Relasi Kuasa Tentang Kebebasan Perempuan Dalam Hukum Adat Lampung Di Kampung Menggala

Authors

  • Sulistiawati Sulistiawati

DOI:

https://doi.org/10.14421/ref.v17i1.1875

Keywords:

Customary Law, Women Freedom, Power, Knowledge

Abstract

This paper intends to explore further about the freedom of women in customary law Megow Pak Tulang Bawang in Kampung Menggala, one of which is about the non- customary party (PNA). As for the rules or customary law within the PNA, regulat- ing the boundaries between men and women should not be adjacent. However, the reality of PNA is currently losing its existence. Most of the women in Kampung Menggala no longer apply PNA custom rules. Judging from the sharing of events, PNA began to be abandoned; even some of them (women) considered the PNA was taboo. On that basis, this article wants to analyze using the theory of power relation Michel Foucault. Through that theory, as a result, the shift of the paradigm of women in interpreting customary law (PNA) is characterized by freedom. The knowledge produced by women has resulted in the discourse of freedom. In the end, the freedom as a form of women’s resistance from customary rules that had been shackling the existence of women in Kampung Menggala. Resistance is a form of power of women.

[Tulisan ini bermaksud melakukan eksplorasi lebih jauh mengenai kebebasan perempuan dalam hukum adat Megow Pak Tulang Bawang di Kampung Menggala, salah satunya yakni mengenai pesta non adat (PNA). Ada pun aturan atau hukum adat di dalam PNA, mengatur batasan antara laki-laki dan perempuan tidak boleh berdekatan. Namun, realitanya PNA saat ini kehilangan eksistensinya. Sebagian besar perempuan di Kampung Menggala tersebut tidak lagi mengaplikasikan aturan adat PNA. Dilihat dari berbagi tempat perhelatan pun, PNA mulai ditinggalkan, bahkan sebagian dari mereka (perempuan) menganggap PNA sudah tabu. Atas dasar itulah, artikel ini ingin menganalisis menggunakan teori relasi kuasa Michel Foucault. Melalui teori tersebut, sebagai hasil yang di dapati, adanya pergeseran paradigma perempuan dalam memaknai hukum adat (PNA) yang ditandai dengan kebebasan. Pengetahuan yang diproduksi perempuan sehingga melahirkan wacana kebebasan. Pada akhirnya, kebebasan tersebut sebagai bentuk resistensi perempuan dari aturan adat yang selama ini membelenggu eksistensi perempuan di Kampung Menggala. Resistensi tersebut sebagai wujud kuasa perempuan.]

Abstract viewed: 347 times | PDF downloaded = 515 times

References

Bertens, K, Sejarah Filsafat Kontemporer; Perancis, Jilid. II, Jakarta: PT Gramedia,

Haryatmoko, Membongkar Rezim Kepastian; Pemikiran Kritis Post-Strukturalis,

Yogyakarta: Kanisius, 2016.

Hardiyanta, Petrus Sunu, Michel Foucault; Disiplin Tubuh, Yogyakarta: LKiS, 1997. Khalik, Abu Tholib, Pelatoeran Sepandjang Hadat Lampong: Deskripsi dan Terjemahan Hukum Adat Migou Pak Tulangbawang, cet. Ke-1,

Yogyakarta: Badan Penerbitan Filsafat UGM, 2010.

Muhammad Said, “Rethinking Islamic Theology: Mengagas Teologi Sosial dalam Konteks Pluralisme dan Multikulturalisme (Perspektif Pemikiran Teologi Fethullah Gulen)”, ESENSI: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, vol. 16, no. 2

Oktober 2015.

Michel Foucault, Arkeologi Pengetahuan, terj. Inyiak Ridwan Muzir, Jogjakarta: IRCiSoD, 2012.

, Power Knowledge; Wacana Kuasa/Pengetahuan, terj. Yudi Santosa, Jogjakarta: Bentang Budaya, 2002.

Mudji Sutrisno dan Hendar Putranto, Teori-teori Kebudayaan, Yogyakarta: Kanisius,

Roswantoro, Alim, “Kekuasaan Sebagai Diskursus dalam Pemikiran Michel Foucault”,

REFLEKSI: Jurnal Fislasafat dan Pemikiran Islam, vol. 14, no. 1 Januari

, 13.

Wawancara:

Muhammad Idham, Tokoh Adat, Menggala, 08 Maret 2017. Basmiri Yusuf, Tokoh Adat, Menggala, 09 Maret 2017. Dahlansyah WN, Tokoh Adat, Menggala, 12-13 Maret 2017.

Ratu Pembayun, S. Pd dan Herdawati, Tokoh Masyarakat, Menggala, 14 Maret 2017. Yurida dkk, Muli Lampung, Menggala, 16-17 Maret 2017.

Susi Yanti Sahit, Tokoh Perempuan , Menggala, 25 Maret 2017.

Downloads

Published

2017-01-30

Issue

Section

Articles