Rekonstruksi Perlindungan Hak Milik Perempuan: Telaah Kontradiksi Kawin Mokondo dan Tradisi Jawa Bedah Kutha Boyong Putri

Authors

  • Misran Wahyudi Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto (ITDA) Yogyakarta
  • Yayuk Hidayah Universitas Negeri Yogyakarta
  • Kurniasari Pratiwi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Akbidyo

Keywords:

hak milik Perempuan, kawin mokondo, boyong putri

Abstract

Contemporary millennial society experiences significant shifts in cultural values that affect the institution of marriage. In Javanese tradition, the concept of bedah kutha boyong putri embodies noble values regarding male dignity and responsibility in marriage, emphasizing moral, social, and economic readiness through the criteria of lineage, character, and social standing (bibit, bobot, and bebet). However, the emergence of the “Mokondo” marriage phenomenon in the modern era reflects marital practices that contradict these cultural values and potentially generate social problems and legal vulnerabilities, particularly for women. This article aims to analyze the nature of the contradiction between “Mokondo” marriage practices and the Javanese concept of bedah kutha boyong putri, as well as to examine the legal measures available to women to protect their property rights when marrying a “Mokondo” husband. Employing a socio-legal approach, this study utilizes role theory and contract theory as analytical frameworks. The findings reveal, first, that bedah kutha boyong putri positions men as dignified and responsible actors within marital relationships, whereas “Mokondo” marriages undermine and degrade male roles in the marital structure. Second, prenuptial agreements constitute a strategic legal instrument grounded in the principle of freedom of contract to safeguard women’s property rights prior to marriage. This study underscores the importance of integrating local cultural values with modern legal mechanisms in addressing contemporary challenges to marital justice and gender protection.

 

Realitas kehidupan masyarakat di era milenial menunjukkan terjadinya pergeseran nilai budaya yang berdampak pada institusi perkawinan. Dalam tradisi Jawa, konsep bedah kutha boyong putri merepresentasikan nilai luhur tentang martabat laki-laki dalam membangun rumah tangga, yang menekankan kesiapan moral, sosial, dan ekonomi melalui kriteria bibit, bobot, dan bebet. Namun, munculnya fenomena kawin “Mokondo” di era kontemporer memperlihatkan praktik perkawinan yang bertentangan dengan nilai budaya tersebut dan berpotensi menimbulkan problematika sosial serta kerentanan hukum, khususnya bagi perempuan. Artikel ini bertujuan menganalisis bentuk kontradiksi antara kawin “Mokondo” dan konsep Jawa bedah kutha boyong putri, serta mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh perempuan untuk melindungi hak miliknya dalam perkawinan dengan suami “Mokondo”. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan pisau analisis teori peran dan teori kontrak. Hasil kajian menunjukkan bahwa, pertama, konsep bedah kutha boyong putri menempatkan laki-laki sebagai subjek yang bermartabat dan bertanggung jawab, sedangkan praktik kawin “Mokondo” justru mendegradasi peran dan posisi laki-laki dalam relasi perkawinan. Kedua, perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan merupakan instrumen hukum strategis yang selaras dengan prinsip kebebasan berkontrak untuk menjamin perlindungan hak milik perempuan. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi nilai budaya lokal dan mekanisme hukum modern dalam merespons tantangan perkawinan di era milenial.

References

Achmad, Sri Wintala. Falsafah Kepemimpinan Jawa: Soerharto, Sri Sultan HB IX & Jokowi. Yogyakarta: Arasca, 2013.

Alhamid, Zaid H. Rumah Tangga Muslim. Semarang: Penerbit Mujahidin, 1981.

Ambarwati, Alda Putri Anindika, dan Indah Lylys Mustika. “Pernikahan Adat Jawa Sebagai Salah Satu Kekuatan Budaya Indonesia”, Prosiding SENASBASA (Seminar Nasional Bahasa dan Sastra) 3, (Tahun 2018): 17-22.

