STRATEGI PENINGKATAN SPIRITUALITAS NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN: STUDI PADA LAPAS PEREMPUAN KELAS II B YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.14421/jmd.2020.61-04Abstract
Peran sumber daya manusia dalam pembangunan mental dan spiritual khusus bagi narapidana sangatlah penting. Salah satu pendekatan dalam peningkatan spiritualitas adalah melalui pendekatan agama. Penelitian ini dilatarbelakangi karena semakin meningkatnya kasus kriminalitas yang dilakukan oleh perempuan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuannya untuk menganalisis dan menjelaskan upaya peningkatan spiritualitas narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta. Data terkumpul melalui proses wawancara, observasi dan dokumentasi. Peningkatan dilalui dengan jalan tugas, jalan pembinaan, jalan perubahan pribadi, jalan persaudaraan, serta jalan dakwah dengan kepemimpinan. Langkah yang di jalani yaitu dengan menentukan terlebih dahulu belenggu hati dan titik ketuhanan untuk pemurnian serta penjernihan hati dan kesadaran diri dengan keikhlasan untuk terus memperbaiki diri. peningkatan spiritualitas tersebut sebagai gambaran sikap baik terhadap diri sendiri, mampu menjalin relasi dengan sesama manusia, hubungan dengan Allah SWT, serta dengan lingkungan, memiliki motivasi menjadi lebih baik, taat norma, hukum, adat, agama juga negara.
Kata Kunci: Spiritualitas, Narapidana, Lapas Perempuan
References
Achmad, R. S S dan Romli, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bandung: Pembinaan Cipta, 1979.
Ahmad, QadiryAbdullah, Manusia dan Kriminalitas, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1993.
Agustian,Ary Ginanjar, Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual ESQ Emotional Spiritual Quotient: Berdasarkan 6 Rukun Iman dan 5 Rukun Islam, Jakarta: Arga Wijaya Persada, 2001.
Badan Pusat Statistik Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumlah Pelaku Tindakan Kejahatan menurut Kategori Umur, Kewarganegaraan dan Jenis Kelamin di D.I.Y, Yogyakarta; tp. 2015.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
Deswita, Psikologi Perkembangan Peserta Didik, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2012.
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Pedoman Penulisan Skripsi, Yogyakarta: Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2014.
Fitria, Nurul, Upaya Peningkatan Spiritualitas Peserta Didik di SMP Muhammadiyah Boarding School Prambanan Yogyakarta, Skripsi, Yogyakarta: Program Studi Pendidikan Agama Islam, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2014.
Ghazali, Imam, Ringkasan Ihya’‘Ulumuddin, Jakarta: Sahara, 2007.
Halimah, Imaul, Peningkatan Spiritualitas Santri MI di Pondok Pesantren Wahid Hasyim Sleman Yogyakarta, Skripsi, Yogyakarta: Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, UIN Sunan Kalijaga, 2015.
Hardjana,Agus M, Religiositas, Agama & Spiritualitas, Yogyakarta: Kanisuis, 2005.
Hasan, Aliah B. Purwakania, Psikologi Perkembangan Islam: Menyingkap Rentang Kehidupan Manusia dari Prakelahiran Hinggga Pascakematian, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Jaya, Yahya Spiritualisasi Islam dalam Menumbuhkembangkan Kepribadian dan Kesehatan Mental, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994.
Munir, M. dan Wahyu Ilaihi, Manajemen Dakwah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2006.
Marzuki, Metode Riset, Yogyakarta: Prasetya Widia Pratama, 2000.
Masyhuri dan M.Zainuddin, Metodologi Penelitian: Pendekatan Praktis dan Aplikatif, Bandung: Refika Aditama, 2008.
Mubarok, Metodologi Dakwah Terhadap Narapidana, Jakarta: Proyek Penerangan Bimbingan dan Dakwah/Khutbah Agama Islam Pusat Departemen Agama, 1978.
Muhammad, Achmad, “Spiritual Management”, Jurnal MD, Vol.II:1, 2009.
Pimay, Awaludin, Manajemen Dakwah Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2013
Priyatno,Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung:Refika Aditama, 2009.
Rukmana,Heningtyas Gahas, Hak-hak Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta, Skripsi,Yogyakarta: Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2014.
Shaleh, Abd. Rosyad, Manajemen Da’wah Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Soesilo, M, Kamus Hukum: Rangkuman istilah-istilah & Pengertian dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Adminstrasi Negara, Hukum Pajak & Hukum Lingkungan, cet. 1, Yogyakarta: Gama Press, tt
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: CV Alfabeta, 2015.
Sujarwa, Polemik Gender Antara Realitas dan Refleksi: Sebuah Kajian Sosiologis Seni Fenomenologis, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
Ticoalu, Tirsa, D.G “Perlindungan Hukum Pada Narapidana Wanita Hamil di Lembaga Pemasyarakatan”, Jurnal Lex Crime,Vol.II:2, 2013.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Zohar, Danah dan Ian Marshal, SQ: Kecerdasan Spiritual Diterjemahkan dari SQ: Spiritual Intellegence, The Ultimate Intellegence, Bandung: PT Mizan Pustaka, 2007.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal MD agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).