Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Perjanjian Online
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v10i2.2923Keywords:
Perjanjian Online, Perlindungan Hukum, KrediturAbstract
Teknologi informasi dan komunikasi dipercaya memberikan keuntungan yang luar biasa di berbagai negara di dunia. Karena peran teknologi dan informasi membantu terhadap pertumbuhan ekonomi di dunia. Salah satunya bisa memberikan kemudahan transaksi bisnis, terutama bisnis keuangan dan bisnis lain-lain. Di dalam hukum perdata-bisnis, kegiatan di dunia Maya terjadi dalam wujud perjanjian online. Perjanjian online dilakukan dengan tidak menghadirkan para pihak secara fisik dan tidaklah memakai tanda tangan asli. Pihak-pihak dalam kontrak online adalah pihak pelaku usaha uang melakukan penawaran atas barang atau jasa dan pihak pengguna dari jasa yang disediakan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif ini adalah proses dalam penelitian hukum untuk menentukan aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin hukum untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Yakni dalam hal ini bagaimana perlindungan terhadap kreditur dalam perjanjian online. Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak harus memenuhi kewajiban secara timbal balik yaitu pihak yang satu berkewajiban memberikan hak terhadap prestasi tersebut. Kemudian perlindungan terhadap kreditur dalam perjanjian online. Konsep dari perlindungan hukum terhadap kreditur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dapat dilakukan oleh pihak penyelenggara dengan cara menerapkan 5 prinsip dasar sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang menyatakan bahwa, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan pengguna (kreditur dan debitur).
References
Bagus Pramana, I Wayan., Putra Atmadja, Ida Bagus & Putu Sutama, Ida Bagus., “Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer To PeerLending”, Jurnal Kertha Semaya Volume 2, (2014): 6
Herianto Sinaga, David & Wiryawan, I Wayan. “Keabsahan Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Perjanjian Bisnis”. Jurnal Kertha Semaya Volume 8.
Harahap, M Yahya, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1982.
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian- Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2002.
I Kadek Singa Sunjaya & I Made Dedy Priyanto, “Analisa Klausula Eksonerasi Dalam Voucher Elektronik Pada Aplikasi Transportasi Online”, Jurnal Kertha Semaya Volume 8 no 6 (2020): 992.
Jannah, Ima Miftakhul, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Online, Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya.
J. Satrio, Hukum Perjanjian-Perjanjian pada Umumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
------------------ Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Makarim, Edmon, Kompilasi Hukum Telematika, Rajawali Pers, Jakarta, 2003.
Manullang E. Fernando M., Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum, Kencana, Jakarta, 2016.
Martokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2010.
Pebriarta, I Kadek Ari & Sukranatha, A.A.Ketut. “Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Kaitan dengan Kecakapan Melakukan Perbuatan Hukum oleh Para Pihak”. Jurnal Kertha Semaya Volume 3 no. 3, (2015): 1-5.
Puspa, Yan Pramadya, Fajar Sugianto, Perancangan dan Analisis Kontrak, R.A.De.Rozarie, Surabaya, 2017.
Rahardjo, Agus, Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Suherman, Ade Marmen, J. Satrio, Penjelasan Hukum tentang Batasan Umur Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur, National Legal Reform Program, Jakarta, 2010.
Suhariyanto, Budi, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime)- UrgensiPengaturan dan Celah Hukumnya, Rajagrafindo Persada, Depok, 2012.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet III, Universitas Indonesia, Jakarta.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, 1995.
-----------, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Sudargo Gautama, Indonesia Bussines Law, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Supramono, Gatot, Perjanjian Utang-Piutang, Kencana, Prenada Media Group, 2013.
Downloads
Issue
Section
License
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.