Amirin, Zoya. “Wow! KDRT Hingga Masalah "Uang" Bikin Angka Perceraian RI Meroket.” CNBC Indonesia-Jakarta, 20 Agustus 2024.

Aryudhani, Nindira. “Tingginya Angka Perceraian di Indonesia, Rapuhnya Bangunan Keluarga Tidak Sekadar Retorika.” Muslimah News, Rabu, 27 September 2023.

Fachrodin, dan Achmad Nur Chabib. “Kriteria Bibit-Bebet-Bobot Pada Perjodohan Adat Jawa Di Desa Kediren Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan Perspektif Hukum Islam”, JURIH: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (November 2022): 31-45.

Hadi, Parni, dan Nasyith Majidi. Hamengku Buwono IX Inspiring Prophetic Leader: Memimpin dengan Kecerdasan Intlektual dan Spiritual. Jakarta: Ikatan Relawan Sosial Indonesia (IRSI), 2013.

Hakim, Muhamad Nur. Ajaran Etika Yang Terkandung Dari Pelajaran Hidup Tokoh Rama Dalam Kisah Ramayana (Telaah Terhadap Buku Ramayana Karya C. Rajagopalachari. Yogyakarta: Jurusan Aqidah dan Filsafat Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga, 2008.

HS., Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Buku Kedua: Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.

Irianto, Sulistyowati. Memperkenalkan Kajian Sosio-Legal dan Implikasi Metodologisnya. Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.

Mahmudah, Aeni. “Memilih Pasangan Hidup Perspektif Hadits (Tinjauan Teori dan Aplikasi)”, Diya al-Afkar 4, no.01 (Juni 2016): 88-116.

Masfiah, Umi. “Bobot, Bibit, and Bebet in Choosing a Mate (A Study of Serat Warayagnya Manuscript by Mangkunegara IV).” ATLANTIS PRESS: Advances in Social Science, Education and Humanities Research 644, (2021): 341-348.

Nurliana. “Pergantian Peran Pemimpin dalam Rumah Tangga Di Era Milineal Perspektif Hukum Islam.” STAI Diniyah Pekanbaru (Oktober 2019): 123-151.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Suhandjati, Sri. “Kepemimpinan Laki-laki dalam Keluarga,” JURNAL THEOLOGIA 28, no. 2 (Desember 2017): 329-350.

Suryati, Arif Awaludin, dan Bing Waluyo. “Perlindungan Hukum Atas Harta Perkawinan Melalui Akta Perjanjian Kawin”, CAKRAWALA HUKUM: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma 1, vol. 25 (Maret 2023): 22-32.

Suwarti, Muhammad Amin Hanafi, dan Wahda Z. Imam. “Sosialisasi Perjanjian Pra Nikah Dalam Upaya Perlindungan Terhadap Harta Perkawinan Dari Gangguan Pihak Ketiga di Kota Ternate”, KJALS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 1, no. 1 (2023): 22-37.

Wahyudi, Rahmat Tri. Perspektif Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Kafa’ah Dalam Pernikahan Pada Masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin. Palembang: Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Raden Fatah, 2023.

Wijayanti, Rosiana Rizqi. “Implicature Of Humorous Utterances In Ustad Wijayanto’s Sermon Entitled Cintai Aku Apa Adanya”, International Conference on Lenguage Religion UIN Sunan Kalijaga (2014): 280-298.

Wiratraman, Herlambang P. “Penelitian Sosio-Legal Dan Konsekuensi Metodologisnya.” Center of Human Rights Law Studies (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga hlm. 6. Diakses dari https://herlambangperdana.wordpress.com/wp-content/uploads/2008/06/penelitian-sosio-legal-dalam-tun.pdf.

https://kumparan.com/diana-fithriyah/tren-kata-mokondo-dan-tobrut-di-kalangan-gen-z-di-tiktok-23WMaP7LdZF/1.

https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-perjanjian-pra-nikah-dan-perjanjian-pisah-harta.

Downloads

Published

2026-01-04

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1-10 of 57

You may also start an advanced similarity search for this article.