Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Terhadap Rumusan Tindak Pidana Terhadap Sifat Tidak Memihak Hakim

Authors

  • Rizka Fakhry Alfiananda State Islamic University Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v5i1.1988

Abstract

Indonesian tendency to control the behavior of their people through the penal policy returns seen in the formulation of crime against the independence of judiciary. The formulation of the crime intended to control people's behavior in relation to the judicial process in order not to affect the independence of the judiciary. The formulation of crime are urgently given considered by degradation of the current authority, dignity, and honor of the judiciary due to the intervention of the parties concerned over a judicial process. If the intervention is allowed, then the purpose of the judiciary to uphold the law and justice will not be achieved. However, the formulation of the crime was rejected by many party due to the vagueness of formulation of a crime can be used as an instrument for acting arbitratrily by certain elements.

Author Biography

  • Rizka Fakhry Alfiananda, State Islamic University Sunan Kalijaga
    Law

References

Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Mulyadi, Lilik, “Urgensi dan Prospek Pengaturan (Ius Constituendum) UU tentang Contempt of Court Untuk Menegakkan Martabat dan Wibawa Peradilan”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 2, Juli 2015.

New Delhi Code of Minimum Standards of Judicial Independence Tahun 1982 Office of the High Commissioner for Human Rights in Cooperation With the International Bar Association, Profesional Training Series No. 9 - Human Rights in the Administration of Justice : A Manual on Human Rights for Judges,

Prosecutors and Lawyers, United States, United Nations, 2003.

Prasetyo, Teguh, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung: Nusamedia,

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana.

Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan

Peradilan (Contempt of Court).

S. Lev, Daniel, Legal Evolution and Political Authorithy in Indonesia - Selected

Essays, Netherland: Kluwer Law International, 2000.

Simester, A. P. dan Andreas von Hirsch, Crimes, Harms, and Wrongs - On the

Principles of Criminalisation, United Kingdom: Hart Publishing, 2011. Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2007. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73 dan Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166 dan Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9 dan Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3 dan Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958.

Downloads

Published

2020-01-28

How to Cite

Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Terhadap Rumusan Tindak Pidana Terhadap Sifat Tidak Memihak Hakim. (2020). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 5(1). https://doi.org/10.14421/sh.v5i1.1988