Problematika Ketetapan Majelis Permusyaratan Rakyat Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.14421/sh.v9i2.2196Keywords:
Tap MPR, legal standing of Tap MPR, Judicial Review of Tap MPRAbstract
Tap MPR is one source of the legal sequences in the laws and regulations hierarchy in Indonesia. Tap MPR contains the meaning of Majelis Permusyawaratan Rakyat. Tap MPR was originally included in the hierarchy of statutory regulations in 1965. It is interesting because tap MPR is still used as a source of law in Indonesia even though legally the MPR is no longer authorized to issue decrees. This article aims to delve deeper into the problems arising from the entry and exit of Tap MPR in the laws and regulations hierarchy in Indonesia. This is very important because there will be confusion in law enforcement if the status of tap MPR changes in the source of the statutory system in Indonesia. The method used is literature by reading books and other journal articles that discuss tap MPR. All data are then analyzed with content analysis to narrow the problem and find solutions to existing problems. This article finds several things, namely that tap MPR problem contains at least 2 sides of the problem. The first is related to the standing of the MPR and the second is the judicial review of tap MPR. This article makes an important contribution that it turns out that this problem can be solved by several legal steps taken by the government. The first is by giving the right standing to tap MPR and the second is the interpretation of the laws and regulations relating to the judicial review of Tap MPR.
References
Daftar Pustaka
Buku-Buku
Dahlan Thaib, Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional, Yogyakarta: Total Media, 2009.
Fatmawati, Hak Menguji (Totsingsrecht) Yang Dimiliki Hakim Dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
I Dewa Gede Atmadja, Hukum Konstitusi Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945, Malang: Setara Press, 2012.
I Dewa Gede Palguna, Pengadaan Konstitusional (Constitutional Complaint), Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
I.C. Van der Viles, Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, terj. Linus Doludjawa, Jakarta; Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2005.
Jimly. Asshidieqy, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara, Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap Konstitusi Indonesia, Yogyakarta: PSH UII dan Gama Media, 1999.
Nomensen Sinamo, Hukum Tata Negara Suatu Kajian Kritis tentang Kelembagaan Negara, Jakarta: Permata Aksara, 2012.
Reni Dwi Purnomowati, Implementasi Sistem Bikameral dalam Parlemen Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2005.
Zainal Arifin Hoesein, Judicial Review di Mahkamah Agung RI, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009.
Laporan Penelitian dan Jurnal
Aan Eko Widiarto, Politik Hukum Pengaturan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Badan Pengkajian MPR RI Bekerjasama dengan APHTN-HAN, Jakarta, 2017.
Azwizarmi, Tesis : Kedudukan , Tugas dan Wewenang MPR dalam Sistem Kelembagaan Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Yogyakarta: UII, 2006.
Faisal Akbar Nasution, Politik Hukum Pengaturan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Badan Pengkajian MPR RI Bekerjasama dengan APHTN-HAN, Jakarta, 2017.
Hayatun Naimah, Judicial Review Ketetapan MPR/S di Mahkamah Konstitusi, Badan Pengkajian MPR RI Bekerjasama dengan APHTN-HAN, Jakarta, 2017.
I Gusti Bagus Suryawan & Indah Permatasari, Kewenangan Pengujian Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat terhadap UUD NRI Tahun 1945, Badan Pengkajian MPR RI Bekerjasama dengan APHTN-HAN, Jakarta, 2017.
Kriston Sigilipu, Pengujian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 4, Volume 2, 2014.
M. Sholihuddin Amin, Judicial Review Tap MPR RI Terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Menurut Jimli Asshiddiqie, Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Volume 4 Nomor 1, 2014.
Noor M Aziz, Laporan Penelitian Pengkajian Hukum tentang Eksistensi Peraturan Perundang-Undangan di Luar Hierarki Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2010.
Tomi Agustian, “Implikasi Pengujian Ketetapan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 75/PUU-XII/2014” Lex Renaissance No.I Vol.I 2016.
Widayati, Absori, & Aidul Fitriciada Azhari, Rekonstruksi Kedudukan Ketetapan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Surakarta, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Perundang-Undangan RI, Pasal 2 dan Bagian II terkait Tata Urutan Perundangan RI dan Bagan Susunan Kekuasaan di Dalam Negara RI
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan