Studi Yuridis-Sosiologis terhadap Problematika Perkawinan Sejenis di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung Kabupaten Jember Tahun 2017

Authors

  • Ahmad Fadoli Rohman UIN Sunan Kalijaga Yogykarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/panangkaran.2019.0301-04

Keywords:

Same-sex marriage, Positive Law, Islamic Law, KUA, Sub-district of Ajung

Abstract

Same-sex marriage is not recognised within Indonesian laws and constitution. The Indonesian Marriage Law, Law No.1/1974, does not give any loophole for same sex couples in Indonesian to officially legalised their marriage. However, there are ways and efforts done by same sex couple in Indonesia to get around  this prohibition. Among the most common ways done by these couples to have their marriage approved by the authority is through falsification of ID and other related documents. The marriage of Ayu and Fadholi (not real name) which was initially passed by the local marriage bureau (KUA) in Ajung, Jembar in 2017, shows that falsification of documents for marriage remains occur among same sex couples in Indonesia. This study examines: 1) What are underlying factors behind the cases of same sex marriage in Indonesia? 2) What strategies commonly done by same sex couples in Indonesia to get around restrictions for their marriage? 3)To what extent Indonesian regulations as well as Islamic law respond to cases of same sex marriage in the community? The data is collected through series interview involving religious judges and other prominent sources. The finding of this study shows that: (1) Sociologically, same-sex marriage done by couples in Indonesia is part of their efforts to get rid of stigma and labelling in the society. (2) The most common strategy undertaken by same-sex couples to have their marriage legally recognised is through falsification of their identity and other required documents for marriage. (3) The Indonesian regulations, including Indonesian marriage law, do not recognised same sex marriage, as well as Islamic law which regards same sex marriage as haram, against the Qur’an and the Hadith.

[Pernikahan sesama jenis tidak diakui dalam hukum konstitusi Indonesia. UU Perkawinan Indonesia, UU No.1/ 1974, tidak memberikan ce;ah bagi pasangan sesama jenis di Indonesia untuk secara resmi melakukan pernikahan. Namun, ada cara dan upaya yang dilakukan pasangan sesama jenis di Indonesia untuk mengakali larangan ini. Di antara cara paling lumrah yang dilakukan oleh pasan ini agar pernikahan mereka disetujui oleh otoritas setempat adalah melalui pemalsuan KTP dan dokumen terkait lainnya. Perkawinan Ayu dan Fadholi (bukan nama sebenarnya) yang awalnya disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di Ajung, Jembar pada tahun 2017, menunjukan bahwa pemalsuan dokumen demi pernikahan tetap terjadi di antara pasangan dengan jenis kelamin yang sama di Indonesia. Penelitian ini meneliti: (1) Apakah faktor yang mendasari pernikahan sesama jenis di Indonesia? (2) Strategi apa yang umumnya dilakukan oleh pasangan sesama jenis di Indonesia untuk mengakali larangan pernikahan mereka? (3) Sejauh mana peraturan Indonesia yang hukum Islam menanggapi kasus pernikahan sesama jenis yang terjadi di masyarakat. Data dari penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara yang melibatkan ahli hakim agama dan sumber terkait lainnya. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Secara sosiologis, pernikahan sesama jenis yang dilakukan di Indonesia adalah bagian dari upaya mereka untuk menghilangkan stigma dan label dari masyarakat. (2) Strategi yang lumrah dilakukan oleh pasangan sesama jenis agar pernikahan diakui secara hukum adalah dengan pemalsuan identitas dan dokumen lain yang diperlukan untuk pernikahan. (3) Hukum di Indonesia, terutama hukum perkawinan tidak mengakui pernikahan sesama jenis, begitu pun dengan Hukum Islam yang menetapkan pernikahan sesama jenis sebagai haram karena bertentangan dengan al-Quran dan Hadist.]

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fuady, Munir. Konsep Hukum Perdata.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 57 Tahun 2014 ;Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.

Husaini, Adian. Seputar PahamKesetaraan Gender. Depok: Adabi Press, 2012.

Meleong, J Lexy.Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosida, 2010.

Paloma, Margaret. M. Sosiologi Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers, 1987.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia, cet ke-2. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.

