Penerapan Regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia: Tinjauan Kemaslahatan dalam Negara Kebhinnekaan

Authors

  • Diky Faqih Maulana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/dzm7qn09

Keywords:

Regulasi, Jaminan Produk Halal, Maslahat, Kebhinnekaan

Abstract

Indonesia merupakan negara kebhinnekaan yang berarti warganya memiliki keberagaman agama, kepercayaan, ras, adat istiadat dan berbagai hal yang melekat serta khas pada setiap golongan. Namun konsep halal yang populer dalam agama Islam disahkan menjadi Undang-Undang bahkan terdapat klausul mandatory halal bagi produk yang beredar di Indonesia. Hal tersebut tentunya melahirkan pro kontra di kalangan masyarakat yang memiliki kemajemukan kepercayaan. Dibuktikan dengan adanya gugatan judicial review terhadap UU Jaminan Produk Halal sebanyak 7 (tujuh) kali ke Mahkamah Konstitusi. Lalu bagaimana penerapan regulasi JPH di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data dikumpulkan dengan melalui skema kepustakaan dan dianalisis secara deduktif. Maslahat Imam al-Ghazali merupakan teori yang digunakan oleh peneliti sebagai pisau analisis untuk membedah problem akademik pada penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa produk yang beredar pasca regulasi JPH tidak ada yang abu-abu, melainkan diketahui kejelasannya oleh konsumen bahwa produk tersebut termasuk produk halal atau non-halal. Dalam konteks halal keIndonesiaan, hal ini memberikan kemaslahatan bagi produsen dan konsumen masyarakat di Indonesia yang memiliki dogma berbeda mengenai konsep halal dan atas diterbitkannya regulasi JPH tetap memiliki hak yang sama. Hal ini termasuk dalam maslahah mulghah yang mana terdapat suatu kemaslahatan yang tidak tertuang di dalam nash bahkan bertentangan dengan nash, namun dalam konteks nation state maka produk non-halal masuk legal untuk diedarkan karena Indonesia memiliki kemajemukan agama. penolakan UU JPH, tidak dapat dikatakan memiliki mafsadat secara kolektif, akan tetapi mafsadat personal yang berdampak kepada sekelompok orang. Imam Ghazali menambahkan bahwa suatu kemaslahatan harus tetap sejalan dengan tujuan syara’ meskipun bertentengan dengan tujuan manusia.

Author Biography

References

Abu Hamid al-Ghazali, al-Mankhûl min Ta’lîqât al-Usûl, Beirut: Dâr al-Fikr al-Muâsir, 1998.

Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustasfa min ‘Ilm al-Ushul, Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2008.

Abu Hamid al-Ghazali, Asâs al-Qiyâs, Riyadh: Maktabah al-‘Abîkân, 1994.

Akbar Sarif and Ridzwan Ahmad. "Konsep Maslahah dan Mafsadah Menurut Imam Al-Ghazzali." Tsaqafah 13.2 (2017): hlm. 353-368.

Ali Yafie, Fikih Perdagangan Bebas, Jakarta: Teraju, 2004.

Al-Suyuti, al-Asybah wa al-Nazair fî Qawa‘id wa Furu‘ Fiqh al-Syafi‘iyyah, Mesir: Musthafa al-Bab al-Halabi wa Awladih, 1938.

Al-Syatibi, al-Muwâfaqât fî Usûl al-Syarî’ah, Muhammad ‘Abdullah Darraz (Muhaqqiq), Jil. 2, Juz 4, Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2003.

al-Syawkani, Irsyâd al-Fuhûl ilâ Tahqîq al- Haq min ‘Ilm al-Usûl, Tahkik oleh Abu Hafs Sami bin al-‘Arabi al-Asyra, Juz 2, Riyadh: Dâr al- Fadîlah, 2000.

Asep Syarifuddin Hidayat dan Mustolih Siradj, “Argumentasi Hukum Jaminan Produk Halal,” Jurnal Bimas Islam Vol. 8. No. 1 (2015): 35.

