Mewujudkan Social Inclusion: Kontribusi Satunama terhadap Penghayat Kepercayaan di Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.14421/panangkaran.2019.0302-03Keywords:
Indigenous Religion, Constitutional Court, Human Rights, Social InclusionAbstract
Indigenous religions have experienced discrimination resulting from repressive policies and nuances that are discriminatory and pragmatic in Indonesia. This paper focuses on the role and contribution of Satunama to promote social inclusion especially among the followers of indigenous faiths in Indonesia. The data was collected through field research, intended to gain primary data from the subjects. The gathered data was analysed using descriptive-analytical approach, in which the primary and secondary data was analysed qualitatively. The existence of government interpretations that distinguish religion from belief has posed serious problems among the followers of indigenous faiths in the country. Legal products made by the government are also very discriminatory in nature as they tend to force those who follow indigenous faiths to identify themselves into official religions which are not necessarily suit their faith. This occurs in the process of issuing ID card, birth certificate, passport and some other documents. The implication is that the followers of indigenous faiths tend to be marginalised and excluded from the mainstream society. Satunama is one of the prominent NGOs in Yogyakarta which is known for its role and contribution to the discourse social inclusion in the society. Satunama is known especially for its efforts to advocate human rights protection for marginal groups and freedom of religion for the followers of indigenous faiths.
[Di Indonesia, agama-agama pribumi telah mengalami diskriminasi yang disebabkan oleh kebijakan dan lingkungan represif, diskriminatif dan pragmatis. Artikel ini membahas peran dan kontribusi Satunama dalam mempromosikan keterbukaan atau inklusi sosial khususnya pada para penganut kepercayaan lokal di Indonesia. Data dalam penelitian ini diperoleh dari kajian lapangan yang ditekankan pada perolehan data primer dari subjek-subjek penganut keyakinan lokal. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisa menggunakan pendekatan deskriptif-analitis, dan data primer dan sekunder dianalisa secara kualitatif. Penafsiran pemerintah yang membedakan agama dari keyakinan telah memunculkan masalah di kalangan penganut keyakinan lokal di Indonesia. Kebijakan yang dihasilkan Pemerintah Indonesia sungguh sangat diskriminatif dan seakan cenderung memaksa para penganut keyakinan lokal itu untuk mengidentifikasi diri mereka sebagai pengikut salah satu agama resmi yang bukan sama sekali seperti yang mereka anut. Ini tentunya terjadi saat proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran. Passport dan beberapa identitas diri dan dokumen lain. Ini berdampak pada merasa terpinggirkannya penganut keyakinan lokal dan terkucilkannya dari publik. Satunama adalah salah satu LSM di Yogyakarta yang dikenal karena peran dan kontribusinya dalam wacana-wacana inklusi sosial dalam masyarakat. Satunama dikenal terutama akan upaya-upayanya untuk mendampingi dan mengadvokasi perlindungan hak asasi manusia untuk kelompok-kelompok terpinggirkan serta untuk kebebasan dalam beragama bagi penganut agama lokal.]
Downloads
References
Ahmad Farobi, Masagus. 2019. “Pencantuman Aliran Kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Kasus Aliran Kepercayaan Sunda Wiwitan di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten,” Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum.
Anggraeny, Sri. 2017. Relasi Kuasa Antar Aktor Intermediary dan Pemerintah (Studi Kasus: Yayasan Satunama Yogyakarta), Skripsi, Yogyakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Husein Hasibuan, Hamka. 2019. “Moderasi Islam Pencantuman Penghayat Kepercayaan di Kolom Ktp/Kk Dalam Nalar Maqasid,” dalam Jurnal Aqlam, No. 2, Vol. 4.
International Convenant on Civil and Political Right.
International Convenant on Economic, Social, and Culture Right .
Ismail, Faisal. 2012 Dinamika Perkembangan Sistem Kepercayaan Loka di Indonesia, Editor: Ahmad Syafii Mufid, Jakarta: Kementerian Agama RI Badan Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan.
Jufri, Muwaffiq dan Mukhlish. 2019. “Akibat Hukum Pemisahan Hak Beragama dengan Hak Berkepercayaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” dalam Jurnal Konstitusi, No. 2, Vol. 16.
Kamus Besar Bahasa Indonsia.
Kartapradja, Kamil. 1985. Aliran Kebatinan dan Kepercayaan di Indonesia, Jakarta: Yayasan Masagung.
Laporan Yayasan Satunama 2015.
Neta, Yulia. 2013. “Partisipasi Masyarakat Terhadap Penegakan Hak Asasi Manusia di Negara Demokrasi Indonesia”, dalam Jurnal Monograf Vol.1.
Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
Purwaningsih, Ernawati. 2014. Organisasi Penghayat: Paguyuban Eklasing Budi Murko (PEBM). Yogyakarta: Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016
Rahnip. 1997. Aliran Kepercayaan dan Kebatinan dalam Sorotan, Surabaya: Pustaka Progresif.
Reza Winata. 2018. Muhammad dan Intan Permata Putri, “Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 Mengenai Hak Mendapatkan Pekerjaan dan Hak Membentuk Keluarga,” dalam Jurnal Konstitusi, No. 4, Vol. 15.
Umamur Ra’is. 2017. Dekki, “Peta Inklusi Sosial Dalam Regulasi Desa,” dalam Jurnal Reformasi, Vo. 2, Vol. 7.
Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Wahyudi, Moh. 2018. “Analisis Masuknya Aliran Kepercayaan di Kolom Agama dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk; (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Yudicial Review Undang-Undang Administrasi Kependudukan),” Tesis, Yogyakarta: Fakultas Hukum UII.
Wawancara pada April 2019 di Yayasan Satunama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
JURNAL PANANGKARAN disebarluaskan dengan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerrivatives 4.0 International License.