Pemerintahan Desa Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat: Studi terhadap Nagari di Sumatera Barat dan Negeri di Ambon

Authors

  • Wendy Budiati Rakhmi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Sri Wahyuni Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Keywords:

Pemerintahan desa adat , Hak masyarakat hukum adat , Pluralisme hukum , Hak asasi manusia

Abstract

This article examines indigenous village governance within Indonesia’s national legal framework by emphasizing the protection of customary law communities’ rights as an integral part of human rights. The study focuses on two distinctive models of indigenous villages, namely Nagari in West Sumatra and Negeri in Ambon. It aims to analyze the extent to which Law Number 6 of 2014 on Villages provides recognition, protection, and fulfillment of the collective rights of indigenous peoples, including the rights to cultural identity, self-governance, and legal certainty. Employing a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, this research analyzes national legislation, regional regulations, and relevant human rights principles. The findings reveal that the Village Law recognizes indigenous villages as public legal entities, subject to specific conditions, such as the continued existence of customary law communities, their compatibility with social development, and conformity with the principles of the Unitary State of the Republic of Indonesia. In practice, the governance models of Nagari and Negeri demonstrate institutional and leadership variations that reflect the protection of cultural diversity and collective identity. Nevertheless, challenges remain in ensuring legal certainty and regulatory harmonization between state law and customary law. This study underscores the importance of strengthening indigenous village governance as a legal mechanism for safeguarding the human rights of customary law communities within Indonesia’s pluralistic legal system.

Artikel ini mengkaji pemerintahan desa adat dalam kerangka hukum nasional Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek perlindungan hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Fokus kajian diarahkan pada dua model desa adat yang memiliki karakteristik khas, yaitu Nagari di Sumatera Barat dan Negeri di Ambon. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pengaturan desa adat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak kolektif masyarakat adat, khususnya hak atas identitas budaya, hak mengatur dan mengurus kepentingan sendiri, serta hak atas kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui penelaahan terhadap Undang-Undang Desa, peraturan daerah, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Desa telah mengakomodasi pengakuan desa adat sebagai subjek hukum publik dengan syarat keberadaan masyarakat hukum adat yang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam praktiknya, pemerintahan Nagari dan Negeri memperlihatkan perbedaan model kelembagaan dan kepemimpinan yang mencerminkan pemenuhan hak atas keberagaman dan identitas budaya. Namun demikian, masih ditemukan tantangan dalam aspek kepastian hukum dan harmonisasi regulasi antara hukum negara dan hukum adat. Artikel ini menegaskan pentingnya penguatan desa adat sebagai instrumen perlindungan hak asasi masyarakat hukum adat dalam sistem hukum Indonesia yang pluralistik.

References

Alfredo, Ronald, "Lembaga Adat “Saniri” Sebagai Forum Komunikasi Dalam Penyelesaian Masalah Publik di Ambon Traditional Institution “Saniri” as Communication Forum in Solving Public Issues in Ambon." KAREBA: Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 1, No. 3, (2011).

Ali, Fauzan, "Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Terkait Dengan Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan Dan Penetapan Peraturan Desa di Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes." Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang (2010).

Chairiyah, Sri Zul, Nagari Minangkabau dan Desa di Sumatera Barat, (Padang: Kaukus Perempuan Penyelenggara Pemilu Sumatera Barat, 2008).

Cooley, Frank Leonard. 19887. Mimbar dan takhta: Hubungan Lembaga-lembaga Keagamaan dan Pemerintahan di Maluku Tengah. Jakarta: Sinar Harapan.

Dewi, Susi Fitria, "Konflik dalam Pemerintahan Nagari: Penelitian di Nagari Padang Sibusuk Kabupatek Sawahlunto Sijunjung Sumatera Barat," Jurnal Demokrasi, Vol. 5, No. 1 (2006).

Effendi, Ziwar. 1987. Hukum Adat Ambon Lease. Jakarta: Pradnya Paramita.

Eko, Sutoro dan Buku Pintar. "Kedudukan dan kewenangan desa." (Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD), 2014).

Griadhi, I Ketut, Wirta. 1991. Peranan Otonomi Desa Adat dalam Pembangunan. Kertha Patrika”, Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Unud, 54.

Mardeli, Iis, "Kedudukan Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia," Jurnal Magister Ilmu Hukum (2015).

Matuankotta, Jenny Kristiana, "Tinjauan Kedudukan Dan Fungsi Kepala Persekutuan Hukum Adat dalam Sistem Pemerintahan Desa Dewasa Ini: Studi di Kabupaten Dati II Maluku Tengah." Tesis, Magister Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, (2000).

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Negeri di Kota Ambon

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 6 Tahun 2014

Pietersz, Jemmy Jefry, "Sengketa Kewenangan Antara Pemerintah Daerah Maluku Tengah Dengan Menteri Dalam Negeri (Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor: 1/SKLN-VIII/2010)." Jurnal Konstitusi PKK Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Vol. 3, No. 1, (2011).

Soemardjan, Selo. 2001. "Otonomi desa adat." Antropologi Indonesia 65.

Sumarsono, Ernayanti, dan S, Lindyastuti . 1993. Sistem pemerintahan tradisional daerah Ambon. Jakarta: Depdikbud Ditjen Kebudayaan Ditjarahnitra Bagian Proyek Penelitian dan Pengkajian Kebudayaan Nusantara.

Surianingrat, Bayu. 1980. Desa dan Kelurahan Menurut UU No. 5 Tahun 1979. Jakarta: Metro Pos Jakarta.

Surpha, I. Wayan. 1993. Eksistensi desa adat di Bali. Denpasar: Upada Sastra.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Wattimena, Thomas Havye, "Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Negeri di Kabupaten Maluku Tengah," Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya, (2015).

Widiyanto, Eko dan Syafa’at, Rachmad. 2006. "Rekontruksi Politik Hukum Pemerintah Desa: Dari Desa Terkooptasi dan Marginal Menuju Desa Otonom dan Demokratis."

Widjaja, H.A.W. 2003. Otonomi Desa: Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta: Raja Grafindon Persada.

Downloads

Published

2026-01-04

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1-10 of 164

You may also start an advanced similarity search for this article.