Ashish Jitendra Metha, “Alcoholism and Critical Illness: A Review,” Baishideng Publishing Group, Vol. 5, No. 1, (2011): 19.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Grafika, 1991.

Deni Hudaefi, Martin Roestamy, and Achmad Jaka Santos Adiwijaya. "Kepastian Hukum Sertifikasi Halal Pada Obat-Obatan Dikaitkan Dengan Jaminan Produk Halal." Jurnal Ilmiah Living Law 13.2 (2021): 122-131.

Endang Setiyani, “Taenia Saginata,” Balaba: Jurnal Litbang Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang Banjarnegara, Vol. 7, No. 2 (2011): 5.

Fakhruddin al-Razi, al-Mahsûl fî ‘Ilm Usûl al-Fiqh, Tahkik oleh Taha Jabir Fayyadh al- ‘Alwani, Juz 5, Beirut: Mu’assasat al-Risâlah, 1992.

Hayatullah Laludin, "Al-Maslahah (public interest) with special reference to Al-Imam Al-Ghazali." Jurnal Syariah 14.2 (2006): 103-120.

Istianah dan Gemala Dewi. "Analisis Maslahah Pada Konsep Halal Self-Declare Sebelum Dan Pascaenachtment Undang-Undang Cipta Kerja." Al-Adl: Jurnal Hukum Vol. 14, No. 1 (2022): 85-109.

KN Sofyan Hasan, "Kepastian hukum sertifikasi dan labelisasi halal produk pangan." Jurnal Dinamika Hukum 14.2 (2014): 227-238.

Lies Afroniyati, “Analisis Ekonomi Politik Sertifikasi Halal Oleh Majelis Ulama Indonesia”, Jurnal Kebijakan & Administrasi Publik, JKAP, Vo. 18 No. 1 Mei 2014.

Ma’ruf Amin, Fatwa Produk Halal Melindungi dan Menentramkan, Jakarta: Pustaka Jurnal Halal, 2010.

Ma‟ruf Amin, Fatwa dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta: eLSAS, 2011.

Mahdi Faslullah, al-Ijtihâd wa al-Mantiq al-Fiqh fî al-Islâm, Beirut: Dâr al-Talî’ah, t.th.

Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Depok: Rajawali Pers, 2020.

Muh Zumar Aminuddin, "Sertifikasi Produk Halal: Studi Perbandingan Indonesia dan Thailand." SHAHIH: Journal of Islamicate Multidisciplinary 1.1 (2016): 27-39.

Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, (Cairo: Dâr al-Fikr al-‘Arabî, t.th.), hlm. 244.

Muhammad al-Hadari Bik, Ushul al-Fiqh, Mesir: Maktabah al-Tijâriyyah al-Kubrâ, 1969.

Novia Tri Astuti dan Dyah Widiastuti. "Trichinella spiralis, Cacing yang Menginfeksi Otot." Balaba: Jurnal Litbang Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang Banjarnegara, Vol. 5, (2009): 24-25.

Saepuddin Jahar dan Talhah, “Dinamika Sosial Politik Pembentukan …, Lihat Pazim Othman, Irfan Sungkar dan Wan Sabri Wan Hussain, “Malaysia as an International Halal Food Hub: Competetiveness and Potential of Meat-Based Industries,” ASEAN Economic Bulletin, Vol.26 No. 3 (Desember 2009): 306-320.

Sofyan Hasan, Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif, Regulasi dan Implementasinya di Indonesia, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2014.

Syafrida, "Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Memberi Perlindungan Dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim." ADIL: Jurnal Hukum 7.2 (2016): 159-174.

TIM P3EI, Ekonomi Islam, Yogyakarta: FBE Universitas Islam Indonesia, 2011.

Wajdi Farid dan Susanti Diana, Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Downloads

Published

2025-01-04

Issue

Section

Articles