/5/17/1781/dialog-damai-untuk-penyelesaian-pelanggaran-HAM-di-papua.html diakses tanggal 22 Feb 2022.

Effendi, A. M., & Evandri, T. S. 2014. HAM Dalam Dinamika/Dimensi Hukum, Politik, Ekonomi, dan Sosial. Edisi Keempat. Bandung: Ghalia Indonesia.

Handayaningrat. 1989. Pengantar Ilmu Administrasi. Jakarta, Bumi Aksara.

Handoko, T. Hani. 2003. Manajemen Edisi 2, Cet. Ke-18 Yogyakarta: BPFE.

Jailani, M. 2011. Tanggung Jawab Negara Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Vol. Xiii: 84.”

Jaringan Advokasi dan Kampanye Kasus Paniai (KontraS, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, John Gobai, Rumah Honai), Pengembalian Berkas Penyelidikan Paniai: Pola Ketidakmauan dan Pengingkaran Negara yang Terus Diulang, https://kontras.org/2020/03/22/pengembalian-berkas-penyelidikan-paniai-pola-ketidakmauan-dan-pengingkaran-negara-yang-terus-diulang/.

Komnas HAM “Bukti Kasus Paniai Layak Jadi Pelanggaran HAM Berat” https://www.komnasHAM.go.id/index.php/news/2020/2/20/1325/bukti-kasus-paniai-layak-jadi-pelanggaran-HAM-berat.html.

Lukman, 1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet. IX Jakarta, Balai Pustaka.

Lumanauw, Novy. Dalam artikel "Jokowi: Peristiwa Paniai Pelanggaran HAM Berat" Presiden Jokowi Presiden Jokowi pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021).https://investor.id/national/274066/jokowi-peristiwa-paniai-pelanggaran-HAM-berat#:~:text=Peristiwa%20Paniai%20yang%20terjadi%20pada,orang%20luka%20berat%20akibat%20penganiayaan. Diakses tanggal 22 Februari 2022.

Nasution Adnan Buyung. Implementasi Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Supremasi Hukum, Bali: makalah disampaikan pada Seminar Hukum Nasional VIII tanggal 14-18 Juli 2003 di Denpasar. 8.

Novita, R. A., & Agung Basuki Prasetyo, S. 2017. Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian (Tanah Kering) di Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Diponegoro Law Journal, 6(2): 6.

Setiyani, Setiyani & Joko Setiyono. 2020. Penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kasus Pelanggaran HAM Etnis Rohingya Di Myanmar. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2): 263.

Siagian, Sondang P. 2002. Fungsi-Fungsi Manajerial. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Soekanto, S. & Hukum, F. F. Y. M. P. Soerjono Soekanto. 1983. Penegakan Hukum, Bandung: Bina Cipta.

Soekanto, S. 1988. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV. Ramadja Karya.

Soekanto. S. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Taher, Andrian Pratama. Baca selengkapnya di artikel "Penyidikan Kasus Paniai dan Bayang-Bayang HAM Berat yang Tak Jelas", https://tirto.id/gl3F diakses tanggal 22 Februari 2022.

Yunianto, Tri Kurnia. Dalam artikel dengan judul "Kejaksaan Ungkap Alasan Kasus HAM Lama Belum Diproses", https://katadata.co.id/agustiyanti/berita/5efa06867b842/kejaksaan-ungkap-alasan-kasus-HAM-lama-belum-diproses.

Downloads

Published

2022-06-30

Issue

Section

Articles

Similar Articles

51-60 of 152

You may also start an advanced similarity search for this article.