Skinener, B.F, Ilmu Pengetahuan dan Perilaku Manusia.Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 2013.

Tim Redaksi. KHI (Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan). Bandung: Nuansa Aulia, 2015.

Kitab:

Al-Qozwaini, Muhmmad bin Yazid Abu Abdillah, Sunan Ibnu majah, Juz. 2, Bairut:Daar al-Fikri.

Az-Zabidi, Imam, Ringkasan Shahih Al-Bukhari. Bandung: Mizan, 1997.

Undang-undang:

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 263

Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat 1

Skripsi:

Inayatul Aini.“Kisah Homoseksual Kaum Nabi Luth dalam Al-Qur’an Menurut Penafsiran Musdah Mulia dan Husein Muhammad”, Skripsi, Fakultas Usulluddin dan Pemikiran Islam UIN Yogyakarta.

Abdul Haq Sawqi, Kawin Sesama Jenis Dalam Pandangan Siti Musdah Mulia, Skripsi tidak diterbitkan. Yogyakarta: Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga. 2009.

Artikel:

Ericssen dan Hindra Liauw “Mahkamah Agung Amerika Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, ”Kompas.com, 26 Juni 2015. http: internasional.kompas.com/red/2015/06/26/23073761/Mahkakamah.Agung.Amerika.Legalkan.Pernikahan.Sesama.Jenis.

Andreas Gerry Tuwo, “Pernikahan Sesama enis Dilegalkan di 23 Negara Ini, “diakses27 September 2018, http://global.liputan6.com/read/2260668/pernikahan-sesama-jenis-dilegalkan-di-23-negara-ini; Niall McCarthy, “The Countries Where Gay

Rita Soebagio, LGBT dan RUKKG, http://www.republika.co.id/berita/koran/islam/14/09/18/nC2z-89-lgbt-dan-ruu-kkg, diakses tanggal 12 September 2018

Mun’im Sirry, Islam LGBT dan Perkawinan Sejenis, diakses dari https://www.inspirasi.co/post/detail/5806/munim-sirry-menafsir-kisah-nabi-luth-secara-berbeda, diakses tanggal 12 September 2018.

Ulil: Bersikap Adil pada LGBT, jangan Paksa Terapi Penyembuhan, http://www.readingislam.net/2016/02/ulil-bersikap-adil-pada-lgbt-jangan.htmldiakses tanggal 12 september 2018.

LGBT dalam al-Qur’an, Ini Tafsir Ulil Soal Kisah Nabi Luth, http://www.satuharapan.com/red-detail/read/lgbt-dalam-alquran-ini-tafsir-ulil-soal-kisah-nabi-luth, diakses tanggal 12 September 2018.

Marriage Is Legal (Map)- Forbes,” diakses 27 September 2018, http://www.forbes.com/sites/niallmccarthy/2015/06/29/the-countries-where-gay-marriage-is-legal-map/1e5206431c22.

Wawancara:

Suriyo, wawancara, Jember, 10 Agustus 2018 Pukul 9:16 WIB.

Muhammad Fadholi, wawancara, Jember, 10 Agustus2018 Pukul 16:30 WIB.

Ir. Agus Salim, wawancara, Jember13 Agustus 2018 Pukul 09:16 WIB.

Mukhlis,wawancara, Jember, 13 Agustus 2018 Pukul 09:27 WIB.

Iswaji, wawancara, Jember, 13 Agustus 2018 Pukul 10.45 WIB.

Saiful Bahri,wawancara, Jember, 14 Agustus 2018 Pukul 17:19 WIB

Muhammad Erfan, wawancara, Jember, 27 Agustus 2018 Pukul 13:28 WIB.

Downloads

Published

2020-08-15

How to Cite

Rohman, A. F. (2020). Studi Yuridis-Sosiologis terhadap Problematika Perkawinan Sejenis di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung Kabupaten Jember Tahun 2017. Panangkaran: Jurnal Penelitian Agama Dan Masyarakat, 3(1), 51–69. https://doi.org/10.14421/panangkaran.2019.0301-04

Issue

Section

Articles
Abstract Viewed = 614 times | PDF downloaded = 543 times