Fenomena Penistaan Agama dalam Perspektif Islam dan Filsafat Pancasila (Studi Kasus terhadap Demo Jilid II pada 04 November 2016)
DOI:
https://doi.org/10.14421/panangkaran.2017.0101-10Keywords:
Religious Blasphemy, Al-Maidah, 51, Islam, Philosophy of PancasilaAbstract
The discourse on religious blasphemy is one that raises a lot of polemics. In the Indonesian context, this does not only occur in the domain of positive law, but also extensively in the domain of Islamic thoughts.The underlying issue of the argument is whether the state has the right to determine that a person or particular group has conducted religious blasphemy, is it not God’s right to enact judgment instead, such kinds of of questions emerge in discussions regarding the matter of who is most eligible and authorized in making legal decisions pertaining to cases of religion. This article specifically attempts to study and trace the roots of the Muslims’ rally movement that occurred on the 4th of November, 2016, particularly through the perspective of Islam and the Philosophy of Pancasila. This study analyzed how the debate on the presumed religious blasphemy that instigated a massive rally a year ago by a group of social organizations and Muslims demanding justice for Ahok’s controversial statement at Seribu Islands had taken place by specifically tracing the roots of the rally movement at the legal, religious, and political levels. This research employs a descriptive-interpretative approach wherein I critically examined how the roots of the rally came to be and what caused the rally to occur by conducting a thorough review through the perspective of Islam and the philosophy of Pancasila.
[Wacana tentang penodaan agama merupakan wacana yang banyak menimbulkan polemik. Dalam konteks Indonesia, hal ini tidak hanya terjadi dalam ranah hukum positif, namun secara luas juga dalam ranah pemikiran Islam. Masalah yang menjadi polemik adalah apakah negara berhak memutuskan bahwa seseorang atau kelompok tertentu telah menodai agama, bukankan yang berhak memutuskan hanya Tuhan, pertanyan-pertanyaan semacam ini sering muncul dalam hal perbincangan mengenai masalah siapa yang paling berhak dan memiliki wewenang dalam memutuskan perkara hukum terkait dengan kasus seputar agama. Penelitian ini secara khusus mencoba mengkaji dan menelusuri akar gerakan demonstrasi umat Islam yang terjadi pada 04 November 2016 lalu, khususnya dalam tinjauan Islam dan filsafat Pancasila.Penelitian ini menganalisis tentang bagaimana polemik dugaan penodaan agama yang menimbulkan demonstrasi besar-besaran tahun lalu oleh sekelompok ormas dan umat Islam yang menuntut keadilan atas ungkapan kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu, dengan secara khusus menelusuri akar-akar gerakan demonstrasi pada tataran hukum, agama, dan politik. Atas dasar tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan desktiptif-interpretatif. Peneliti membedah secara kritis bagaimana akar demonstrasi tersebut muncul dan apa saja yang memicu terjadinya demonstrasi tersebut, dengan secara cermat melakukan peninjauan dalam perspektif Islam dan filsafat Pancasila.]
Downloads
References
AL-Qur’an dan Terjemahnya
Al-Qur’an dan Terjemahnya. Departemen Agama RI, 2008, CV. Penerbit Diponegoro, Bandung.
Kitab-Kitab Tafsir Klasik dan Kontemporer
Al-Qurtubi, Syaikh Imam., 2008, Al-Jami’ li Akham Al-Qur’an Jilid 6, terj, Ahmad Khotib, Pustaka Azam, Jakarta.
Al-Razi, al-Fakhr., 1985, Mafatih al-Ghaib. Jilid 7, Dar al-Fikr, Beirut.
Amrullah, Abdulmalik Abdulkarim., 2007, Tafsir al-Azhar, Pustaka Nasional Pte Ltd, Singapura.
At-Thabari, Muhammad Ibn Jarir., 1994. Jami’ al-Bayan Jilid 8, Dar al-Fikr, Beirut.
Jazairi, Syaikh Abu Bakar Jabir., 2007, Tafsir al-Qur’an al-Aisar Jilid 2, Darus Sunnah Press, Jakarta.
Zuhaili, Wahbah., 1418 H, Al-Tafsir al-Munir li al-Zuhaili Jilid 7, Dar al-Fikr al-Mu’ashir, Damaskus.
Shihab, Quraish, 2012. Al-Qur’an dan Maknanya, Lentera Hati, Jakarta.
Shihab, Quraish., 2007, Tafsir al-Musbah Jilid 3, Lentera Hati, Jakarta.
Buku-Buku
Bakker, Anton & Ahmad Charris Zubair. 1990. Metode Penelitian Filsafat, Kanisius, Yogyakarta.
Khanif. Al, dkk, 2016, Pancasila Sebagai Realitas; Percikan Pemikiran tentang Pancasila dan Isu-isu Kontemporer di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Marijan. Kacunng, 2015, Sistem Politik indonesia; Konsolidasi Demokrasi Pasca –Orde Baru, Pernada Media Group, Jakarta.
Ramadhany, Cahaya. 2016, Jakarta Baru Kita Mulai; Mewujudkan Ibu Kota Bermartabat dan Manusiawi, Galang Press, Yogyakarta.
Soeprapto, Sri, 2013, Konsep Inventif Etika Pancasila Berdasarkan Filsafat Pancasila Notonagoro, UNY Press, Yogyakarta.
Subhan, M. dkk. 2013. Tafsir Maqashidi Kajian Tematik Maqashid Al-Syariah, Lirboyo Press, Kediri.
Siswanto, Joko. 2015. Pancasila; Refleksi Komprehensif Hal-Ikhwal Pancasila, Ladang Kata, Yogyakarta.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sumber Internet
http://www.jawapos.com/read/2016/08/29/47605/demokrat-tolak-ahok-ruhut-ada-pembisik- sby/3 diakses pada 11 September 2017.
http://jateng.tribunnews.com/2016/11/02/mui-tak-larang-umat-islam-ikut-demo-4-november diakses pada 11 September 2017.
http://megapolitan.kompas.com/read/2014/09/10/15110301/Ahok.Saya.Sudah.Resmi.Keluar.dari.Gerindra diakses pada 8September 2017.
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/09/21/20201121/gerindra.ingin.head.to.head.lawan.ahok.ada.skenario.sandiaga.-yusril diakses pada 8 September 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
JURNAL PANANGKARAN disebarluaskan dengan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerrivatives 4.0 International License.

