Implementasi Etika Bisnis Islam terhadap Konsep Green Economics
DOI:
https://doi.org/10.14421/sh.v10i2.2392Keywords:
etika bisnis Islam, green economicsAbstract
Dalam perspektif etika lingkungan, manusia harus memperlakukan alam tidak semata-mata dalam kaitannya untuk kepentingan dan kebaikan manusia. Nilai-nilai etika Islam seharusnya berorientasi untuk mengembangkan kesadaran bahwa pelestarian lingkungan juga untuk kepentingan seluruh makhluk yang berimplikasi pada terwujudnya konsep ekonomi hijau (green economics) dan implementasi etika bisnis Islam terhadap green economy dalam pengaturan lingkungan hidup di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, sedangkan sifat penelitiannya adalah diskriptis analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Islam tidak memandang aktivitas bisnis hanya dalam tataran kehidupan dunia sebab semua aktivitas dapat bernilai ibadah jika dilandasi dengan aturan-aturan yang telah disyariatkan Allah. Etika bisnis Islam adalah tuntutan yang harus dilaksanakan oleh pelaku bisnis dalam menegakkan konsep keseimbangan ekonomi. Bisnis yang berdasarkan etika akan menjadikan sistem perekonomian akan berjalan secara seimbang. 2) Implementasi green economy adalah implementasi energi terbarukan, green economy merupakan rezim ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan manusia dan kesetraan sosial, dan sekaligus mengurangi resiko lingkungan secara signifikan, dikarenakan green economy adalah perekonomian yang rendah karbon dan tidak menghasilkan emisi serta polusi lingkungan, hemat sumber daya alam, dan berkeadilan sosial.
References
Anton Bakker dan Achmad Charris. Metode Penelitian Filsafat. Yogyakarta: Kanisius, 2005.
Azizah, Mabarroh. “PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DARING DI TOKO ONLINE SHOPEE.” Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) 10, no. 1 (Mei 2020): 83–96. https://doi.org/10.26623/HUMANI.V10I1.1848.
———. “Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim di Indonesia.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 4, no. 2 (November 2021): 153–65. https://doi.org/10.24090/VOLKSGEIST.V4I2.5738.
Chay Asdak. Kajian Lingkungan Hidup Strategis: Jalan Menuju PembangunanBerkelanjutan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012.
“Ekonomi Hijau Untuk Bumi Halaman All - Kompas.Com.” accessed December 23, 2021. https://ekonomi.kompas.com/read/2012/07/07/02433372/ekonomi.hijau.untuk.bumi?page=all.
Hariyanto, H. “OFFICIAL RESPONSIBILITY AND PERSONAL RESPONSIBILITY IN THE CONTEXT OF STATE FINANCIAL LOSS.” Jurnal Dinamika Hukum 18, no. 1 (Januari 2018): 103–8. https://doi.org/10.20884/1.JDH.2018.18.1.1861.
Hariyanto, Hariyanto. “Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 1, no. 1 (Juni 2018): 53–63. https://doi.org/10.24090/VOLKSGEIST.V1I1.1731.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2007.
Kess Bartens. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius, 2000.
Koesnadi Hardjasoemantri. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada Press, 2006.
Muhammad Djakfar. Etika Bisnis: Menangkap Spirit Ajaran Langit dan Pesan Moral Ajaran Bumi. Jakarta: Penebar Plus, 2012.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Naqvi, Syed Nawab Haidar. Menggagas Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Diedit oleh 9. VI. Jakarta: Prenadamedia Group, 2010.
Qardlawi, Yusuf. Peran dan Nilai Moral Dalam Perekonomian Islam, ter. K.H. Didin Hafidhuddin, dkk. Jakarta: Robbani Press, 2005.
Robert P. Borrong. Etika Bumi Baru. Jakarta: BPK, Gunung Mulia, 2009.
“WHAT IS GREEN ECONOMICS.” accessed December 23, 2021. http://www.greeneconomics.net/what2f.htm.
Zubair, Achmad Charris. “Membangun Kesadaran Etika Multikulturalisme di Indonesia.” Jurnal Filsafat 13, no. 2 (Agustus 2007): 111–26. https://doi.org/10.22146/JF.31305.